Dalam mazahab Syafi’i niat dimaksudkan untuk suatu hal disertai dengan perbuatanya. Pentingnya niat dalam segala ibadah ini sehingga amalan yang dikerjakan tidak dilandasi dengan niat diangap sebagai amalan yang sia-sia, dalam artian tidak mendapatkan nilai ibadah disisi Allah, untuk itu Rasulullah meningatkan
ุฅููููู ูุง ุงูุฃูุนูู ุงููู ุจูุงูููููููุงุชู ููุฅููููู ูุง ููููููู ุงู ูุฑูุกู ู ูุง ููููู
Sungguh setiap pekerjaan itu bergantung dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan (HR. Bukhari Muslim)
Memang mayoritas ulama termasuk didalamnya madzhab As-Syafi’i mensyaratkan khusus untuk niat puasa wajib, seperti puasa ramadhan, harus sudah ada semenjak malam dan sebelum subuh. Dalam istilah fiqihnya sering disebut dengan istilah tabyit an-niyyah/membermalamkan niat, maksudnya berniat dimalam hari sebelum subuh. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits riwayat Hafshah bahwa Rasulullah bersabda
ู ููู ููู ู ููุจููููุชู ุงูุตููููุงู ู ููุจููู ุทููููุนู ุงูููุฌูุฑู ูููุงู ุตูููุงู ู ูููู
Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya. (HR. Abu Daud, Tirmidzy, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan lainnya).
Memang dikalangan para ahli, hadits ini penuh dengan catatan terutama terkait apakah hadits ini sampai kepada Rasulullah atau tidak. Namun pada intinya ada jalur yang menilai hadits ini hanya sampai kepada Hafshah saja, tapi sebagian jalur periwayatan lainnya menilai bahwa hadits ini sampai kepada Rasulullah, sederhananya jika ada riwayat yang bisa dipertanggung jawabkan menilai bahwa hadits ini sampai, maka selaku pengguna hadits kita bisa menyandarkan lewat riwayat yang sampai
Namun khusus untuk puasa sunnah maka syarat ini tidak berlaku, karenanya walaupun matahari sudah terbit jika perut belum diisi oleh makanan dan minuman semenjak subuh maka boleh pada saat itu kita berniat untuk puasa sunnah. Sandarannya adalah cerita Aisyah ra
ุฏูุฎููู ุนูููููู ุงููููุจูููู ุฐูุงุชู ููููู ู ููุงู : ูููู ุนูููุฏูููู ู ู ููู ุบูุฏูุงุก ุ ูููููููุง: ูุงู. ููุงูู: ููุฅููููู ุฅูุฐุงู ุตูุงุฆูู
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah datang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, “Apakah kamu punya makanan?” Aku menjawab, “Tidak”. Beliau lalu berkata, “Kalau begitu aku berpuasa” (HR. Muslim)
Lebih lanjut, khususnya dalam madzhab As-Syafi’i, dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan beberapa poin penting perihal niat.
- Tidak sah puasa ramadhan atau puasa wajib lainnya juga puasa sunnah kecuali dengan niat.
- Niat puasa ramadhan wajib setiap malam untuk setiap harinya.
- Memasang niat di malam hari (tabyit an-niyah) merupakan syarat sahnya niat untuk puasa ramadhan dan puasa wajib lainnya.
- Jika seseorang berniat puasa beberapa saat sebelum magrib atau berniatnya setelah fajar/subuh maka niatnya tidak sah, namun jika niatnya bertepatan dengan fajar masih dianggap memenuhi kriteria tabyit an-niyyah
- Waktu berniat di malam hari itu selama rentang waktu malam, yaitu waktu setelah terbenamnya mata hari/ setelah magrib, hingga terbit fajar, sehingga dinilai sah jika setelah sholat magrib niat sudah dipasang untuk puasa esoknya.
- Jika sudah memasang niat diawal malam, maka tidak mengapa untuk tetap makan, minum, atau berhubungan suami istri, karena yang demikian tidaklah membatalakan niat puasa yang sudah diapasang untuk esok harinya.
Masih didalam kitab Al-Majmu’, didapat penjelasan tambahan perihal niat puasa dalam madzhab As-Syafi’i, bahwa tidak kalah pantingnya selain niat dimalam hari yang dinilai mustahab/disukai untuk dilafazkan, niat puasa juga yang harus di ta’yin/ditentukan.
Untuk itu ulama Syafiiyah menawarkan tatacara berniat yang dimaksud untuk kemudian inilah yang dipakai dalam redaksi lafaz niat yang selama ini sering kita dengar dimasjid-masjid atau bahkan di madrasah-madrasah yang ada di negri kita khususnya dan negri yang mayoritas pendudukanya bermadzhab Syafi’i pada umumnya. Imam An-Nawawi menuliskan
ุตูููุฉู ุงูููููููุฉู ุงููููุงู ูููุฉู ุงููู ูุฌูุฒูุฆูุฉู ุจูููุง ุฎูููุงูู ุฃููู ููููุตูุฏู ุจูููููุจููู ุตูููู ู ุบูุฏู ุนููู ุฃูุฏูุงุกู ููุฑูุถู ุฑูู ูุถูุงูู ููุฐููู ุงูุณููููุฉู ููููููู ุชูุนูุงููู
Bentuk niat yang sempurna adalah dengan sengaja hati bermaksud berpuasa esok hari dalam rangka menunaikan fardhu Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala
Dari sini hadirlah redaksi lafaz niat puasa yang sering diucapkan
ููููููุชู ุตูููู ู ุบูุฏู ุนููู ุฃูุฏูุงุกู ููุฑูุถู ุดูููุฑู ุฑูู ูุถูุงูู ููุฐููู ุงูุณููููุฉู ููู ุชูุนูุงููู
Sengaja aku berpuasa untuk esok hari dalam rangka menunaikan kewajiban puasa Ramadhan pada tahun ini karena Allah Ta’ala
Kesimpulannya bahwa tradisi melafalkan bersama lafaz niat puasa ramadhan itu tidak lepas dari pedoman niat berpuasa dalam pandangan madzhab As-Syafi’i sesuai dengan penjelasan singkat diatas, walaupun tidak juga persis diajarkan untuk melafalkannya secara bersama juga tidak diajarkan persis untuk diucapkan setelah shalat tarawih.
Namun demi kemaslahatan bersama, akhirnya para kiayi mengambil inisiatif untuk dibaca bersama setelah shalat tarawih takut nanti sebagian masyarakat lalai atau lupa perihal niat ini, mengingat keabsahan puasa ramadhan pertama-tama dinilai dari niatnya. Dengan tetap meyakini bahwa walaupun tidak diucapkan setelah shalat tarawih atau bahkan tidak ucapkan sama sekali, yang penting dari sejak malam dan sebelum subuh hati kita sudah berniat untuk berpuasa, itu sudah dinilai sah.
Niat Membatalkan Puasa
Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa sekedar berniat membatalkan puasa namun belum ada aktivitas makan dan minum atau hubungan suami istri maka puasanyan tetap sah untuk dilanjutkan Namun dalam madzhab Hanbali sudah diaggap batal. Imam Ibnu Qudamah menjelaskan dalam Al-Mughni
ูู ู ููู ุงูุฅูุทุงุฑ ููุฏ ุฃูุทุฑ ูุฐุง ุงูุธุงูุฑ ู ู ุงูู ุฐูุจ
Orang yang berniat untuk berbuka maka batallah puasanya. Dan ini adalah pendapat resmi madzhab.