Niat Merupakan Syarat Sah dan Rukun Puasa

ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูุจูŽูŠูู‘ุชู ุงู„ุตูู‘ูŠูŽุงู…ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุทูู„ููˆุนู ุงู„ููŽุฌู’ุฑู ููŽู„ุงูŽ ุตููŠูŽุงู…ูŽ ู„ูŽู‡ู

Dalam menjelaskan bagian tertenting dalam sebuah aktivitas ibadah, para ulama menjelaskannya dalam istilah rukun. Hal yang terpenting didalam sholat yang tidak boleh ditinggalkan itulah dikenal dengan rukun sholat, juga dalam masalah jual beli, maka bagian terpenting yang tidak boleh tidak ada dalam aktivitas jual beli itu juga disebut dengan rukun, begitu juga dengan puasa.

Rukun ini menentukan sah atau tidaknya sebuah aktivitas ibadah maupun muamalah, walaupun ada aktivitas lainnya yang juga penting untuk diperahatikan sebagain pelengkap dan penyempurna rukun. Dalam ibadah puasa, maka niat dan imsak adalah dua hal yang menjadi rukun puasa, diamana puasa tidak sah jika keduanya atau salah satunya tidak ada.

Secara bahasa rukun itu berasal dari huruf ra, kaf dan nun, dalam Maqayis Al-Lughah menurut Ibnu Faris ia berarti quwwah (kuat) sehingga jika disebut ruknu as-syai’ berarti bagian yang paling kuat. Sengkan secara istilah dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah umumnya para ulama fiqih memberikan definisi dengan:

ู…ูŽุง ู„ุงูŽ ูˆูุฌููˆุฏูŽ ู„ูุฐูŽู„ููƒูŽ ุงู„ุดูŽู‘ูŠู’ุกู ุฅูู„ุงูŽู‘ ุจูู‡ู

Sesuatu yang yang membuat sesuatu yang lainnya tidak ada

Jadi rukun itu menentukan keberadaan sesuatu yang lain, jika dia tidak ada maka bisa dipastikan sesuatu yang lain tidak ada. Jadi wajar jika dalam berbagi pembahasan tentang ibadah ataupun mualamah para ulama fiqih sangat intens membahas tentang rukun ini.

Imam At-Thobari dalam Jami’ Al-Bayan menuliskan, bahwa Muadz bin Jabal ra berkata: Ketika Rasulullah datang ke Madinah maka puasa yang dilakukan oleh beliau adalah puasa Asyuro dan puasa tiga hari pada setiap bulannya, hingga akhirnya Allah mewajibkan puasa Ramadhan. 3 Tahapan Pensyaritan Puasa Ramadhan

Pada awalnya siapa saja yang ingin berpuasa maka ia boleh berpuasa, dan siapa saja yang ingin berbuka maka dia boleh berbuka dan cukup menggantinya dengan memberi makan orang miskin. Namun pada akhirnya Allah mewajibkan kepada seluruh ummat yang sehat dan tidak dalam perjalanan untuk berpuasa, tidak ada pilihan untuk berbuka, dan untuk mereka yang sudah lanjut usia tetap diberikan keringanan boleh berbuka dengan syarat tetap memberikan makan fakir miskin

Al-Qurthubi menjelaskan dalam tafsirnya, bahwa Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib berkata: Bahwa (pada awalnya) para sahabat Rasulullah ketika berpuasa tidak makan ketika ia tertidur sebelum berbuka hingga esoknya mereka lanjut berpuasa lagi tanpa makan.

Bahwa Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, dimana siang harinya beliau habiskan untuk mengurus pohon kurma, ketika waktu berbuka sudah hampir tiba ia datang kepada istrinya seraya menanyakan apakah ada makanan? Namun istrinya menjawab tidak ada, akan tetapi istrinya berusaha mencarikannya.

Ketika menunggu istrinya mencari makan tidak sengaja Qais ini tertidur, karena capek dari bekerja siang hari tadi. Mengetahui suaminya tertidur, maka istrinya berucap “Celakahlah engkau!”, esok harinya Qais tetap berpuasa walau tanpa berbuka, karena tidak boleh makan ketika bangun dari tidur. Tapi di pertengahan hari berikutnya Qais malah pingsan. Lalu cerita ini sampai kepada nabi, kemudian nabi menghalalkan hal demikian. Dari sana mereka semua bergembira, lalu turun kelengkapan ayat

ูˆูŽูƒูู„ููˆุง ูˆูŽุงุดู’ุฑูŽุจููˆุง ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽุชูŽุจูŽูŠูŽู‘ู†ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู ุงู„ู’ุฎูŽูŠู’ุทู ุงู„ู’ุฃูŽุจู’ูŠูŽุถู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฎูŽูŠู’ุทู ุงู„ู’ุฃูŽุณู’ูˆูŽุฏู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ููŽุฌู’ุฑู

dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.

Lebih lanjut, yang dimaksud oleh Allah benang putih dan benang hitam dalam ayat diatas adalah gelapnya malam serta terangnya siang (fajar), hal ini terkonfirmasi lewat salah seorang sahabat nabi yang bernama Adi bin Hatim ra, saat beliau bertanya kepada Rasulullah tentang maksud dari benang putih dan benang hitam pada ayat tersebut apakah benar-benar benang atau bukan, hingga akhirnya Rasulullah bersabda

ุจูŽู„ู’ ู‡ููˆูŽ ุณูŽูˆูŽุงุฏู ุงู„ู„ูŽู‘ูŠู’ู„ู ูˆูŽุจูŽูŠูŽุงุถู ุงู„ู†ูŽู‘ู‡ูŽุงุฑู

(bukan) akan tetapi ia adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar) (HR. Bukhari)

Ayat yang berarti: “sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” ini memperjelas bahwa rentang waktu menahan diri dari makan, minum dan hubungan suami istri itu mulai dari terbitnya fajar hingga malam tiba (yang ditandai dengan terbenamnya matahari). Sedangkan selama malam masih gelap (benang hitam) hingga sebelum fajar datang (benang putih) selama rentang itu semuanya yang tadi tidak boleh dilakukan, makan, minum dan hubungan suami istri boleh dilakukan. Berkaitan dengan malam bulan puasa didapat sabda Rasulullah

ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูุจูŽูŠูู‘ุชู ุงู„ุตูู‘ูŠูŽุงู…ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุทูู„ููˆุนู ุงู„ููŽุฌู’ุฑู ููŽู„ุงูŽ ุตููŠูŽุงู…ูŽ ู„ูŽู‡ู

Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya. (HR. Abu Daud)

Sehingga niat puasa di malam hari dan menahan diri dari makan dan minum serta hubungan suami istri dari mulai terbit fajar hingga malam tiba ini menjadi rukun puasa bagi ummat nabi Muhammad. Puasa yang maksudnya adalah menahan diri dari dari makan dan minum serta hubungan suami istri itu dalam istilah fiqih disebut disebut dengan imsak

Inilah inti puasa yang disepakati oleh para ulama, sedangkan tentang niat puasa sebagian ulama menilai ia adalah rukun walaupun sebagian yang lain memasukkannya kedalam syarat sah puasa, apapun itu yang jelas antara niat sebagai rukun maupun niat sebagai syarat sah kuduanya wajib ada.

Bagikan artikel ini ke :