Masyarakat Arab, khususnya bangsa Quraisy dikenal sebagai bangsa pedagang. Mereka aktif berjual-beli sepanjang tahun tanpa mengenal hari libur. Dalam praktek perdagangannya, mereka adalah para pelaku riba sejati, dimana praktek-praktek itu sudah mendarah daging, serta menjadi nafas kehidupan mereka. Realitas ini bukan tidak diketahui Allah SWT dan rasul-Nya dan menjadi sebuah tantangan besar dalam proses penghilangannya.
Namun kita diajarkan bagaimana sebuah kejahatan harus dibasmi secara sistemik. Salah satunya lewat proses pengharaman bertahap, langkah kecil dimulai hingga beberapa tahapan, sampai akhirnya hilang dengan sendirinya. Al-Quran mengharamkan riba dalam beberapa tahap
ููู ูุง ุขุชูููุชูู ู ู ููู ุฑูุจูุง ููููุฑูุจููู ููู ุฃูู ูููุงูู ุงููููุงุณู ูููุง ููุฑูุจูู ุนูููุฏู ุงูููููู
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.(QS. Ar-Ruum : 39 )
Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid, atau awal mula dari diharamkannya riba dan urgensi untuk menjauhi riba
ููุจูุธูููู ู ู ููู ุงูููุฐูููู ููุงุฏููุง ุญูุฑููู ูููุง ุนูููููููู ู ุทููููุจูุงุชู ุฃูุญููููุชู ููููู ู ููุจูุตูุฏููููู ู ุนููู ุณูุจูููู ุงูููููู ููุซููุฑูุง
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (QS. An-Nisa : 160-61)
Ayat ini turun di Madinah dan menceritakan tentang perilaku Yahudi yang memakan riba dan dihukum Allah. Ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku riba.
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ููุง ุชูุฃููููููุง ุงูุฑููุจูุง ุฃูุถูุนูุงููุง ู ูุถูุงุนูููุฉู ููุงุชูููููุง ุงูููููู ููุนููููููู ู ุชูููููุญูููู
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(Ali Imran : 130)
Pada tahap ini Al-Quran mengharamkan jenis riba yang bersifat fahisy, yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุงุชูููููุง ุงูููููู ููุฐูุฑููุง ู ูุง ุจููููู ู ููู ุงูุฑููุจูุง ุฅููู ููููุชูู ู ู ูุคูู ูููููู ููุฅููู ููู ู ุชูููุนููููุง ููุฃูุฐููููุง ุจูุญูุฑูุจู ู ููู ุงูููููู ููุฑูุณูููููู ููุฅููู ุชูุจูุชูู ู ููููููู ู ุฑูุกููุณู ุฃูู ูููุงููููู ู ูุง ุชูุธูููู ูููู ูููุง ุชูุธูููู ูููู
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Al-Baqarah : 278-279)
Pada tahap ini Al-Quran telah mengharamkan seluruh jenis riba dan segala macamnya. Alif lam pada kata (ุงูุฑุจุง) mempunyai fungsi lil jins, maksudnya diharamkan semua jenis dan macam riba dan bukan hanya pada riba jahiliyah saja atau riba Nasi’ah. Hal yang sama pada alif lam pada kata (ุงูุจูุน) yang berarti semua jenis jual-beli.
Secara garis besarnya riba ada dua macam, yaitu riba yang terkait dengan jual-beli dan riba yang terkait dengan peminjaman uang. Riba yang terkait dengan jual beli sering disebut dengan riba fadhl, sedangkan yang terkait dengan uang pinjaman sering disebut riba nasiah. Kata fadhl (ูุถู) dalam bahasa Arab bermakna kelebihan atau sesuatu yang melebihi dari ukurannya.
ุงูุชููููุงุถููู ููู ุงููุฌูููุณู ุงููููุงุญูุฏู ู ููู ุฃูู ูููุงู ุงูุฑููุจูุง ุฅูุฐูุง ุจููุนู ุจูุนูุถููู ุจูุจูุนูุถู
Kelebihan pada jenis yang sama dari harta ribawi, apabila keduanya dipertukarkan
Riba fadhl (ูุถู) adalah riba yang terjadi dalam barter atau tukar menukar benda riba yang satu jenis, dengan perbedaan ukurannya akibat perbedaan kualitas. Riba jenis ini punya beberapa nama yang lain. Ulama menyebut jenis riba ini adalah riba khafiy (ุฑุจุง ุฎูู), sebagai lawan dari riba jaliy (ุฑุจุง ุฌูู)
Tidaklah terjadi riba fadhl, kecuali apabila terpenuhi beberapa kriteria. Pada dasarnya riba fadhl adalah riba yang terdapat dalam sebuah proses traksaksi jual-beli antara dua barang. Suatu barang ditukar langsung dengan barang, bukan ditukar dengan uang. Jual-beli seperti ini sering kita sebut barter. Kalau yang dipertukarkan adalah uang dengan barang, maka akad itu bukan akad riba fadhl. Dan hukumnya diperbolehkan.
Kriteria riba fadhl yang kedua adalah jika pertukaran antara kedua barang itu dilakukan secara langsung, tanpa lewat proses penjualan dan pembelian dengan uang. Contohnya, seseorang menjual 2 Kg beras kualitas rendah kepada pihak lain, lalu dia menerima uangnya senilai 30 ribu rupiah. Lalu uang itu digunakan untuk membeli beras yang kualitasnya lebih baik. Ternyata beras yang lebih baik itu harga sekilonya 30 ribu rupiah.
Maka proses yang dilakukannya bukan termasuk riba fadhl, lantaran kedua barang itu tidak dipertukarkan secara langsung, melainkan lewat proses penjualan dengan harga tertentu, lalu kemudian baru dilakukan proses pembelian dengan harga tertentu
Kriteria ketiga dari akad riba fadhl bahwa barang yang dipertukarkan oleh kedua belah pihak merupakan satu jenis barang yang sama. Kalau barang yang dipertukarkan itu dua barang yang berbeda jenisnya, maka bukan termasuk riba fadhl. Misalnya, beras ditukar dengan kurma, atau emas ditukar dengan perak, maka pertukaran itu bukan termasuk riba fadhl. Dan hukumnya diperbolehkan.
Riba fadhl terjadi jika beda ukuran yang dikarenakan perbedaan kualitas. Riba fadhl terjadi hanyalah bila dua jenis barang yang sama dipertukarkan dengan ukuran yang berbeda, akibat adanya perbedaan kualitas di antara kedua. Kalau kedua barang itu punya ukuran sama dan kualitas yang sama, tentu bukan termasuk riba fadhl.
Contoh dua benda yang sama tapi beda ukuran, emas 150 gram ditukar dengan emas 100 gram secara langsung. Emas yang 150 gram kualitasnya cuma 22 karat, sedangkan emas yang 100 gram kualitasnya 24 karat. Kalau pertukaran langsung benda sejenis beda ukuran ini dilakukan, maka inilah yang disebut dengan riba fadhl dan hukumnya haram.
Dan jenis barang yang dipertukarkan itu terbatas hanya benda-benda tertentu saja dan tidak berlaku untuk semua jenis barang. Barang-barang ini kemudian sering disebut dengan harta ribawi (ุงูู ุงู ุงูุฑุจูู). Maka apabila kedua barang yang dipertukarkan ternyata bukan termasuk dalam kriteria al-mal ar-ribawi, walaupun beda ukuran tetapi tidak termasuk akad riba fadhl yang diharamkan.
Misalnya tanah seluas 100 meter persegi ditukar dengan tanah 1.000 meter persegi. Kedua belah pihak sepakat dengan pertukaran yang ukurannya berbeda ini, lantaran nilai harga jual masing-masing berbeda. Yang 100 meter terletak di tengah kota yang amat strategis, sedangkan yang 1.000 meter terletak di pelosok kampung di balik gunung. Maka pertukaran seperti itu dalam hukum fiqih bukan termasuk riba fadhl. Kenapa?
Karena tanah bukan termasuk al-mal ar-ribawi. Demikian juga bila yang dipertukarkan langsung (barter) berupa rumah, kendaraan, aset perabotan dan seterusnya.
Apa Saja Yang Termasuk ‘Harta Ribawi’?
Harta ribawi tidak boleh dipertukarkan secara langsung apabila berbeda ukuran lantaran berbeda kualitas hanya terbatas pada benda tertentu saja.
Yang umumnya disepakati para ulama termasuk ke dalam al-mal ar-ribawi setidaknya enam jenis barang. Keenam barang itu adalah emas, perak, gandung, terigu, kurma dan garam. Dalil sesuai yang disebutkan di dalam hadits Nabi SAW.
ุงูุฐููููุจู ุจูุงูุฐููููุจู ููุงููููุถููุฉู ุจูุงููููุถููุฉู ููุงููุจูุฑูู ุจูุงููุจูุฑูู ููุงูุดููุนููุฑู ุจูุงูุดููุนููุฑู ููุงูุชููู ูุฑู ุจูุงูุชููู ูุฑู ููุงููู ูููุญู ุจูุงููู ูููุญู ู ูุซููุงู ุจูู ูุซููู ุณูููุงุกู ุจูุณูููุงุกู ููุฏูุง ุจูููุฏู ููุฅูุฐูุง ุงุฎูุชูููููุชู ููุฐููู ุงูุฃูุตูููุงูู ููุจููุนููุง ูููููู ุดูุฆูุชูู ู ุฅูุฐูุง ููุงูู ููุฏูุง ุจูููุฏู
Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).
Dari dalil di atas, maka tukar menukar sesama jenis harta dari salah satu keenam harta itu menjadi haram, kalau berbeda ukurannya.
Barter emas dengan emas hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, emas 10 gram 24 karat tidak boleh ditukar langsung dengan emas 20 gram 23 karat. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.
Barter perak dengan perak hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, perak 100 gram dengan kadar yang tinggi tidak boleh ditukar langsung dengan perak 200 yang kadarnya lebih rendah. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.
Barter gandum dengan gandum hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 100 Kg gandum kualitas nomor satu tidak boleh ditukar langsung dengan 150 kg gandum kuliatas nomor dua. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu
Demikian juga barter terigu dengan teriguhukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 100 Kg terigu kualitas nomor satu tidak boleh ditukar langsung dengan 150 kg terigu kuliatas nomor dua. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.
Barter kurma dengan kurma hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 1 Kg kurma ajwa (kurma nabi) tidak boleh ditukar langsung dengan 10 kg kurma Mesir. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu
Barter garam dengan dengan garam hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 1 Kg garam tipe A tidak boleh ditukar langsung dengan 3 kg garam tipe B, kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.
Adakah Harta Ribawi Pada Selain Keenam Jenis Harta Itu?
Para ulama berbeda pendapat tentang adakah harta ribawi pada selain keenam jenis harta di atas. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa harta ribawi tidak terbatas pada keenam jenis harta itu saja. Sebab keenam jenis harta itu masing-masing punya ‘illat. Sehingga apabila ditemukan jenis harta yang punya kesamaan ‘illat, otomatis hukumnya pun berlaku juga. Maka harta lainnya yang punya kesamaan ‘illat ikut menjadi harta ribawi yang haram dipertukarkan langsung, dengan dasar qiyas.