Istilah zakat yang baku untuk zakat ini sebenarnya bukan zakat fitrah, melainkan zakat al-fithr. Meski orang banyak menyebut istilah “zakat fitrah”, sebenarnya yang tepat penyebutannya adalah zakat fithr, tidak pakai “ah” di belakangnya. Karena mengacu kepada Fithr, bukan hari Fitrah. Bukankah kita menyebut Idul Fithr dan bukan Idul Fitrah?
Zakat ini dinamakan al-fithr (زكاة الفطر) yang mengacu kepada kata fithr (فطر) yang artinya adalah makan. Kata fithr ini bila dibentuk menjadi kata lain, bisa menjadi ifthar (إفطار), yang maknanya adalah makan untuk berbuka puasa. Dan bisa diubah menjadi kata fathur (فطور), yang artinya sarapan pagi.
Dinamakan zakat fithr karena terkait dengan bentuk harta yang diberikan kepada mustahiknya, yaitu berupa makanan. Selain itu zakat ini dinamakan fithr juga karena terkait dengan hari lebaran yang bernama fithr. Kita di Indonesia sering menyebutnya dengan Iedul Fithr, yang artinya hari raya fithr.
Dan di hari Iedul Fithr itu kita diharamkan berpuasa, sebaliknya wajib berbuka atau memakan makanan. Oleh karena itulah hari raya itu disebut dengan hari Iedul Fithr. Dan arti secara bahasanya adalah hari raya makan-makan.
Namun ada juga sebagian orang yang menyebutkan dengan zakat fitrah. Penyebutan ini sebenarnya kurang tepat, karena yang menjadi inti dari zakat ini memang makanan, dan bukan fitrah.
Kata fithr (فطر) meskipun mirip namun punya makna yang jauh berbeda dengan kata fithrah (فطرة). Fithrah seringkali dimaknai dengan kesucian, kemurnian bahkan juga bisa diartikan sebagai Islam. Di dalam salah satu sabda Nabi SAW, kita menemukan kata fithrah dengan makna Islam :
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ وُلِدَ عَلىَ الفِطْرَةِ أَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِهِ
Tidak ada kelahiran bayi kecuali lahir dalam keadaan fitrah (muslim). Lalu kedua orang tuanya yang akan menjadikannya yahudi, nasrani atau majusi.(HR. Muslim)
Terkadang juga digunakan istilah shadaqah al-fithr. Karena zakat terkadang disebut juga dengan istilah shadaqah di dalam Al-Quran. Dasar pensyariatannya adalah dalil berikut ini
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلىَ الناَّسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المـسْلِمِين
Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa’ kurma atau sya’ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)
Maka dari dalil di atas, jelas sekali bahwa zakat ini dikaitkan dengan bulan Ramadhan. Zakat Fithr sebenarnya diutamakan untuk diberikan pada malam 1 Syawwal hingga shalat Iedul Fithr
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithr sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ tepung (syair), atas setiap hamba atau tuan, laki atau perempuan, kecil atau besar yang beragama Islam. Dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat. (HR Muttafaq ‘alaihi)
Namun para ulama mengatakan bahwa meski waktu yang utama adalah pagi hari sebelum shalat hari raya, tetapi pelaksanaannya boleh dimajukan dua tiga hari sebelum itu. Dengan pertimbangan adanya kesibukan dan sedikitnya waktu penyalurannya. Sehingga ditakutkan bila zakat itu malah tidak sampai kepada yang berhak tepat pada waktunya.
Bahkan ada juga para ulama lain yang berijtihad untuk membolehkan pembayaran zakat fithr ini dilakukan sejak awal Ramadhan. Karena mengingat hadits di atas tidak membatasi masa awal mula mulai berlakunya pemberian zakat ini. Yang disebutkan di hadits itu hanya masa akhir berlakunya sekaligus merupakan masa yang paling utama (afdhal).