Agar kita bisa selamat dari transaksi riba, maka kita harus mengganti akad-akad yang mengandung riba dengan akad-akad yang dibenarkan di dalam syariah Islam. Namun tetap punya tujuan yang sesuai dengan kebutuhan aslinya
Penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang dengan harga yang sudah dipastikan nilainya, dimana barang itu diserahkan kepada pembeli, namun uang pembayarannya dibayarkan dengan cara cicilan sampai masa waktu yang telah ditetapkan. Dalam bahasa Arab, jenis jual beli seperti ini sering juga disebut dengan istilah bai’ bit taqshith (بيع بِالتَّقْصِيط) atau bai’ bits-tsaman ‘ajil (بيع بالثَّمَن الآجِل).
Jual-beli secara kredit yang memenuhi segala ketentuan yang disyaratkan, hukumnya dibolehkan dalam syariat Islam. Contoh kredit yang halal misalnya dalam pembelian sepeda motor. Budi membutuhkan sepeda motor. Di showroom harganya dibanderol 12 juta rupiah. Karena Budi tidak punya uang tunai 12 juta rupiah, maka Budi meminta kepada pihak Bank untuk membelikan untuknya sepeda motor itu.
Sepeda motor itu dibeli oleh Bank dengan harga 12 juta rupiah tunai dari showroom, kemudian Bank menjualnya kepada Budi dengan harga lebih tinggi, yaitu 18 juta rupiah. Kesepakatannya adalah bahwa Budi harus membayar uang muka sebesar 3 juta rupiah, dan sisanya yang 15 juta dibayar selama 15 kali tiap bulan sebesar 1 juta rupiah. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam, karena harganya tetap (fix), tidak ada bunga atas hutang.
Kemudain kiat agar terhindar dari riba yang lainnya adalah ubah setiap transaksi yang sifatnya ada bunganya menjadi kerjasama bagi hasil. Sebenarnya beda antara sistem bagi hasil yang halal dengan pembungaan uang yang diharamkan agak tipis bedanya. Tapi di mata Allah SWT, perbedaan itu sangat besar. Sebab yang satu melahirkan rahmat dan perlindungan dari-Nya, sedangkan yang satunya lagi melahirkan laknat dan murka-Nya.
Setipis apakah perbedaan di antara keduanya? Bedanya hanya pada uang yang dijadikan sandaran dalam bagi hasil. Kalau yang dijanjikan adalah memberikan 2,5% per bulan dari jumlah uang yang diinvestasikan, itu namanya pembungaan uang, alias riba. Hukumnya haram dan menurunkan murka.
Karena pada hakikatnya yang terjadi memang sistem pembungaan uang. Baik bersifat merugikan atau tidak merugikan. Buat kita, yang penting bukan merugikan atau menguntungkan, tetapi yang penting apakah prinsip riba terlaksana di dalam perjanjian itu. Tapi kalau janjinya memberi 2,5% perbulan dari hasil/keuntungan, bukan dari jumlah uang yang diinvestasikan, maka itu adalah bagi hasil yang halal. Bahkan akan mendapatkan keberkahan dunia dan akhirat.
Beda tipis memang, bahkan banyak kalangan awam yang entah karena jahil atau pura-pura jahil, menganggap bahwa itu hanya akal-akalan semata, tapi keduanya akan berujung kepada dua muara yang berbeda. Yang satu akan membawa pelakunya ke surga, yaitu yang dengan sistem bagi hasil sesuai syariah. Sedangkan yang satunya lagi, akan membaca pelakunya ke neraka.
Meski terkadang disebut sebagai bagi hasil, sayangnya secara prinsip tidak sesuai dengan cara syariah. Lebih tetap dikatakan sebagai riba, karena memang riba. Tidak mungkin hukumnya berubah, meski disebut dengan istilah-istilah yang menipu. Kita harus teliti dan paham betul sistem bagi hasil yang sesuai syariah. Jangan asal menamakan bagi hasil, padahal prinsipnya justru riba yang haram.
Selain itu agar terhindar riba ketika ingin meminjam uang dengan jaminan ubah jadi transaksi gadai. Secara teknis gadai syariah dapat dilakukan oleh suatu lembaga tersendiri seperi Perum Pegadaian, perusahaan swasta maupun pemerintah, atau merupakan bagian dari produk-produk finansial yang ditawarkan bank.
Praktik gadai syariah ini sangat strategis mengingat citra pegadaian memang telah berubah sejak enam-tujuh tahun terakhir ini. Pegadaian, kini bukan lagi dipandang tempatnya masyarakat kalangan bawah mencari dana di kala anaknya sakit atau butuh biaya sekolah. Pegadaian kini juga tempat para pengusaha mencari dana segar untuk kelancaran bisnisnya.
Misalnya seorang produse film butuh biaya untuk memproduksi filmnya, maka bisa saja ia menggadaikan mobil untuk memperoleh dana segar beberapa puluh juta rupiah. Setelah hasil panennya terjual dan bayaran telah ditangan, selekas itu pula ia menebus mobil yang digadaikannya. Bisnis tetap jalan, likuiditas lancar, dan yang penting produksi bisa tetap berjalan.
Alternatif yang keempat adalah alternatif yang paling baik, yaitu mengubah akadnya dari pinjam uang menjadi sedekah. Sehingga tidak perlu ada pengembalian uang, apalagi kelebihannya. Dan alternatif ini layak dijalankan apabila pihak yang meminjam orang miskin yang hidupnya kesusahan, dia butuh uang untuk meringankan beban hidupnya, sementara dia memang sudah tidak mampu lagi untuk mencari nafkah. Miskin yang benar-benar miskin sesungguhnya.