Wanita Mahram Yang Bersifat Sementara

Kemahraman ini bersifat sementara, bila terjadi sesuatu, laki-laki yang tadinya menikahi seorang wanita, menjadi boleh menikahinya. Bentuk kemahraman yang ini semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat muaqqat atau sementara.

Yang membolehkan semua itu hanyalah bila wanita itu mahram yang bersifat abadi. Diantara para wanita yang termasuk ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu saja adalah istri orang lain

Seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri dari suaminya tentu saja tidak boleh dinikahi, karena itu bisa disebut mahram. Tetapi sifat kemahramannya tidak abadi, hanya bersifat sementara. Bila suaminya wafat atau menceraikannya, dan telah selesai masa iddah wanita itu, maka wanita itu maka boleh atau bisa saja dinikahi. Karena kemahramannya berifat sementara, maka tidak berlaku hukum-hukum seperti kepada mahram yang bersifat abadi.

Kedua adalah saudara ipar. Saudara ipar adalah saudara wanita dari istri, baik sebagai kakak atau adik. Saudara ipar tidak boleh dinikahi, karena seorang laki-laki diharamkan memadu dua wanita yang bersadara.

ูˆูŽุฃูŽู† ุชูŽุฌู’ู…ูŽุนููˆุงู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุฃูุฎู’ุชูŽูŠู’ู†ู ุฅูŽู„ุงูŽู‘ ู…ูŽุง ู‚ูŽุฏู’ ุณูŽู„ูŽููŽ

Dan memadu dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. (QS. An-Nisa’ : 23)

Namun bila hubungan suami istri dengan saudara dari ipar itu sudah selesai, baik karena meninggal atau pun karena cerai, maka saudari ipar yang tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Istilah yang populer adalah turun ranjang.

Selain itu wanita yang telah dicerai oleh suaminya, tidak boleh langsung dinikahi, kecuali setelah selesai masa iddahnya. Masa iddahnya adalah selama 3 kali masa suci dari haidh, sebagaimana firman Allah

ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุทูŽู„ูŽู‘ู‚ูŽุงุชู ูŠูŽุชูŽุฑูŽุจูŽู‘ุตู’ู†ูŽ ุจูุฃูŽู†ููุณูู‡ูู†ูŽู‘ ุซูŽู„ุงูŽุซูŽุฉูŽ ู‚ูุฑููˆูŽุกู

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’ (QS. Al-Baqarah : 228)

Sedangkan wanita yang suaminya meninggal dunia, maka masa iddahnya lebih lama lagi, yaitu 4 bulan 10 hari. Hal itu ditegaskan di dalam Al-Quran

ูˆูŽุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ูŠูุชูŽูˆูŽููŽู‘ูˆู’ู†ูŽ ู…ูู†ูƒูู…ู’ ูˆูŽูŠูŽุฐูŽุฑููˆู†ูŽ ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู‹ุง ูŠูŽุชูŽุฑูŽุจูŽู‘ุตู’ู†ูŽ ุจูุฃูŽู†ููุณูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉูŽ ุฃูŽุดู’ู‡ูุฑู ูˆูŽุนูŽุดู’ุฑู‹ุง

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (wajiblah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah : 234)

Selama masa iddah itu seorang wanita wajib tinggal di dalam rumah suaminya, dan diharamkan untuk keluar rumah, berdandan serta menerima pinangan dari seorang laki-laki. Begitu selesai masa iddahnya, maka wanita itu halal dinikahi.

Keempat, istri yang ditalak tiga. Seorang wanita yang telah ditalak untuk yang ketiga kalinya, maka haram hukumnya dinikahi kembali.

ููŽุฅูู† ุทูŽู„ูŽู‘ู‚ูŽู‡ูŽุง ููŽู„ุงูŽ ุชูŽุญูู„ูู‘ ู„ูŽู‡ู ู…ูู† ุจูŽุนู’ุฏู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ูŽ ุชูŽู†ูƒูุญูŽ ุฒูŽูˆู’ุฌู‹ุง ุบูŽูŠู’ุฑูŽู‡ู

Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. (QS. Al-Baqarah : 230)

Tetapi seandainya atas kehendak Allah dia menikah lagi dengan laki-laki lain dan kemudian diceraikan suami barunya itu, maka halal dinikahi kembali asalkan telah selesai iddahnya dan posisi suaminya bukan sebagai muhallil belaka.

Al-Quran Al-Karim secara tegas menyebutkan haramnya seorang laki-laki muslim untuk menikahi wanita pezina.

ุงู„ุฒูŽู‘ุงู†ููŠ ู„ุง ูŠูŽู†ูƒูุญู ุฅู„ุง ุฒูŽุงู†ููŠูŽุฉู‹ ุฃูŽูˆู’ ู…ูุดู’ุฑููƒูŽุฉู‹ ูˆูŽุงู„ุฒูŽู‘ุงู†ููŠูŽุฉู ู„ุง ูŠูŽู†ูƒูุญูู‡ูŽุง ุฅูู„ุง ุฒูŽุงู†ู ุฃูŽูˆู’ ู…ูุดู’ุฑููƒูŒ ูˆูŽุญูุฑูู‘ู…ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (QS. An-Nuur : 3)

Dalam hal ini selama wanita itu masih aktif melakukan zina. Sebaliknya, ketika wanita itu sudah bertaubat dengan taubat nashuha, dimana dia sudah tidak lagi disebut wanita yang berzina, umumnya ulama membolehkannya.

Dosa zina itu adalah dosa yang bisa diampuni. Dan kalau sudah diampuni, tentu haram hukumnya menjuluki mereka sebagai pezina. Bukankah dahulu sebelum masuk Islam, banyak di antara shahabat Nabi SAW yang berzina serta melanggar larangan Allah. Tetapi ketika sudah masuk Islam dan bertaubat, status mereka tidak boleh lagi disebut sebagai pezina.

Keenam, istri yang dili’an. Liโ€™an adalah salah satu bentuk perceraian, dimana seorang suami mendapati istrinya berzina dan menjatuhkan tuduhan, namun tidak punya saksi selain dirinya sendiri. Di sisi lain, pihak istri menolak untuk mengakuinya. Sehingga untuk itu digelarlah sebuah pengadilan dimana kedua belah pihak ditantang untuk saling melaknat. Seorang suami di dalam liโ€™an akan melaknat istrinya. Li’an disyariatkan di dalam Al-Quran

ูˆูŽุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ูŠูŽุฑู’ู…ููˆู†ูŽ ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌูŽู‡ูู…ู’ ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูƒูู† ู„ูŽู‘ู‡ูู…ู’ ุดูู‡ูŽุฏูŽุงุก ุฅูู„ุง ุฃูŽู†ููุณูู‡ูู…ู’ ููŽุดูŽู‡ูŽุงุฏูŽุฉู ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ู’ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนู ุดูŽู‡ูŽุงุฏูŽุงุชู ุจูุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฅูู†ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽู…ูู†ูŽ ุงู„ุตูŽู‘ุงุฏูู‚ููŠู†ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุฎูŽุงู…ูุณูŽุฉู ุฃูŽู†ูŽู‘ ู„ูŽุนู’ู†ูŽุชูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฅูู† ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ูƒูŽุงุฐูุจููŠู†ูŽ ูˆูŽูŠูŽุฏู’ุฑูŽุฃู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุงู„ู’ุนูŽุฐูŽุงุจูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุดู’ู‡ูŽุฏูŽ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽ ุดูŽู‡ูŽุงุฏูŽุงุชู ุจูุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฅูู†ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ูƒูŽุงุฐูุจููŠู†ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุฎูŽุงู…ูุณูŽุฉูŽ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุบูŽุถูŽุจูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ุฅูู† ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุตูŽู‘ุงุฏูู‚ููŠู†ูŽ

Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nuur : 6-9)

Bila seorang suami telah melakukan liโ€™an kepada istrinya, maka istrinya itu menjadi wanita yang haram untuk dinikahi. Yang terakhir adalah wanita non muslim selain ahli kitab. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah. Namun begitu wanita itu masuk Islam atau masuk agama ahli kitab, dihalalkan bagi laki-laki muslim untuk menikahinya.

Bagikan artikel ini ke :