Pembagian Jenis Nasakh

Adanya ayat Al-Qur’an yang dihapus memang sudah disepakati kebenarannya oleh para ulama. Dan sebenarnya kita bisa membaginya menjadi tiga kelompok. Ada ayat Al-Qur’an yang hukum dihapus tapi lafadznya masih ada. Sebaliknya, ada yang hanya lafadz ayatnya yang dihapus, namun hukumnya masih ada dan tetap berlaku. Dan terakhir, ada yang kedua-duanya telah dihapus, lafadznya sudah tidak kita temukan dan hukumnya pun juga sudah tidak berlaku.

Lafadz Tetap Hukum Dihapus

  • Kewajiban Shalat Malam

Contohnya adalah ayat tentang kewajiban shalat malam buat umat Islam. Awalnya ada ayat yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡمُزَّمِّلُ .قُمِ ٱلَّيۡلَ إِلَّا قَلِيلًا. نِّصۡفَهُۥٓ أَوِ ٱنقُصۡ مِنۡهُ قَلِيلًا

Wahai orang yang berselimut, bangunlah malam hari kecuali sedikit, yaitu setengahnya atau kurang dari itu sedikit (QS. Al-Muzzammil: 1-3)

Kesimpuan ayat ini adalah bahwa shalat malam hari hukumnya wajib. Tetapi karena ada ayat lain yang menghapusnya, maka hukumnya tidak berlaku lagi. Shalat malam buat umat Islam hukumnya tidak wajib tetapi sunnah. Ayat yang menghapusnya adalah ayat berikut ini:

إِنَّ رَبَّكَ يَعۡلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدۡنَىٰ مِن ثُلُثَىِ ٱلَّيۡلِ وَنِصۡفَهُۥ وَثُلُثَهُۥ وَطَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَٱللَّهُ يُقَدِّرُ ٱلَّيۡلَ وَٱلنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحۡصُوهُ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ ۖ فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِ ۚ

Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah dari Al-Qur’an. (QS. Al-Muzzammil: 20)

Photo by Lexi T on Unsplash
  • Apa Yang Tersirat di Hati

Ada ayat Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa ada yang tersirat di hati meski tidak dipraktekkan, termasuk juga yang akan dihisab oleh Allah. Bayangkan, betapa beratnya ketentuan itu. Jadi kalau ada orang sekedar ingin melakukan maksiat, meski belum melakukannya, sudah dihitung dosa.

لِّلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلۡأَرۡضِ ۗ وَإِن تُبۡدُواْ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ أَوۡ تُخۡفُوهُ يُحَاسِبۡكُم بِهِ ٱللَّهُ ۖ فَيَغۡفِرُ لِمَن يَشَآءُ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىۡءٍ قَدِيرٌ

Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. (QS. Al-Baqarah: 284)

Seandainya tidak ada ayat berikutnya, maka sungguh sulit sekali hidup ini. Ayat berikutnya menghapus berlakunya ketentuan di atas dan diganti dengan apa yang sanggup kita lakukan.

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرًا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآ ۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala yang diusahakannya dan ia mendapat siksa yang dikerjakannya. (QS. Al-Baqarah: 286)

  • Khamar

Dari empat ayat yang bicara tentang hukum khamar, hanya satu ayat yang masih berlaku. Sedangkan tiga ayat lainnya, semuanya sudah tidak lagi berlaku. Meski lafadznya masih ada. Tapi hukumnya sudah dihapus alias dinasakh.

Foto oleh fatemah khaled dari Pexels
  • Tahap Pertama: Khamar Tidak haram

وَمِن ثَمَرَٰتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلۡأَعۡنَٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنۡهُ سَكَرًا وَرِزۡقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَةً لِّقَوۡمٍ يَعۡقِلُونَ

Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl: 67)

  • Tahap Kedua: Khamar Tidak Haram

يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ ۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَا ۗ وَيَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلۡعَفۡوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡءَايَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…. (QS. Al-Baqarah: 219)

  • Tahap Ketiga: Khamar Tidak Haram Hanya Dilarang Minum Waktu Shalat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (QS. An-Nisa: 43)

  • Tahap Keempat: Khamar Haram Total

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (QS. Al-Maidah: 90)

Photo by Lexi T on Unsplash

Dari keempat ayat di atas, tiga yang pertama sudah dihapus hukumnya dan sekarang ini tidak berlaku lagi. Yang berlaku hanya ayat yang terakhir yaitu bahwa khamar itu hukumnya haram secara mutlak.

  • Masa Iddah Bila Suami Wafat

Masa iddah yang harus dijalani oleh seorang istri ketika suaminya wafat pada awalnya harus genap selama satu tahun lamanya.

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجًا وَصِيَّةً لِّأَزۡوَٰجِهِم مَّتَٰعًا إِلَى ٱلۡحَوۡلِ غَيۡرَ إِخۡرَاجٍ ۚ فَإِنۡ خَرَجۡنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِى مَا فَعَلۡنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعۡرُوفٍ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah. (QS. Al-Baqarah : 240)

Kemudian turun ayat lain yang mengangulir ketentuan itu dan diturunkan menjadi hanya 1 bulan 10 hari saja.

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجًا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٍ وَعَشۡرًا ۖ

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber´iddah) empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah : 234)

  • Kualitas Taqwa

Sebagian ulama menyebutkan bahwa ada dua ayat yang sama-sama memerintahkan kita untuk bertaqwa. Ayat yang pertama memerintahkan kita bertaqwa dengan sebenar-benar taqwa.

Photo by Farhan Amoor from FreeImages

ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ

Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian dengan sebenar-benar taqwa. (QS. Ali Imran : 102)

Namun bertaqwa secara maksimal seperti ternyata sangat memberatkan buat orang-orang. Sehingga turunlah lagi ayat lain yang memerintahkan taqwa, namun hanya sekedar semampu yang bisa kita lakukan saja.

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

Maka bertaqwa-lah kamu kepada Allah dengan semampunya. (QS. At-Taghabun : 16)

Sedangkan ayat 120 Ali Imran di atas sudah dinasakh atau dihapuskan isi perintahnya. Tidak lagi seseorang harus bertaqwa dengan sebenar-benarnya, cukuplah sebatas kemampuannya saja

  • Semua Wajib Ikut Perang

Para ulama ahli tafsir menyebutkan bahwa pada awalnya kewajiban berperang berlaku untuk semua umat Islam berperang, tidak perduli apakah memberatkan atau tidak. Perintahnya wajib berperang baik dalam keadaan ringan atau pun berat

ٱنفِرُواْ خِفَافًا وَثِقَالً

Berangkatlah baik dalam keadaan ringan atau pun berat (QS. At-Taubah : 41)

Namun di kemudian hari, perintah itu kemudian dinasakh dan diganti dengan perintah yang lebih meringankan, yaitu tidak semuanya harus ikut berangkat pergi berperang.

Buku Pertama dalam Sejarah Islam

وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً ۚ

Tidak harus semua orang-orang mukmin itu semuanya pergi berperang. (QS. At-Taubah : 122)

  • Membaca Al-Qur’an Harus Sempurna?

Kita nampaknya lebih sering mendengar adanya perintah membaca Al-Qur’an secara sempurna, tartil dan sesuai dengan makharij huruf dan sifatnya. Dan benar bahwa ada ayat yang memerintahkan untuk itu, yaitu :

أَوۡ زِدۡ عَلَيۡهِ وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا

Dan bacalah Al Qur’an itu dengan tartil. (QS. Al-Muzzammil : 4)

Oleh banyak ulama, perintah untuk mentartilkan bacaan Al-Qur’an maksudnya adalah membaca Al-Qur’an sesuai dengan tata cara orang Arab membacanya, yaitu dengan menyempurnakan makharijul hurufnya, sifat-sifatnya, termasuk tajwid dan hukumhukum bacaan yang berlaku. Ayat ini kemudian sering ditafsirkan seakan menutup kesempatan orang yang non-Arab untuk masuk surga. Dari 1.6 milyar penduduk muslim di muka bumi ini, hanya kurang lebih 300 jutaan saja yang menggunakan bahasa Arab. Selebihnya, ada 1.300 juta sisanya yang tidak akan masuk sorga, lantaran tidak benar bacaan Al-Fatihahnya.

Untungnya kewajiban harus baca Al-Qur’an dengan sempurna 100% kemudian diringankan dalam Al-Quran. Ayatnya sebagai berikut :

فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِ ۚ

Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Quran (QS. Al-Muzzammil : 20)

Dengan adanya ayat ini, maka umat Islam sedunia yang rata-rata tidak bisa melafalkan huruf-huruf Arab dengan benar tidak menjadi berdosa atau tidak sah bacaan shalatnya. Karena Allah SWT tidak lagi mengharuskan bacaan Al-Qur’an yang sesempurna orang Arab dalam melafalkannya.

Lafadznya Dihapus Tapi Hukumnya Tetap

Sedangkan yang lafadznya dihapus tapi hukumnya tetap, contohnya adalah ayat rajam di dalam Al-Qur’an. Dalam syariah Islam, laki-laki atau wanita yang telah menikah tapi melakukan zina, hukumannya adalah hukum rajam. Tapi di Al-Qur’an, ayat tentang rajam ini tidak kita dapatkan. Yang ada hanya hukum cambuk sebanyak 100 kali.

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٍ ۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡءَاخِرِ ۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali.(QS. An-Nuur: 2)

Beberapa Sebutan Nama Lain Al-Quran

Ternyata kita tahu dari Sayyidina Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu bahwa dahulu ternyata pernah turun ayat khusus yang isinya perintah untuk merajam pezina. Bunyi ayatnya sebagaimana beliau riwayatkan “Laki yang sudah menikah dan perempuan yang sudah menikah apabila mereka masing-masing berzina, maka rajamlah sampai mati”.

Lafadz dan Hukumnya Dihapus

Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra. dia berkata:

كَانَ فِيمَا أُنْزِل مِنَ الْقُرْآنِ ( عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يَُُحَرِمْنَ ) ثُُمَّ نُسِخْن بَِِخَمْس مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفَي رَسُول الَّلِّه صَلَّى الَّلّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يقُْرَأُ مِن الْقُرْآنِ

Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim)

Bagikan artikel ini ke :