Tabarruk atau mencari berkah dari seseorang atau suatu benda menjadi pembahasan yang cukup hangat dibicarakan. Baik tabarruk kepada orang yang masih hidup, atau sudah meninggal, atau tabarruk terhadap barang-barang yang ditinggalkan oleh orang yang dianggap memiliki keshalehan dalam beragama.
Di satu sisi ada beberapa kalangan yang suka mencari keberkahan. Di sisi lain, adapula yang menganggap pencarian berkah itu suatu yang masuk bab syirik, karena dianggap meminta kepada selain Allah. Sebenarnya, apa itu berkah dan tabarruk? Apakah ulama sepakat atau berbeda pendapat terkait tabarruk itu? Ada beberapa macam tabarruk? Pernahkah Nabi mengajari tabarruk?
Tabarruk secara bahasa artinya bertambah, berkembang
ุจุฑู: ุงูุจูุฑููุฉ: ุงููููู ุงุก ููุงูุฒููููุงุฏูุฉู. (ูุณุงู ุงูุนุฑุจุ 10/ 395)
Barakah adalah tambah
ุงููุจูุฑูููุงุชู ุงูุณููุนูุงุฏูุฉู. (ูุณุงู ุงูุนุฑุจ (10/ 395)
Barakah adalah bahagia
ููุฃูุตููู ุงููุจูุฑูููุฉู ุซูุจููุชู ุงููุฎูููุฑู ููููุซูุฑูุชููู (ุดุฑุญ ุงููููู ุนูู ู ุณูู (3/ 194)
Asli kata barakah adalah tetapnya kebaikan dan bertambahnya hal itu.
Maka, tabarruk dalam kitab Wizarat al-Auqa adalah kegiatan mencari berkah atau mencari tetapnya kebaikan dari Allah terhadap sesuatu
Keberkahan yang diberikan Allah bisa Kita temukan ayatnya dalam Al-Qur’an. Pertama, Al-Qur’an itu sendiri adalah kitab yang penuh keberkahan.
ููููุฐูุง ููุชูุงุจู ุฃูููุฒูููููุงูู ู ูุจูุงุฑููู
Inilah kitab yang Kami turunkan penuh dengan keberkahan. (QS. Al-An’am: 92)
ููุชูุงุจู ุฃูููุฒูููููุงูู ุฅููููููู ู ูุจูุงุฑููู ููููุฏููุจููุฑููุง ุขููุงุชููู ููููููุชูุฐููููุฑู ุฃููููู ุงููุฃูููุจูุงุจู
Kitab (Al-Qurโan) yang Kami turunkan kepadamu dengan penuh keberkahan supaya mereka menghayati ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran (QS. Shad: 29).
Kedua, keberkahan juga berada pada hamba Allah yang beliau pilih, misalnya Nabi Isa.
ููุฌูุนูููููู ู ูุจูุงุฑูููุง ุฃููููู ู ูุง ููููุชู ููุฃูููุตูุงููู ุจูุงูุตููููุงุฉู ููุงูุฒููููุงุฉู ู ูุง ุฏูู ูุชู ุญููููุง ]
Dan Allah menjadikan diberkahi dimanapun Aku berada, Allah berwasiat kepadaku untuk shalat, zakat selama Aku masih hidup. (QS. Maryam: 31)
Ketiga, Allah juga memberikan keberkahan kepada suatu tempat, misalnya Makkah. Allah berfirman:
ุฅูููู ุฃูููููู ุจูููุชู ููุถูุนู ููููููุงุณู ูููููุฐูู ุจูุจููููุฉู ู ูุจูุงุฑูููุง ููููุฏูู ููููุนูุงููู ูููู
Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. (QS. Ali Imran: 96).
Keempat, keberkahan juga Allah berikah kepada suatu benda, mislanya air yang diturunkan dari langit. Allah berfirman:
ููููุฒููููููุง ู ููู ุงูุณููู ูุงุกู ู ูุงุกู ู ูุจูุงุฑูููุง ููุฃูููุจูุชูููุง ุจููู ุฌููููุงุชู ููุญูุจูู ุงููุญูุตููุฏู
Dan Kami turunkan dari langit air yang berkah, lalu kami tumbuhkan dengannya kebun-kebun dan biji-bijian yang bisa dipanen (QS. Qaf: 9)
Ada sebagian kalangan hari ini yang sangat paranoid dengan kesyirikan. Sampai setiap orang yang berziarah ke kuburan orang shalih dianggapnya musyrik menyekutukan Allah dengan meminta kepada orang shalih yang sudah wafat itu.
Apakah tak ada husnudzan sedikit saja, bahwa yang orang lakukan di kuburan orang shalih itu benar-benar ziarah, sehingga sampai ziarah ke kuburannya saja dilarang. Orang yang berziarah ke kubur para ulama dituduh sebagai penyembah kubur tanpa adanya klarifikasi dan bukti
Bahkan peziarah makan Nabi pun tertuduh sebagai penyembah kuburnya. Sayangnya mereka yang menuduh orang yang berziarah kubur ulama sebagai kesyirikan, selalu membawakan dalil baik Al-Qurโan dan Hadits yang tak pada tempatnya.
ููุงูููุฐูููู ุงุชููุฎูุฐููุง ู ููู ุฏูููููู ุฃูููููููุงุกู ู ูุง ููุนูุจูุฏูููู ู ุฅููููุง ููููููุฑููุจููููุง ุฅูููู ุงูููููู ุฒูููููู
Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Dia (berkata), Kami tidak menyembah mereka melainkan (berharap) agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya
Orang yang bertabarruk dengan ulama, baik ketika masih hidup atau setelah meninggal dianggap menjadikan mereka sesuatu yang bisa mendekatkan kepada Allah sebagaimana orang musyrik menyembah berhala mereka. Tentu tuduhan yang sangat berat, menuduh seorang muslim yang telah bersyahadat telah melakukan kesyirikan.
Sebuah kekeliruan yang cukup fatal lagi adalah jika ayat yang khitab-nya ditujukan kepada orang kafir, malah dituduhkan kepada orang Islam. Ibnu Umar menyebutkan bahwa hal itu termasuk kebiasaan orang khawarij.
Imam Bukhari (w. 256 H) meriwayatkan pernyataan dari Ibnu Umar
ููููุงูู ุงุจููู ุนูู ูุฑูุ ููุฑูุงููู ู ุดูุฑูุงุฑู ุฎููููู ุงููููููุ ููููุงูู: ุฅููููููู ู ุงููุทููููููุง ุฅูููู ุขููุงุชู ููุฒูููุชู ููู ุงููููููุงุฑูุ ููุฌูุนููููููุง ุนูููู ุงูู ูุคูู ูููููู ุตุญูุญ ุงูุจุฎุงุฑู
Ibnu Umar menganggap mereka (khawarij) sebagai sejelek-jeleknya makhluk Allah. Ibnu Umar berkata: Mereka menjadikan ayat yang turun kepada orang kafir, lalu dijadikan ayat itu untuk orang mukmin. (HR. Bukhari).
Maka, ad-Dzahabi (w. 748 H) pernah mewanti-wanti dan berdoa semoga kita tak terkena pemahaman khawarij, ketika ada sebagian orang yang katanya pengikut Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) tapi inkar terhadap apa yang dilakukan atau difatwakan oleh Imam Ahmad terkait kebolehan tabarruk dengan kamar (kubur) Nabi
ููููุชู: ุฃููููู ุงูู ูุชูููุทููุนู ุงูู ูููููุฑู ุนูููู ุฃูุญูู ูุฏูุ ููููุฏู ุซูุจูุชู ุฃูููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุณูุฃููู ุฃูุจูุงูู ุนูู ูููู ูููู ูุณู ุฑูู ููุงููุฉู ู ูููุจูุฑู ุงููููุจูููู -ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู- ููููู ูุณูู ุงูุญูุฌูุฑูุฉู ุงููููุจููููููุฉูุ ููููุงูู: ูุงู ุฃูุฑูู ุจูุฐููููู ุจูุฃูุณุงู. ุฃูุนูุงุฐููุง ุงูููู ููุฅููููุงููู ู ููู ุฑูุฃููู ุงูุฎูููุงุฑูุฌู ููู ููู ุงูุจูุฏูุนู. (ุณูุฑ ุฃุนูุงู ุงููุจูุงุก ุท ุงูุฑุณุงูุฉ (11/ 212)
Saya (adz-Dzahabi) berkata: Manakah orang yang tanatthu’ (berlebih-lebihan) dan inkar terhadap Imam Ahmad bin Hanbal? Padahal telah tetap apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad bin Hanbal bahwa beliau bertanya tentang orang yang menyentuh mimbar Nabi dan kamar (kubur) Nabi. Lalu Ahmad bin Hanbal menjawab: Tidak apa-apa. Semoga Allah melindungi kita dari pendapat khawarij dan dari kebid’ahan. Padahal Rasulullah bersabda:
ุฅููููู ููุณูุชู ุฃูุฎูุดูู ุนูููููููู ุฃููู ุชูุดูุฑููููุง ูููููููููู ุฃูุฎูุดูู ุนูููููููู ู ุงูุฏููููููุง ุฃููู ุชูููุงููุณููููุง
Sesungguhnya aku tidak takut (khawatir) kalian akan menjadi musyrik (menyekutukan Allah sepeninggalku nanti), akan tetapi aku takut (khawatir) kalian akan berlomba-lomba memperebutkan dunia. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Tentu hadits diatas bukan berarti menganggap remeh kesyirikan, tapi menganggap ziarah kubur ke orang shalih itu sebagai kesyirikan yang menanggalkan keimanan itu sungguh pemikiran yang tak inshaf dan terlalu terburu-buru.
Dalam hadits lain dengan sanad yang shahih, bahaya akhir zaman tak hanya syirik itu sendiri, tetapi menuduh saudaranya syirik itulah yang dikhawatirkan Nabi. Nabi bersabda:
ุนู ุญูุฐูููููุฉู ุญูุฏููุซููู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู: ุฅูููู ู ูุง ุฃูุชูุฎูููููู ุนูููููููู ู ุฑูุฌููู ููุฑูุฃู ุงููููุฑูุขูู ุญูุชููู ุฅูุฐูุง ุฑูุฆูููุชู ุจูููุฌูุชููู ุนูููููููุ ููููุงูู ุฑูุฏูุฆูุง ููููุฅูุณูููุงู ูุ ุบููููุฑููู ุฅูููู ู ูุง ุดูุงุกู ุงููููููุ ููุงููุณูููุฎู ู ููููู ููููุจูุฐููู ููุฑูุงุกู ุธูููุฑูููุ ููุณูุนูู ุนูููู ุฌูุงุฑููู ุจูุงูุณููููููุ ููุฑูู ูุงูู ุจูุงูุดููุฑูููุ ููุงูู: ููููุชู: ููุง ููุจูููู ุงููููููุ ุฃููููููู ูุง ุฃูููููู ุจูุงูุดููุฑูููุ ุงููู ูุฑูู ูููู ุฃูู ู ุงูุฑููุงู ููุ ููุงูู: ุจููู ุงูุฑููุงู ูู (ุตุญูุญ ุงุจู ุญุจุงูุ / 282)
Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kamu adalah seseorang yang telah membaca (menghafal) al-Qur’an, sehingga ketika telah tampak kebagusannya terhadap Al-Qur’an dan dia menjadi pembela Islam, dia terlepas dari Al-Qur’an, membuangnya di belakang punggungnya, dan menyerang tetangganya dengan pedang dan menuduhnya musyrik”. Aku (Hudzaifah) bertanya, “Wahai nabi Allah, siapakah yang lebih pantas disebut musyrik, penuduh atau yang dituduh?”. Beliau menjawab, “Penuduhnya”. (HR. Bukhari dalam at-Tarikh, Abu Ya’la, Ibnu Hibban dan al-Bazzar).
Bukan berarti tak ada kemunkaran dalam beberapa kasus ziarah ke kuburan orang shalih, tapi melarang ziarah ke kuburan karena kekhatiran berlebih dan tak selalu terbukti adalah sesuatu yang tak dibenarkan dalam syariah.