Wanita yang terlarang untuk dinikahi ada banyak sebab dan faktornya. Di antara faktor-faktor itu adalah perbedaan agama. Faktor yang paling utama kenapa seorang wanita haram untuk dinikahi adalah faktor agama yang dipeluknya. Pada prinsipnya syariat Islam mengharamkan seorang laki-laki menikahi wanita yang bukan muslim. Dan bila pernikahan beda agama itu dilakukan juga, secara hukum syariah pernikahan itu dianggap tidak sah dan seolah-olah tidak pernah terjadi perkawinan.
Resikonya secara hukum syariah adalah bahwa perbuatan mereka dikategorikan zina. Dan apabila ada anak yang lahir dari persetubuhan, statusnya tergolong anak zina yang tidak punya kekuatan syariah. Namun Al-Quran dan As-Sunnah membenarkan terjadinya pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab. Penjelasan lebih dalam tentang hukum menikahi wanita ahli kitab akan dibahas tersendir
Faktor keharaman pernikahan yang kedua adalah faktor akhlaq atau perilaku yang buruk dari seorang wanita Misalnya seorang wanita yang masih aktif berzina atau melacurkan diri menjual kenikmatan kepada semua laki-laki, maka haram hukumnya untuk dinikahi, walaupun secara status dia mengaku beragama Islam.
ุงูุฒููุงููู ููุง ูููููุญู ุฅูููุง ุฒูุงููููุฉู ุฃููู ู ูุดูุฑูููุฉู ููุงูุฒููุงููููุฉู ููุง ูููููุญูููุง ุฅููููุง ุฒูุงูู ุฃููู ู ูุดูุฑููู ููุญูุฑููู ู ุฐููููู ุนูููู ุงููู ูุคูู ูููููู
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (QS. An-Nur : 2)
ุงููุฎูุจููุซูุงุชู ููููุฎูุจููุซูููู ููุงููุฎูุจููุซูููู ููููุฎูุจููุซูุงุชู ููุงูุทูููููุจูุงุชู ูููุทูููููุจูููู ููุงูุทูููููุจูููู ูููุทูููููุจูุงุชู ุฃูููููุฆููู ู ูุจูุฑููุคูููู ู ูู ููุง ูููููููููู ููููู ู ููุบูููุฑูุฉู ููุฑูุฒููู ููุฑููู ู
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).(QS. An-Nur : 26)
Perbedaan larangan nomor dua ini dengan larangan pada nomor satu di atas adalah seandainya pernikahan itu tetap dilakukan juga, hukumnya tetap sah tetapi pelakunya berdosa. Misalnya seorang laki-laki muslim menikahi wanita pelacur, hukumnya memang sah, namun dia berdosa.
Jenis larangan yang ketiga adalah karena faktor mahram, yaitu hubungan kemahraman secara syar’i yang telah ditetapkan Allah SWT antara laki-laki dan perempuan, dimana mereka diharamkan untuk menikah. Larangan ini bersifat status yang disandang oleh seorang wanita, atau boleh kita katakan karena faktor posisi. Jadi bukan karena faktor agama yang dianutnya, dan juga bukan karena faktor perilakunya. Di dalam istilah fiqih, faktor larangan yang ketiga ini sering disebut dengan singkat sebagai mahram.
Istilah mahram (ู ูุญูุฑูู ) berasal dari makna haram, lawan dari kata halal. Artinya adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan. Di dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith disebutkan bahwa al-mahram itu adalah dzul-hurmah (ุฐูุงูุญุฑู ุฉ), yaitu wanita yang haram dinikahi. Sedangkan secara istilah di kalangan ulama ilmu fiqih, kata mahram ini didefinisikan sebagai
ู ููู ูุงู ููุฌููุฒู ูููู ู ูููุงููุญูุชูููุง ุนูููู ุงูุชููุฃูุจููุฏู ุจูููุฑูุงุจูุฉู ุฃููู ุฑูุถูุงุนู ุฃููู ุตูููุฑููููุฉู
Para wania yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik karena faktor kerabat, penyusuan atau pun berbesanan
Harus dibedakan antara mahram dengan muhrim. Kata muhrim berasal dari bentukan dasar ahrama-yuhrimu-ihraman (ุฃุญุฑู – ููุญูุฑูู ู – ุฅูุญูุฑุงู ุงู), yang artinya mengerjakan ibadah ihram. Dan makna muhrim itu adalah orang yang sedang mengerjakan ibadah ihram, baik haji maupun umrah.
Salah satu faktor yang paling menentukan dalam urusan boleh tidaknya suatu pernikahan terjadi adalah status wanita yang menjadi pengantin. Bila wanita itu termasuk yang haram untuk dinikahi, maka hukum pernikahan itu haram. Dan sebaliknya, bila wanita itu termasuk yang halal untuk dinikahi, maka hukumnya halal.
Kita dapat membagi klasifikasi tentang wanita yang haram dinikahi berdasarkan hubungan kemahramam, agama dan juga mantan pezina. Para ulama membagi wanita yang merupakan mahram menjadi dua klasifikasi besar, mahram yang bersifat abadi (ู ูุคูุจููุฏ) dan mahram yang tidak abadi (ุบูููุฑู ู ูุคูุจููุฏ) alias sementara.
Mahram yang bersifat abadi maksudnya adalah pernikahan yang haram terjadi antara laki-laki dan perempuan untuk selamanya meski apapun yang terjadi antara keduanya. Seperti seorang ibu haram menikah dengan anak kandungnya sendiri. Seorang wanita haram menikah dengan ayahnya. Dan apa pun yang terjadi, hubungan mahram ini bersifat abadi dan selamanya, tidak akan pernah berubah.
Al-Quran Al-Karim telah menyebutkan sebagian dari wanita yang haram untuk dinikahi
ุญูุฑููู ูุชู ุนูููููููู ู ุฃูู ููููุงุชูููู ู ููุจูููุงุชูููู ู ููุฃูุฎูููุงุชูููู ู ููุนูู ููุงุชูููู ู ููุฎูุงูุงูุชูููู ู ููุจูููุงุชู ุงูุฃูุฎู ููุจูููุงุชู ุงูุฃูุฎูุชู ููุฃูู ููููุงุชูููู ู ุงููุงููุชูู ุฃูุฑูุถูุนูููููู ู ููุฃูุฎูููุงุชูููู ู ูููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู ููุฃูู ููููุงุชู ููุณูุขุฆูููู ู ููุฑูุจูุงุฆูุจูููู ู ุงููุงููุชูู ููู ุญูุฌููุฑูููู ู ููู ูููุณูุขุฆูููู ู ุงููุงููุชูู ุฏูุฎูููุชูู ุจูููููู ููุฅูู ูููู ู ุชูููููููุงู ุฏูุฎูููุชูู ุจูููููู ูููุงู ุฌูููุงุญู ุนูููููููู ู ููุญููุงูุฆููู ุฃูุจูููุงุฆูููู ู ุงูููุฐูููู ู ููู ุฃูุตููุงูุจูููู ู ููุฃูู ุชูุฌูู ูุนููุงู ุจููููู ุงูุฃูุฎูุชููููู ุฅููุงูู ู ูุง ููุฏู ุณููููู ุฅูููู ุงููููู ููุงูู ุบููููุฑูุง ุฑููุญููู ูุง
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu, anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya, isteri-isteri anak kandungmu, dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)
Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah
- Ibu kandung
- Anak-anakmu yang perempuan
- Saudara-saudaramu yang perempuan
- Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
- Saudara-saudara ibumu yang perempuan
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
- Ibu-ibumu yang menyusui kamu
- Saudara perempuan sepersusuan
- Ibu-ibu isterimu
- Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri
- Isteri-isteri anak kandungmu
Para ulama membagi mahram yang bersifat abadi ini menjadi tiga kelompok berdasarkan penyebabnya, yaitu karena sebab hubungan nasab, karena hubungan pernikahan (perbesanan dan karena hubungan akibat persusuan. Yang dimaksud mahram karena nasab adalah hubungan antara seorang perempuan dengan laki-laki masih satu nasab atau hubungan keluarga. Tetapi dalam syariat Islam, tidak semua hubungan keluarga itu berarti terjadi kemahraman. Hanya hubungan tertentu saja yang hubungannya mahram, di luar apa yang ditetapkan, maka tidak ada hubungan kemahraman.
Buat seorang laki-laki, wanita yang pertama kali menjadi mahram adalah ibunya sendiri. Maksudnya adalah ibu yang melahirkan dirinya. Haram terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dengan ibu kandungnya sendiri. Dalilnya adalah potongan ayat di atas (ุฃูู ููููุงุชูููู ู). Hukum yang berlaku pada diri seorang ibu juga seterusnya berlaku kepada ibunya ibu atau nenek, dan ibunya nenek ke atas. Semua ikut dalam hukum ibu, yang haram untuk dinikahi.
Buat seorang laki-laki, anak kandung perempuannya adalah wanita yang menjadi mahramnya, sehingga haram terjadi perkawinan antara mereka. Dan anak perempuan dari anak perempuan (cucu) dan seterusnya ke bawah, hukumnya mengikuti terus sampai kepada keturunannya. Dalil kemahramannya adalah potongan ayat di atas (ููุจูููุงุชูููู ู).
Seorang laki-laki diharamkan menikah dengan saudari wanitanya. Yang dimaksud dengan saudari wanita bisa saja sebagai kakak atau sebagai adik, keduanya sama kedudukannya, yaitu sama-sama haram untuk dinikahi. Baik posisinya sebagai saudari itu seayah-seibu, atau saudari seayah tidak seibu, atau saudari seibu tapi tidak seayah. Dalil keharaman untuk menikahinya adalah potongan ayat (ููุฃูุฎูููุงุชูููู ู).
Saudari ayah, yang dimaksud dengan saudari ayah bisa saja saudari ayah yang seayah dan seibu, atau seayah tidak seibu, atau seibu tapi tidak seayah. Dari segi usia, bisa saja yang lebih muda dari ayah (adiknya ayah), atau bisa juga yang lebih tua (kakaknya ayah). Dalam ungkapan bahasa Indonesia, saudari ayah sering disebut bibi.
Dan dalam bahasa pergaulan sehari-hari biasa disebut dengan tante. Sedangkan dalam bahasa Arab dalam bentuk tunggal disebut ‘ammah (ุนูู ููุฉ) dan dalam bentuk jamak disebut ‘ammaat (ุนูู ููุงุช). Seorang laki-laki diharamkan menikah dengan saudari ayahnya, atau bibinya sendiri. Dalil kemahraman saudari ayah adalah potongan ayat (ููุนูู ููุงุชูููู ู).
Saudari ibu, dalam istilah kita, saudari ayah atau saudari ibu tidak dibedakan panggilannya. Namun dalam syariat Islam, keduanya berbeda. Saudari ibu dalam bentuk tunggal disebut khaalah (ุฎูุงููุฉ), sedangkan dalam bantuk jamal disebut khaalaat (ุฎุงูุงุช). Dan saudari ibu termasuk wanita yang haram dinikahi, dengan dalil potongan ayat di atas (ููุฎูุงูุงูุชูููู ู).
Anak-anak wanita yang lahir dari saudara laki-laki termasuk wanita yang haram dinikahi. Dalam panggilan akrab kita, mereka termasuk keponakan. Sedangkan dalam istilah syariah disebut banatul akh (ุจูุงูุช ุงูุฃุฎ)
Anak-anak wanita dari saudari wanita disebut banatul ukht (ุจูุงุช ุงูุฃุฎุช) termasuk para wanita yang haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah potongan ayat di atas (ููุจูููุงุชู ุงูุฃูุฎูุชู). Itulah tujuh wanita yang secara nasab (keturunan dan hubungan famili) haram hukumnya untuk dinikahi oleh seorang laki-laki.
bersambung