Naskh adalah isim fa’il (bentuk subjek) dari kata kerja nasakha dan masdarnya adalah naskhun. Terdapat beberapa arti kata naskh, diantaranya adalah al-izalah artinya “menghapus” dalam Al-Qur’an disebutkan
فَيَنسَخُ اللَّهُ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ ثُمَّ يُحْكِمُ اللَّهُ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Allah (menghapus) menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah emnguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” (Q.S. Al-Hajj: 52).
Diartikan juga at-tabdil artinya “menukar”. Sebagaimana disebutkan dalam Q.S. An-Nahl:101, yang artinya:
وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَّكَانَ آيَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنتَ مُفْتَرٍ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا
“Dan apabila Kami letakkan suatu ayat ditempat ayat yag lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: “seseungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja”. Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui”. (Q.S An-Nahl:101).
Selain itu, nasakhu juga dapat berarti Al-tahwil artnya “mengubah”, selain itu juga dapat diartikan an-nakl artinya “memindahkan”. Jadi secara istilah naskh adalah mengangkat (menghapuskan) dalil hukum syar’i dengan dalul hukum syar’i yang lain. Naskh adalah dalil syara’ yang menghapus suatu hukum,dan mansukh ialah hukum syara’ yang telah di hapus.
Terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang naskh ayat Al-Quran. Sebagian dari pendapat itu ada betul-betul menolak secara total adanya nasakh, sebagian lagi justru sebaliknya, nyaris semua ayat Quran bisa di-nasakh oleh mereka, lalu ada pendapat yang pertengahan, di mana konsep nasakh itu diterima, namun tidak bisa sembarangan dalam menetapkannya.
1. Para penentang nasakh
Yang paling gigih dalam menentang adanya nasakh adalah Kaum Yahudi. Mereka berpendapat bahwa adanya naskh dalam syariat Islam menyebabkan munculnya kesimpulan, “Bahwa sesuatu itu ada setelah ketiadaannya”. Yang menurut mereka berarti naskh ada karena kurangnya kebijaksanaan (dan hal ini mustahil bagi Allah), atau naskh ada karena adanya kebijaksanaan yang mucul atau tampak setelah ketiadaannya di waktu sebelumnya dan hal ini akan memberikan kesimpulan bahwa Allah itu tadinya tidak tahu (dan hal ini pun mustahil bagi Allah).
Dan jawaban bagi mereka yang berpendapat seperti ini adalah bahwa apa yang mereka katakan itu tidaklah benar adanya, karena Allah itu Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk para hamba-Nya, dan semua itu terjadi juga untuk mashlahat manusia itu sendiri.
Adapun sanggahan bagi pendapat mereka yang sebenarnya datang dari mereka sendiri adalah bahwa mereka pun meyakini bahwa sebagian syari’at Musa pun datang menghapuskan syari’at nabi-nabi sebelumnya. Dan begitu juga telah ada naskh dalam kitab Taurat mereka, sebagai contoh, telah diharamkan bagi mereka beberapa jenis hewan yang sebelumnya merupakan makanan yang halal bagi mereka.
كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ مِن قَبْلِ أَن تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ قُلْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ
Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang israil haramkan untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan, Katakanlah (jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum diturunkannya taurat) maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah ia jika kamu adalah orang-orang yang benar. (QS Ali Imran: 93)
Dan di dalam Taurat pun telah disebutkan bahwa Nabi Adam a.s. telah menikahkan anak laki-lakinya dengan anak perempuannya sendiri, dan hal ini telah diharamkan dalam syari’at Nabi Musa a.s., dan masih banyak lagi hal lain sebagai bukti lemahnya dalil yang mereka ajukan.
2. Golongan orang-orang yang telalu berlebihan dalam membolehkan nasakh
Mereka adalah golongan rawafidhah, di mana mereka terlalu berlebihan dalam membolehkan sekaligus menetapkan adanya naskh dalam syari’at Islam.
Mereka 180 derajat berseberangan pendapat dengan kaum Yahudi. Mereka mengambil dalil dari perkataan-perkataan yang dinisbatkan pada Ali r.a. yang sebenarnya kata-kata itu tidak pernah datang dari beliau.
يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِندَهُ أُمُّ الْكِتَابِ
Allah menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh). (QS Ar-Ra’d: 39)
3. Pendapat Pertengahan
Yaitu pendapat sebagian besar ulama atau diistilahkan dengan jumhur ulama. Mereka mengatakan bahwa naskh itu memungkinkan terjadinya secara akal dan juga dalam syari’at Islam. Dalil mereka adalah:
a. Bahwa semua hal yang dilakukan oleh Allah tidak dihalangi oleh tujuan-tujuan tertentu, tapi Allah Maha Kuasa untuk melakukan apa saja yang Dia kehendaki, bahkan dalam satu waktu sekalipun, dan Dialah Yang Maha Tahu mana yang terbaik untuk hamba-Nya.
b. Nash-nash dalam Al-Qur’an dan hadits telah menunjukkan kemungkinan tejadinya naskh. Di antaranya adalah:
وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَّكَانَ آيَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنتَ مُفْتَرٍ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata, “Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja.” bahkan kebanyakan mereka tiada Mengetahui. (QS An-Nahl: 101)
مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Ayat mana saja yang kami nasakh-kan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS Al-Baqarah: 106)
Selain itu ada Abu Muslim al-Ashfahani berpendapat bahwa terjadinya naskh itu dibenarkan oleh akal, namun tidak oleh syari’at. Dalilnya dalam pendapatnya ini adalah firman Allah berikut:
لَّا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنزِيلٌ مِّنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ
Yang tidak datang kepadanya (Al-Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Fushilat:42)
Hikmah Adanya Naskh
- Perhatian Allah Ta’ala pada kemashlahatan hamba-Nya, sehingga naskh hanya akan Allah turunkan ketentuannya bila hal itu memang yang terbaik bagi mereka.
- Perubahan syari’at yang selalu menuju kearah kesempurnaan sesuai dengan perkembangan dakwah dan juga perkembangan kehidupan manusia.
- Sebagai ujian bagi manusia apakah ia akan tunduk pada aturan yang telah ditentukan oleh Allah ataukah ia akan membangkang-Nya.
- Semuanya adalah merupakan kehendak Allah untuk memberikan apa yang terbaik bagi hamba-Nya yang sekaligus memberikan kemudahan dalam menjalankannya.
Kesimpulan
1. Naskh adalah hal yang diperbolehkan keberadaannya dalam agama Islam. Hal ini sesuai dengan dalil yang telah datang dari Alqur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
2. Demi menjaga kemashlahatan hamba-Nya, Allah telah menghapus sebagian hukum dalam syari’at Islam. Bila ternyata hukum penggantinya itu lebih ringan, maka itu adalah kemudahan yang diberikan oleh Allah di dunia ini secara langsung, namun apabila ternyata penggantinya lebih berat, maka tidak lain hal ini akan melipat gandakan pahala pelaksananya sebagai balasan atas ketaatannya pada aturan Allah Ta’ala.
3. Bahwa Allah Ta’ala adalah raja segala raja yang hanya Dia-lah yang berkuasa membuat peraturan bagi hamba-hamba-Nya. Maka dari itu hendaknya kita selalu tunduk pada aturan-aturan yang datang dari-Nya, yang berupa perintah maupun larangan.