Banyak orang yang belum bisa membedakan antara hadits dhaif yang berarti lemah dengan hadist maudhu yang berarti palsu. Padahal hadits dhaif itu sangat beragam modelnya. Suatu hadits dinilai dhaif karena tidak terkumpul padanya sifat hadits hasan, lantaran kehilangan satu dari sekian syarat-syaratnya. Imam Al-Baiquni Umar bin Muhammad (w. 1080 H) dalam kitab Mandzumat al-Baiquniyyah meyebutkan:
وكل ما رتبة الحسن. فهو الضعيف وهو أقساما كثر
Semua hadits yang tidak sampai level hasan, maka disebut hadits dhaif. Macam hadits dhaif ada banyak
Paling tidak ada 5 syarat hadits disebut shahih, sebagiamana disampaikan oleh para ulama. Jika ditanya, apakah dahulu ketika Nabi Muhammad shallaAllahu alaihi wasallam selesai menyampaikan suatu Hadits, beliau berujar “Hadits ini shahih, atau Hadits ini dhaif?” Tentu saja tidak
Apakah dahulu para shahabat Nabi sudah menerapkan sistematika yang terstruktur dengan baik dalam menerima suatu Hadits? Harus tersambung sanadnya, adil dan dhabith rawinya misalnya? Tentu saja belum. Lalu darimana kita dapati lima syarat-syarat diterimanya suatu hadits yang kita kenal saat ini? Jawabannya adalah: dari ijtihad para ulama.
Untuk apakah Ijtihad itu dilakukan? Abdurrahman bin Abu Bakar Jalaluddin as-Suyuthi (w. 911 H) dalam kitab Tadrib ar-Rawi fi Syarhi Taqrib an-Nawawi (w. 911 H) menyebutkan bahwa tujuan dari itu semua tidak lain adalah untuk mengetahui suatu hadits shahih yang benar-benar berasal dari Nabi yang nantinya bisa dijadikan hujjah
Para ulama telah berusaha membuktikan otentisitas hadits; baik secara ekstern yang menyangkut sanad Hadits, maupun secara intern yang menyangkut matan Hadits. Berdasarkan kajian tersebut, secara gradual tersusunlah kerangka epistemologi untuk menentukan otentisitas sebuah hadits. Itulah yang nantinya disebut sebagai syarat-syarat ke-shahih-an Hadits. Hadits shahih merupakan salah satu modal dasar penetapan hukum syariat. Tak jarang, ulama berbeda pendapat dalam menetapkan suatu hukum syariat, karena perbedaan mereka dalam menilai derajat suatu hadits.
Suatu hadits dinilai dhaif karena tidak terkumpul padanya sifat hadits hasan, lantaran kehilangan satu dari sekian syarat-syaratnya. Ada dua kemungkinan kelemahan sebuah hadits. Pertama, lemah dari sisi isnad, yaitu jalur periwayatan. Kedua, kelemahan dari sisi diri perawi, yaitu orang-orang yang meriwayatkan hadits itu.
Yang dimaksud dengan hadits lemah dari sisi sanad adalah kelemahan dalam jalur periwayatan hadits itu dari Rasulullah SAW kepada perawi yang terakhir. Maksudnya, ada satu, dua atau lebih perawi yang tidak lengkap dalam sebuah jalur periwayatan, dengan berbagai sebab. Yang jelas, jalur itu menjadi ompong karena terjadi kekosongan satu atau beberapa perawi di dalamnya. Dan akibatnya, sanadnya menjadi tidak tersambung dengan benar.
Dan para ulama membagi lagi kelemahan jalur periwayatan itu menjadi beberapa jenis, antara lain : hadits muallaq (معلّق), mursal (مرسل), mu’dhal (معضل), munqathi’ (منقطع), mudallas (مدلّس), mursal khafi (مرسلْ خافي), mu’an-‘an (معنعن) dan muannan (معنّن)
Sedangkan kelemahan dari sisi perawi berbeda dengan kelemahan isnad. Kelemahan ini bukan karena tidak adanya perawi atau terputusnya jalur periwayatan, tetapi karena rendahnya kualitas perawi itu sendiri sehingga hadits itu jadi tertolak hukumnya.
Maka hasilnya sebenarnya sama saja, baik lemah dari sisi jalur atau pun lemah dari sisi personal para perawinya. Para ulama menyusun daftar hadits yang tertolak karena faktor lemahnya kualitas perawi, di antaranya adalah : hadits maudhu, matruk, munkar, ma’ruf, mu’allal, mukhalif li-tsiqah, mudraj, mudhtharib, mushahhaf, syadz, jahalah, mubtadi, su’ul hifdz