Perbedaan Pandangan Nasakh Dalam Al-Qur’an

Secara bahasa Azl-Zarqani dalam Manahil al-Irfan fi Ulum Al-Qur’an menyebutkan nasakh itu adalah al-ibthal (penghapusan), al-izalah (peniadaan) dan al-naql (perpindahan). Nasikh (isim faiil) diartikan sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, dan memalingkan. Sedangkan mansukh (isim maf’ul) adalah sesuatu yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, diganti dan dipalingkan.

Sedangkan secara istilah banyak berbagai pendapat, antara lain: Menurut Abi Bakar Muhammad ibn Musa al-Hazimi al-Hamdzani dalam karyanya Al-‘Itibar fi al-Nasikh wal Mansukh min al-Atsar,

رفع الْكم الشرعي بِخطاب شرعي متراحبا عنه

Mengangkat (menghapus) hukum syara’ dengan dalil hukum (khatab) syara’ yang datang kemudian.

Muḥammad al-Khuḍarī dalam bukunya Ushul Fiqh, mengatakan bahwa nasakh, adalah  jalan hukum yang syar’i dengan dalil syar’i, ia dibolehkan atau tidak dibolehkan berdasarkan akal. Sedangkan Abd. al-Wahhab Khalaf, dalam bukunya Ilmu Ushul Fiqh, menyatakan bahwa

إبطال العمل بالحكم الشرعي بدليل متراخ عنه

Amal dibatalkan dengan hukum syar’i dengan dalil yang terakhir

Dalam kitab Al-Burhan fi Ushul Fiqih, Sholah bin Muhammad bin ‘Uridhoh mengatakan

اللفظ الدال على انتهاء أمد الْحكم لشرعي مع التأخيْرعن مورده

Lafazh yang menunjukkan kepada berakhirnya masa berlakunya suatu hukum syar’i yang ditandai dengan berakhirnya sumbernya.

Photo by Adli Wahid on Unsplash

Sebagian memaknai muhkam sebagai ayat yang menaskh, sedang mutasyabihah sebagai ayat yang mansukh.

Di dalam Al-Qur’an, kata nasakh dan derivasinya disebut empat kali, menurut Prof. Dr. M. Quraish Shihab. Dalam tulisannya “Membumikan al-Quran”, Beliau menyebutkan keempatnya berada pada surat Al-Baqarah ayat 106, Al-A’raf ayat 154, Al-Hajj ayat 52, dan disurat Al-Jatsiyah ayat 29.

مَا نَنسَخۡ مِنۡ ءَايَةٍ أَوۡ نُنسِهَا نَأۡتِ بِخَيۡرٍ مِّنۡهَآ أَوۡ مِثۡلِهَآ ۗ أَلَمۡ تَعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىۡءٍ قَدِيرٌ

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS. Al-Baqarah : 106)

وَلَمَّا سَكَتَ عَن مُّوسَى ٱلۡغَضَبُ أَخَذَ ٱلۡأَلۡوَاحَ ۖ وَفِى نُسۡخَتِهَا هُدًى وَرَحۡمَةٌ لِّلَّذِينَ هُمۡ لِرَبِّهِمۡ يَرۡهَبُونَ

Sesudah amarah Musa menjadi reda, lalu diambilnya (kembali) luh-luh (Taurat) itu, dan dalam tulisannya terdapat petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut kepada Tuhannya. (QS. Al-Araf : 154)

وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ وَلَا نَبِىٍّ إِلَّآ إِذَا تَمَنَّىٰٓ أَلۡقَى ٱلشَّيۡطَٰنُ فِىٓ أُمۡنِيَّتِهِۦ فَيَنسَخُ ٱللَّهُ مَا يُلۡقِى ٱلشَّيۡطَٰنُ ثُمَّ يُحۡكِمُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitanpun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, (QS. Al-Hajj : 52)

Photo by Lexi T on Unsplash

هَٰذَا كِتَٰبُنَا يَنطِقُ عَلَيۡكُم بِٱلۡحَقِّ ۚ إِنَّا كُنَّا نَسۡتَنسِخُ مَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ

Inilah kitab (catatan) Kami yang menuturkan terhadapmu dengan benar. Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan. (QS Al-Jatsiyah ayat 29)

Sebenarnya terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang naskh ayat Al-Qur’an. Sebagian dari pendapat itu ada betul-betul menolak secara total adanya nasakh, sebagian lagi justru sebaliknya, nyaris semua ayat Al-Qur’an bisa di nasakh oleh mereka, lalu ada pendapat yang pertengahan, dimana konsep nasakh itu diterima, namun tidak bisa sembarangan dalam menetapkannya. Yang paling gigih dalam menentang adanya nasakh adalah Kaum Yahudi. Mereka berpendapat bahwa adanya naskh dalam syariat Islam menyebabkan munculnya kesimpulan.

“Bahwa sesuatu itu ada setelah ketiadaannya”. Yang menurut mereka berarti naskh ada karena kurangnya kebijaksanaan (dan hal ini mustahil bagi Allah), atau naskh ada karena adanya kebijaksanaan yang mucul atau tampak setelah ketiadaannya di waktu sebelumnya dan hal ini akan memberikan kesimpulan bahwa Allah itu tadinya tidak tahu (dan hal ini pun mustahil bagi Allah).

Dan jawaban bagi mereka yang berpendapat seperti ini adalah bahwa apa yang mereka katakan itu tidaklah benar adanya, karena Allah itu Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk para hamba-Nya, dan semua itu terjadi juga untuk mashlahat manusia itu sendiri. Adapun sanggahan bagi pendapat mereka yang sebenarnya datang dari mereka sendiri adalah bahwa mereka pun meyakini bahwa sebagian syari’at Musa pun datang menghapuskan syari’at nabi-nabi sebelumnya. Dan begitu juga telah ada naskh dalam kitab Taurat mereka, sebagai contoh, telah diharamkan bagi mereka beberapa jenis hewan yang sebelumnya merupakan makanan yuang halal bagi mereka.

كُلُّ ٱلطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِىٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسۡرَٰٓءِيلُ عَلَىٰ نَفۡسِهِۦ مِن قَبۡلِ أَن تُنَزَّلَ ٱلتَّوۡرَىٰةُ ۗ قُلۡ فَأۡتُواْ بِٱلتَّوۡرَىٰةِ فَٱتۡلُوهَآ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ

Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang israil haramkan untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan, Katakanlah (jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum diturunkannya taurat) maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah ia jika kamu adalah orang-orang yang benar. (QS Ali Imran: 93)

Photo by Masjid Pogung Dalangan on Unsplash

Dan di dalam Taurat pun telah disebutkan bahwa Nabi Adam a.s. telah menikahkan anak laki-lakinya dengan anak perempuannya sendiri, dan hal ini telah diharamkan dalam syari’at Nabi Musa a.s, dan masih banyak lagi hal lain sebagai bukti lemahnya dalil yang mereka ajukan.

Ada juga kelompok yang berlebihan dalam nasakh. Mereka adalah golongan rawafidhah, di mana mereka terlalu berlebihan dalam membolehkan sekaligus menetapkan adanya naskh dalam syari’at Islam. Mereka 180 derajat berseberangan pendapat dengan kaum Yahudi. Mereka mengambil dalil dari perkataan-perkataan yang dinisbatkan pada Ali ra yang sebenarnya kata-kata itu tidak pernah datang dari beliau.

يَمۡحُواْ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ وَيُثۡبِتُ ۖ وَعِندَهُۥٓ أُمُّ ٱلۡكِتَٰبِ

Allah menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh). (QS Ar-Ra’d: 39)

selain itu ada pendapat pertengahan, yaitu pendapat sebagian besar ulama atau diistilahkan dengan jumhur ulama. Mereka mengatakan bahwa naskh itu memungkinkan terjadinya secara akal dan juga dalam syari’at Islam. Mereka berdalih bahwa semua hal yang dilakukan oleh Allah tidak dihalangi oleh tujuan-tujuan tertentu, tapi Allah Maha Kuasa untuk melakukan apa saja yang Dia kehendaki, bahkan dalam satu waktu sekalipun, dan Dialah Yang Maha Tahu mana yang terbaik untuk hamba-Nya.

Nash-nash dalam Al-Qur’an dan hadits telah menunjukkan kemungkinan tejadinya naskh

وَإِذَا بَدَّلۡنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ ۙ وَٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوٓاْ إِنَّمَآ أَنتَ مُفۡتَرٍ ۚ بَلۡ أَكۡثَرُهُمۡ لَا يَعۡلَمُونَ

Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata, “Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja.” bahkan kebanyakan mereka tiada Mengetahui. (QS An-Nahl: 101)

Foto oleh fatemah khaled dari Pexels

مَا نَنسَخۡ مِنۡ ءَايَةٍ أَوۡ نُنسِهَا نَأۡتِ بِخَيۡرٍ مِّنۡهَآ أَوۡ مِثۡلِهَآ ۗ أَلَمۡ تَعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىۡءٍ قَدِيرٌ

Ayat mana saja yang kami nasakh-kan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS Al-Baqarah: 106)

Selain itu ada Abu Muslim al-Ashfahani berpendapat bahwa terjadinya naskh itu dibenarkan oleh akal, namun tidak oleh syari’at. beliau berpendapat dengan mengambil dalih dari firman Allah

لَّا يَأۡتِيهِ ٱلۡبَٰطِلُ مِنۢ بَيۡنِ يَدَيۡهِ وَلَا مِنۡ خَلۡفِهِۦ ۖ تَنزِيلٌ مِّنۡ حَكِيمٍ حَمِيدٍ

Yang tidak datang kepadanya (Al-Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Fushilat:42)

Ayat-ayat yang dianggap mansukh memang bukan ditetapkan oleh Allah SWT secara wahyu, melainkan dari hasil ijtihad pada ulama berdasarkan banyak informasi dan konfirmasi. Maka ayat mana saja dan berapa jumlah ayat yang mansukh, pastinya tidak akan sama dalam pandangan para ulama. Berikut ada data ayat yang dimansukh menurut para ulama :

  • Ibnu Al-Jauzi : 246 ayat
  • As-Sakari : 218 ayat
  • Ibnu Hazm : 214 ayat
  • Ibnu Salamah : 213 ayat
  • Al-Ajhuri : 213 ayat
  • Ibnu Barakat : 210 ayat
  • Makki bin Abi Thalib : 210 ayat
  • An-Nahhas : 134 ayat
  • Abdul Qahir : 66 ayat
  • Az-Zarqani : 22 ayat
  • AS-Suyuthi : 20 ayat
  • Ad-Dahlawi : 5 ayat
Bagikan artikel ini ke :