Suntik dan Obat Tetes Mata Saat Puasa

Bolehkan kita melakukan suntik atau memberi/memasukkan obat tetes pada mata kita. Karena ada yang mengatakan perbuatan tersebut tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan. Namun di sisi lain kita sering menemukan hal-hal yang membatalkan puasa antara lain memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh. Apakah suntik & obat tetes dimasukkan ke dalam tubuh termasuk di dalam persyaratan tersebut?

Yang dimaksud dengan rongga tubuh sebenarnya adalah bagian dalam tubuh, seperti perut dan tenggorokan. Sedangkan mulut dan isinya, bila kemasukan atau dimasukkan ke dalamnya sesuatu, belum termasuk kategori membatalkan puasa.

Suntik Obat

Para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa suntikan obat yang dimasukkan ke dalam tubuh seseorang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Selama suntikan itu berupa obat, tidak berupa makanan.

Lain halnya bila yang disuntikkan merupakan glukosa, atau yang sering kita kenal dengan infus. Para ulama mengatakan bahwa infusan makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh orang yang sedang sakit akan membatalkan puasanya.

Alasan lain karena suntikan obat itu memang tidak masuk ke dalam rongga perut, hanya masuk bercampur dengan darah untuk membutuh penyakit yang ada di dalam tubuh.

Obat Tetes Mata

Para ulama sepakat bahwa obat tetes mata dan sejenisnya, yang digunakan oleh seseorang yang sedang berpuasa, bukan termasuk hal yang membatalkan puasa.

Karena meski masuk ke dalam mata, cairan itu sebenarnya tidak sampai masuk ke dalam rongga tubuh yang dimaksud, sebagaimana ketika kita berkumur, meski kelihatannya ada air masuk ke dalam mulut, tetap saja belum bisa dibilang membatalkan.

Lalu apa landasan dari pernyataan ini?

Para ulama mengatakan bahwa sama kasusnya dengan orang yang berwudhu atau mencuci muka, pastilah ada tetes air yang mengenai mata. Tetapi tidak pernah ada yang mengatakan bahwa mencuci muka termasuk membatalkan puasa.

Hal yang sama juga terjadi manakala seseorang kemasukan air di dalam kupingnya, misalnya karena mandi atau berenang, semua itu oleh para ulama belum dimasukkan ke dalam kategori yang membatalkan puasa.

Selain itu para ulama mengatakan bahwa masuknya obat tetes tersebut ke dalam perut bukan melalui saluran normal atau biasa. Padahal biasanya melalui mulut. Apalagi benda yang masuk bukan berupa makanan dan minuman. Dansetelah benda itu dimasukkan tidak membuat orang yang bersangkutan merasa segar dan bugar.Jadi akhirnya, para ulama mengatakan bahwa memakai obat tetes mata jauh dari kategori makan atau hal yang membatalkan puasa.

Memang ada hadits yang yang mengatakan bahwa memakai celak membatalkan puasa, sehingga sebagian orang mengaitkan obat tetes mata sebagai pembatal puasa. Namun menurut para ahli hadis, ternyata hadits-hadits ituadalah hadis mungkar.

Bagikan artikel ini ke :