لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Sungguh akan datang suatu zaman di tengah manusia, dimana orang tidak lagi peduli terhadap harta yang dia ambil, apakah dari yang halal ataukah yang haram.” (HR. Bukhari)
Apakah zaman tersebut tengah kita jalani saat ini? Suatu zaman dimana praktek suap (suap) sudah menjadi hal yang biasa. Bahkan sudah menjadi rahasia umum, seolah menjadi syarat yang tidak tertulis yang harus dilakukan. Membenarkan yang biasa, padahal yang biasa tersebut adalah hal yang salah, bukanlah sifat seorang mukmin. Akan tetapi seorang mukmin tentu akan berusaha untuk membiasakan yang benar, hingga kebenaran itu menjadi sesuatu yang biasa dia lakukan.
Apa itu Suap? Suap dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah suap. Para Ulama telah memberikan penjelasan terkait makna suap. Suap secara istilah adalah sesuatu yang diberikan untuk menyalahkan/menggagalkan hal yang benar atau membenarkan/mewujudkan hal yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 22/220) Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan, “Suap adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau yang lainnya, agar hakim itu memutuskan perkara yang memenangkan pemberi suap atau sesuai dengan yang diinginkannya.”(Hasyiyah Ibnu Abidin 5/362)
Para Ulama bersepakat bahwa suap merupakan hal yang haram dan termasuk salah satu dosa besar. Haram bagi pemberi, penerima, yang meminta, bahkan yang hanya sekedar menjadi perantara suap.
سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحۡتِ
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (as-suht).(QS. al-Maidah: 42).
al-Hasan dan Sa’id bin Jubair mengatakan, yang dimaksud as-suht dalam ayat ini adalah suap. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 22/221).
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقًا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah: 188)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Dari Abdullah bin Amr, Nabi bersabda, “Laknat Allah kepada pemberi dan penerima suap”(HR. Ahmad)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
Dari Abdullah bin Amr, Rasulullah melaknat pemberi suapdan penerima suap. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Para ulama mazhab Hanafiyyah membagi suap menjadi empat bagian: Pertama, suap supaya diangkat menjadi hakim dan pejabat (termasuk anggota legislatif, PNS, atau lainnya -pen). Hukumnya haram bagi penerima dan pemberi. Kedua, suap untuk seorang qadhi/hakim untuk memutuskan suatu perkara. Suap ini juga haram bagi penerima dan pemberi, meskipun keputusan dari perkara tersebut adalah keputusan yang benar. Karena memutuskan perkara dengan benar adalah kewajiban seorang qadhi/hakim.
Ketiga, memberikan sejumlah harta kepada seseorang yang memiliki kewenangan dalam rangka mencegah bahaya (kezhaliman) orang tersebut atau untuk mendatangkan manfaat bagi pemberi (mendapatkan haknya). Hal yang demikian ini hukumnya haram bagi penerima saja. Keempat, memberikan sejumlah harta kepada seseorang, selain pegawai dalam suatu qadhi/hakim, yang bisa membantu untuk mendapatkan hak. Memberi dan menerima harta semacam ini diperbolehkan. Karena harta yang diberikan adalah sebagai kompensasi atas bantuan yang diberikan sebagaimana upah untuk sebuah pekerjaan
permasalahan mencari rizki adalah sebuah permasalahan yang akan terus menemani manusia selama hidupnya. Telah kita ketahui bersama, bahwa kematian tidak akan menjemput seseorang hingga ia menghabiskan jatah rizkinya. Sedangkan dalam mencari rizki, kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mencari rizki yang halal. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, bahwasanya Rasulullah bersabda,
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian tidak akan mati sampai sempurna jatah rizkinya, karena itu, jangan kalian merasa rizki kalian terhambat dan bertakwalah kepada Allah, wahai sekalian manusia. Carilah rizki dengan baik, ambil yang halal dan tinggalkan yang haram. (HR. Baihaqi).
Sebagai seorang yang beriman, yang menyadari bahwa rizki itu telah ditetapkan oleh ar-Razzaq, tentu akan mencari rizki melalui jalan yang halal. Karena hal tersebut akan membawanya kepada ridha-Nya. Ia pun mengetahui bahwa jalan yang haram tidak akan menambah jatah rizkinya, justru membawanya kepada murka-Nya.
Akhir kata, Semoga Allah memberikan petunjuk kepada para pemimpin serta para pengemban amanah di negeri ini untuk berjalan di atas al-Quran dan as-Sunnah. Semoga Allah juga memberikan taufiq kepada kita untuk mencukupkan diri dengan apa yang dihalalkan dan menjauhkan kita dari apa yang diharamkan.