Ada berbagai tradisi ramadhan sesungguhnya bukan hal yang bertentangan dengan syariah. Justru sebenarnya didasari oleh dalil-dalil syariah. Namun dasar itu tidak secara langsung memerintahkan untuk dikerjakan di bulan Ramadhan. Kekeliruan yang dikhawatirkan terjadi adalah adanya anggapan bahwa semua ini sebuah perintah yang khusus untuk dikerjakan pada bulan Ramadhan, padahal tidak.
Di antara yang termasuk dalam kategori ini adalah tradisi saling bermaafan dengan sesama keluarga, teman dan handai taulan. Selain itu juga ada tradisi saling berkunjung, bertukar hadiah, mengucapkan tahniah hingga tradisi berziarah kubur.
Setiap menjalang datangnya bulan Ramadhan, banyak lokasi kuburan umum yang dipadati peziarah. Jalanan menjadi agak macet, karena para peziarah seringkali memarkir kendaraannya di pinggir jalan pada bahu jalan yang sebenarnya dilarang parkir. Maka ramailah tukang-tukang parkir liar sibuk dengan pekerjaan kagetannya. Begitu juga dengan tukang kembang, mereka menangguk rejeki yang musimnya hanya setahun sekali ini. Mereka sibuk berjualan bunga, air mawar dan berbagai macam asesoris urusan berziarah ke kuburan.
Dan para peziarah sendiri seringkali tanpa disadari secara kompak mengenakan kostum khas, pakaian atasan dan bawahan berwarna hitam, tidak lupa berkaca mata juga hitam, dan payung penahan panas matahari, yang entah siapa yang mengkoordinir, ternyata berwarna hitam juga. Fenomena ini kalau kita perhatikan, nyaris menjadi sebuah tradisi tahunan, khususnya menjelang datangnya bulan Ramadhan, dan ditambah dengan hari Raya Idul Fithri.
Lalu apa hukum berziarah kubur dan bagaimana dasar dalil dari urusan ziarah kubur ini?
Dalam syariat Islam, awalnya Rasulullah SAW mengharamkan ziarah kubur. Alasannya saat itu karena para shahabat masih belum terbiasa untuk berziarah kubur tanpa melakukan kemusyrikan. Mengingat sebelum memeluk Islam, orang-orang Arab sudah terbiasa menyembah kuburan, meminta dan berdoa serta memberikan berbagai persembahan kepada ruh yang ada di dalam kubur. Sehingga Rasulullah SAW melihat sebaiknya ziarah kubur itu dilarang terlebih dahulu.
Setelah bertahun-tahun berjalan, dan kedalaman iman dan aqidah para shahabat dianggap telah kokoh dan mantap, tanpa ada resiko jatuh kepada jenis-jenis kesyirikan dalam kubur, akhirnya kemudian ziarah kubur itu dibolehkan kembali.
ููููุชู ููููููุชูููู ู ุนููู ุฒูููุงุฑูุฉู ุงูููุจููุฑู ุฃููุงู ููุฒูููุฑูููููุง
Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang berziarah lah. (HR. Muslim)
Ziarah kubur adalah bagian dari syariat Islam yang diperintahkan dengan sah, dalam kapasitas ibadah sunnah. Di antara tujuan berziarah kubur sebagaimana dijelaskan di dalam riwayat dari Al-Hakim, hikmahnya adalah agar peziarah ini dapat melembutkan hati, berlinang air mata serta mengingatkan akan kematian dan hari akhir.
ููููุชู ููููููุชูููู ู ุนููู ุฒูููุงุฑูุฉู ุงูููุจููุฑู ุฃููุงู ููุฒูููุฑูููููุง ููุฅููููููุง ุชูุฑููู ุงูููููุจู ููุชูุฏูู ูุนู ุงูุนููููู ููุชูุฐูููุฑู ุงูุขุฎูุฑูุฉู ูููุงู ุชูููููููุง ููุฌูุฑูุง
Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr). (HR. Al-Hakim)
Jadi tema utama ziarah kubur yang sesuai dengan syariah adalah ingat mati, bersedih demi melembutkan hati yang keras. Al Munawi berkata bahwa tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati yang kelam selain Faidhul Qaadir berziarah kubur. Dengan berziarah kubur, lalu mengingat kematian, akan menghalangi seseorang dari maksiat, melembutkan hatinya yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang kita alami terasa ringan. Ziarah kubur itu sangat dahsyat pengaruhnya untuk mencegah hitamnya hati dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Tidak ada amalan yang sedahsyat ini pengaruhnya.
Karena itu kalau direnungkan, adalah kurang tepat bila ziarah kubur ini dilakukan di hari-hari yang bahagia, seperti hari Raya Idul Fithri. Bukan tidak boleh atau haram, tetapi tema ziarah kubur pada dasarnya adalah tema kesedihan, sedangkan hari Raya bertema kegembiraan, bahkan orang yang berpuasa saja dilarang di hari Raya Idul Fithri. Maka kalau di hari itu justru kita datang ke kuburan, ada yang agak terasa janggal.
Selain untuk mengingat mati, ziarah kubur tentu saja bermanfaat untuk kebaikan yang menghuni kubur. Sebab Rasulullah SAW telah mengajarkan kita untuk mendoakan orang yang di dalam kubur, mulai dari salam ketika datang hingga memohonkan ampunan kepada Allah atas dosa-dosanya, serta mendoakan kebaikan-kebaikan.
ูููููู ุฃูููููู ููููู ู ููุง ุฑูุณูููู ุงููููุ ููุงูู ูููููู ุงูุณูููุงูู ู ุนูููู ุฃููููู ุงูุฏููููุงุฑู ู ููู ุงูู ูุคูู ููููููู ููุงูู ูุณูููู ููููู ููููุฑูุญูู ู ุงูููู ุงูู ูุณูุชูููุฏูู ููููู ู ููููุง ููุงูู ูุณูุชูุฃูุฎูุฑูููู ููุฅููููุง ุฅููู ุดูุงุกู ุงูููู ุจูููู ู ูููุงูุญููููููู
Aisyah bertanya: Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul qubur) wahai Rasulullah? Beliau bersabda “Ucapkanlah, Salam sejahtera untuk kalian wahai kaum muslimin dan mukminin penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului dan juga orang-orang yang diakhirkan. Sungguh, Insya Allah kami pun akan menyusul kalian”. (HR. Muslim)
Untuk itu agar ziarah kubur yang kita lakukan diterima Allah SWT sebagai ibadah, maka kita wajib menjaga dan menghormati ketentuan dan larangan yang telah Allah tetapkan. Di antara yang dilarang dalam perbuatan ini yaitu berdoa dan memohon kepada ahli kubur agar mendapat rejeki yang banyak, agar mendapatkan jodoh untuk pasangan hidup, agar naik pangkat dan jabatan, agar dimenangkan dalam pemilu atau pilkada, dan juga untuk mendapatkan bocoran nomor judi buntut
Sebab yang diminta tidak lebih mampu dari yang meminta. Sebab keduanya sama-sama makhluk Allah SWT yang tidak berdaya, khususnya mereka yang sudah wafat dan berada di alam barzakh. Dan termasuk perbuatan yang keliru dalam ziarah kubur adalah memohon kepada ahli kubur petunjuk agama dari perkara hukum-hukum syariah. Bertanya dan meminta petunjuk ilmu agama bukan dengan cara ke kuburan, melainkan dengan cara menuntut ilmu agama secara serius, telaten dan berkesinambungan.
Juga diharamkan memberikan sesajen, sesembahan, sembelihan hewan, dengan keyakinan bahwa semua itu akan membahagiakan ahli kubur. Tabur bunga dan siram air mawar pun sesungguhnya tidak ada manfaatnya bagi ahli kubur, kecuali sekedar keindahan bagi orang yang hidup.