Sujud merupakan bentuk serapan dari bahasa arab. Kata tersebut sudah baku dalam KBBI, yang berarti berlutut serta meletakkan dahi ke lantai (misalnya pada waktu salat) sambil membaca tasbih dan pernyataan hormat dengan berlutut serta menundukkan kepala sampai ke tanah. Kata sujud dalam bahasa arab berasal dari tiga huruf yaitu “ุณ ุฌ ุฏ”. Secara bahasa, sujud berarti al-khudhu’ (ุงูุฎุถูุน), at-tazallul (ุงูุชุฐูู) yaitu merendahkan diri badan. dan al-mailu (ุงูู ูู) yaitu mendoncongkan badan ke depan.
Secara syar’i, yang dimaksud dengan sujud menurut jumhur ulama adalah meletakkan 7 anggota badan ke tanah, yaitu wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung kedua tapak kaki. Al-Qur’an memerintahkan kita untuk melakukan sujud kepada Allah SWT
ุนููู ุงูุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููููู:ู ุฃูู ูุฑูุชู ุฃููู ุฃูุณูุฌูุฏู ุนูููู ุณูุจูุนูุฉู ุฃูุนูุธูู ู : ุนูููู ุงูุฌูุจูููุฉู – ููุฃูุดูุงุฑู ุจูููุฏููู ุฅูููู ุฃููููููู – ููุงููููุฏููููู ููุงูุฑููููุจูุชููููู ููุฃูุทูุฑูุงูู ุงูููุฏูู ููููู
Dari Ibnu Abbas ra berkata, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas 7 anggota. (Yaitu) wajah (dan beliau menunjuk hidungnya), kedua tangan, kedua lutut dan kedua tapak kaki. (HR. Bukhari dan Muslim).Sedangkan kata syukur secara bahasa dalam Al-Mausu’ah al-Kuwaitiyyah berarti
ุงูุงูุนูุชูุฑูุงูู ุจูุงููู ูุนูุฑูููู ุงููู ูุณูุฏูู ุฅููููููู ููููุดูุฑููู ููุงูุซููููุงุกู ุนูููู ููุงุนููููู
Mengakui kebaikan yang diberikan kepadamu, menyebarkannya dan memuji pelakunya
Dalam Bahasa Indonesia, syukur artinya rasa terima kasih kepada Allah dan untunglah (pernyataan lega, senang, dan sebagainya). Lawan dari kata syukur adalah kufur
ููู ููู ููุดูููุฑู ููุฅููููู ูุง ููุดูููุฑู ููููููุณููู ููู ููู ููููุฑู ููุฅูููู ุงูููููู ุบูููููู ุญูู ููุฏู
Dan barangsiapa yang bersyukur, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(QS. Luqman : 12).
Sedangkan secara istilah syar’i, yang dimaksud dengan syukur menurut Syihabuddin ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj adalah
ุตูุฑููู ุงููุนูุจูุฏู ุงููููุนูู ู ุงูููุชูู ุฃูููุนูู ู ุงูููููู ุจูููุง ุนููููููู ููู ุทูุงุนูุชููู
Pengelolaan seorang hamba atas kenikmatan-kenikmatan yang Allah anugerahkan kepadanya dalam ketaatan kepada-Nya.
Hakikat syukur adalah menampakkan pengaruh nikmat baik lewat lisan, hati maupun anggota badan. Lisan menyebutkan, mengakui dan memuji Allah, hati mengakui dan membenarkan, sedangkan anggota badan merealisasikan dengan mengerjakan hal-hal yang diridhai Allah. Sedangkan yang dimaksud dengan sujud syukur secara istilah dalam kitab Asnalmathalib adalah sujud yang dilakukan karena mendapatkan nikmat yang besar atau terhindar dari bencana.
Sujud syukur di Indonesia sudah menjadi hal yang lumrah kita temui, baik pejabat jika menang pilkada, atlit ketika menang perlombaan, atau saat pengumuman kelulusan. Karena memang negara kita secara fiqih kebanyakan bermazhab Syafi’i, meski mereka tak begitu menyadarinya.
Padahal ternyata para ulama dahulu mereka berbeda pendapat tentang pensyariatan sujud syukur ini. Sebagian mengatakan bahwa sujud syukur memang disyariatkan, namun sebagian ulama lain mengatakan bahwa sujud syukur tidak disyariatkan
Mazhab Asy-Syafi’iyah, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir, Ibnu Rajab al-Hanbali adalah ulama yang mengatakan bahwa sujud syukur ini disyariatkan. Abu Yusuf dan Muhammad, keduanya murid Imam Abu Hanifah, termasuk yang setuju dengan pendapat ini. Imam Syafi’i menyebutkan dalam kitabnya al-Umm
ููููุญููู ููููููู: ููุง ุจูุฃูุณู ุจูุณูุฌูุฏูุฉู ุงูุดููููุฑู ููููุณูุชูุญูุจููููุง ููููุฑูููู ุนููู ุงููููุจูููู – ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู – ุฃูููููู ุณูุฌูุฏูููุงุ ููุนููู ุฃูุจูู ุจูููุฑู ููุนูู ูุฑู – ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููู ูุง – ููููู ู ููููููุฑููููููุง ููููุฑููููููููุง ููููุญููู ููููููู ููุง ุจูุฃูุณู ุจูุงูุณููุฌูุฏูุฉู ููููููู ุชูุนูุงููู ููู ุงูุดููููุฑู.
Kita berkata bahwa sujud syukur itu tak apa-apa dilakukan, bahkan kita mengatakan hukumnya mustahab (disukai). Hal itu karena telah diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau melakukan sujud syukur, Abu Bakar, Umar juga melakukannyaMazhab Hanbali dalam hal ini berpendapat sama dengan mazhab Syafii. Ibnu Qudamah al-Hanbali menuliskan dalam kitab al-Mughni
ููุตููู: ููููุณูุชูุญูุจูู ุณูุฌููุฏู ุงูุดููููุฑู ุนูููุฏู ุชูุฌูุฏููุฏู ุงููููุนูู ู ููุงููุฏูููุงุนู ุงููููููู ู
Disunnahkan melakukan sujud syukur, ketika mendapatkan nikmat dan terhindar dari mara bahaya.Dasar dalil yang mereka gunakan adalah hadits Nabi shallaallahu alalihi wa sallam
ุนูู ุฃูุจูู ุจูููุฑูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ุฃูููู ุงููููุจูููู ููุงูู ุฅูุฐูุง ุฃูุชูุงูู ุฃูู ูุฑู ุณูุฑููุฑู – ุฃููู: ุจูุดููุฑู ุจููู – ุฎูุฑูู ุณูุงุฌูุฏูุง ุดูุงููุฑูุง ููููููู
Dari Abi Bakrah radhiyallahuanhu bahwa Nabi shallaallahu alalihi wa sallam bila mendapatkan hal-hal yang membuatnya bergembira atau diberi kabar gembira, beliau bersujud syukur kepada Allah. (HR. Abu Daud dan Tirmizy)
Hal yang demikian juga dilakukan oleh penerus beliau, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu. Beliau melakukan sujud syukur ketika mendengar Musailimah Al-Kadzzab, orang yang mengaku menjadi nabi, mati terbunuh. Umar bin Khattab juga sujud syukur saat Mesir takluk dalam genggaman umat Islam. Ali bin Abi Thalib juga melakukan sujud syukur ketika menemukan Dza Tsudayyah mati di tengah korban dari pihak Khawarij.
ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูุฑููุญูู ููู ุจููู ุนููููู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ุฃูููู ุฌูุจูุฑููู ููุงู ููููููุจูููู : ูููููู ุงูููููู ุชูุนูุงููู: ู ููู ุตููููู ุนููููููู ุตููููููุชู ุนููููููู ููู ููู ุณููููู ู ุนููููููู ุณููููู ูุชู ุนููููููู ููุณูุฌูุฏู ุงููููุจูููู ุดูููุฑูุง ููููููู
Dari Abdurrahman bin Auf radhiyallahuanhu bahwa Jibril berkata kepada Nabi SAW, “Allah telah berfirman, “Orang yang bershalawat kepadamu, maka Aku bershalawat kepadanya. Orang yang memberi salam kepadamu, maka AKu memberi salam untuknya”. Maka Nabi SAW melakukan sujud syukur.” (HR. Ahmad)
Selain itu juga ada hadits dari riwayat Ibnu Abbas radhiyallahuanhu tentang komentar Rasulullah SAW atas sujud syukur yang beliau kerjakan
ุณูุฌูุฏูููุง ุฏูุงููุฏู ุชูููุจูุฉู ููุฃูุณูุฌูุฏูููุง ุดูููุฑูุง
Nabi Daud bersujud karena bertaubat. Sedangkan Aku bersujud karena bersyukur. (HR. An-Nasa’i)
Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa sujud syukur tidak disyariatkan, didukung oleh Ibrahim An-Nakhai. Al-Hanafiyah mengatakan bahwa sujud syukur itu hukumnya tidak disukai (karahah) dan tidak melahirkan pahala. Meninggalkan sujud syukur malah lebih utama. Sebagaimana tertulis dalam kitab al-Fatawa al-Hindiyyah sebuah kitab yang menuliskan fatwa-fatwa madzhab Hanafi
ูุณุฌุฏุฉ ุงูุดูุฑ ูุง ุนุจุฑุฉ ููุง ุนูุฏ ุฃุจู ุญูููุฉ – ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู – ููู ู ูุฑููุฉ ุนูุฏู ูุง ูุซุงุจ ุนูููุง ูุชุฑููุง ุฃููู
Sujud syukur itu tak dianggap menurut Abu Hanifah, bahkan hukumnya makruh, tidak mendapat pahala, dan lebih baik ditinggalkan.
Pendapat yang masyhur dalam mazhab Al-Malikiyah juga mengatakan bahwa sujud syukur itu makruh hukumnya. Dzahirnya, sujud syukur dalam pandangan mereka karahatu-tahrim. Ibnu al-Qasim pernah bertanya kepada Imam Malik bin Anas (w. 179 H) tentang sujud syukur sebagaimana dijelaskan dalam al-Mudawwanah
ููุงูู ุงุจููู ุงููููุงุณูู ู ููุณูุฃูููุชู ู ูุงููููุง ุนููู ุณูุฌููุฏู ุงูุดููููุฑู ููุจูุดููุฑู ุงูุฑููุฌููู ุจูุจูุดูุงุฑูุฉู ููููุฎูุฑูู ุณูุงุฌูุฏูุงุ ููููุฑููู ุฐููููู
Ibnu Qasim pernah bertanya kepada Imam Malik tentang sujud syukur ketika seseorang mendapatkan kabar baik, beliau tidak menyukainya.Meski ada 3 riwayat yang berkembang berkaitan dengan pendapat Imam Malik bin Anas tentang sujud syukur
(ููููุฑููู ุณูุฌููุฏู ุดูููุฑูุ ุฃููู ุฒูููุฒูููุฉู) ุงุจููู ุนูุฑูููุฉู: ููู ุฌูููุงุฒู ุงูุณููุฌููุฏู ูููุดููููุฑู ููููุฑูุงููุชููู ููู ูููุนููู ุซูููุงุซู ุฑูููุงููุงุชู
Dimakruhkan sujud syukur atau sujud karena gempa. Ibnu Arafah menyebutkan bahwa dalam mazhab Maliki ada 3 riwayat dalam hal boleh tidaknya sujud syukur. (Muhammad bin Yusuf al-Maliki, at-Taj wa al-Ikli)
Dasar pengambilan kesimpulan mereka bahwa sujud syukur itu tak disyariatkan adalah bahwa begitu banyak terjadi kemenangan (futuhat) Islam dalam peperangan, namun Rasulullah shallaallahu alaihi wa sallam dan para shahabat tidak melakukan sujud syukur.