Banyak kaum muslimin yang antusias melakukan ziarah kubur. Ziarah kubur menurut hukum asalnya adalah boleh karena bertujuan untuk mengingatkan manusia kepada akhirat. Disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah SAW ziarah ke makam ibunya, beliau menangis, membuat orang-orang di sekelilingnya ikut menangis.”
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉูุ ููุงูู: ุฒูุงุฑู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุจูุฑู ุฃูู ููููุ ููุจูููู ููุฃูุจูููู ู ููู ุญูููููููุ ููููุงูู: ุงุณูุชูุฃูุฐูููุชู ุฑูุจููู ููู ุฃููู ุฃูุณูุชูุบูููุฑู ููููุง ููููู ู ููุคูุฐููู ูููุ ููุงุณูุชูุฃูุฐูููุชููู ููู ุฃููู ุฃูุฒููุฑู ููุจูุฑูููุง ููุฃูุฐููู ูููุ ููุฒููุฑููุง ุงููููุจููุฑู ููุฅููููููุง ุชูุฐููููุฑู ุงููู ูููุชู
Dari Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka berdua berkata: Muhammad Bin Ubaid menuturkan kepada kami: Dari Yaziid bin Kasyaan, ia berkata: Dari Abu Haazim, ia berkata: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah berziarah kepada makam ibunya, lalu beliau menangis, kemudian menangis pula lah orang-orang di sekitar beliau
Beliau lalu bersabda: “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan. Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkan engkau akan kematian”(HR. Muslim)
Diantara faedah dari hadits ini adalah bolehnya mengadakan ziarah ke makam orang tua. Bahkan Nabi Muhammad ShallaAllahu memerintahkan berziarah ke kubur, karena hal itu bisa mengingatkan kepada kematian.
Sudah banyak yang tahu bahwa Makam Aminah, ibu Nabi Muhammad ShallaAllahu alaihi wa sallam berada di sebuah desa bernama Abwa’. Daerah yang sekarang disebut dengan nama kharibah. Jarak dari Abwa’ ke Madinah adalah 180 Km, tulis salah satu artikel alarabiya.net
Jarak 180 km zaman dahulu pasti bukan jarak yang pendek lagi. Dalam kitab fiqih disebutkan bahwa jarak bepergian yang dibolehkan safar diantaranya adalah sekitar 85 km. Artinya Nabi Muhammad telah mengadakan perjalanan untuk mengunjungi makam Ibunya.
ููุช ูููุชูู ุนู ุฒูุงุฑุฉ ุงููุจูุฑ ุฃูุง ูุฒูุฑููุง ูุฅููุง ุชุฑู ุงูููุจ ุ ูุชุฏู ุน ุงูุนูู ุ ูุชุฐูุฑ ุงูุขุฎุฑุฉ ุ ููุง ุชููููุง ูุฌุฑุง
Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah (HR. Al Haakim)
Para Ulama ahli ushul fiqih berbeda pendapat mengenai Amar setelah Nahyi, perintah setelah larangan. Pendapat pertama, amar setelah Nahyi berfaedah “Wajib“. Ini adalah pendapat sebagian Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Ibnu Hazm. Pendapat kedua, berfaedah “Mubah“. Ini adalah pendapat Malik, Syafi’i dan Hanbaliyah. Pendapat ketiga, hukum dikembalikan kepada hukum awal sebelum adanya nahyi. Ini adalah pendapat Ibnu Taymiyyah. Pendapat keempat; tawaqquf atau tidak menentukan sikap. Ini adalah pendapat Al Juwaini dan Al Amidi.
Artinya semua sepakat tidak ada larangan untuk ziarah kubur, baik kedua orang tua, saudara, teman termasuk kubur orang shalah. Dalam Ushul Fiqih, dikenal kaedah:
ุฃู ูููุณุงุฆู ุฃุญูุงู ุงูู ูุงุตุฏ
Wasilah/perantara terhadap sesuatu itu hukumnya seperti tujuan sesuatu tersebut.
Sebagai contoh sholat lima waktu hukumnya wajib, maka mengetahui masuknya waktu shalat hukumnya juga wajib. Sebagaimana ziarah ke kubur itu hukumnya sunnah, ada yang mengatakan mubah. Maka mengadakan perjalanan untuk ziarah hukumnya mubah.
Ternyata para ulama salaf dahulu juga punya kebiasaan untuk tetap menziarahi ulama lain meski sudah wafat.. Dalam kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah, Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) menceritakan, suatu ketika Ibnu al-Jauzi (w. 597 H) berkata:
ูุงู: ูุชููู ุช ูู ุฌุงู ุน ุงูู ูุตูุฑ ูุฐู ุงูุฃูุงู . ูุจุงุช ูููุชู ูู ุงูุฌุงู ุน ุฎูู ูุซูุฑ. ูุฎุชู ุช ุงูุฎุชู ุงุช. ูุงุฌุชู ุน ุงููุงุณ ุจูุซุฑุฉ. ูุญุฑุฒ ุงูุฌู ุน ุจู ุงุฆุฉ ุฃูู. ูุชุงุจ ุฎูู ูุซูุฑ. ููุทุนุช ุดุนูุฑูู ุ ุซู ูุฒูุช ูู ุถูุช ุฅูู ูุจุฑ ุฃุญู ุฏ. ูุชุจุนูู ุฎูู ูุซูุฑ ุญุฑุฒูุง ุจุฎู ุณุฉ ุขูุงู
Saya berbicara di al-Jamiโ (masjid) al-Manshur hari-hari ini. Banyak orang menginap disitu, mereka juga mengkhatamkan al-Qurโan berkali-kali. Orang-orang bertambah banyak, hingga sampai seratus ribuan orang. Banyak yang bertaubat disana. Lalu saya turun dari masjid dan menuju kuburan Imam Ahmad bin Hanbal. Orang-orang banyak yang mengikuti saya, sampai sekitar lima ribuan orang
Beliau beserta sekitar 5 ribuan jama’ahnya ziarah ke makam Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) di Baghdad, di pekuburan Bab Harb di Daerah Harbiyyah. Kuburan Imam Ahmad ini memang banyak yang menziarahinya, sebagaimana dikatakan oleh sejarawan Ibnu Khallikan (w. 681 H)
Hal ini memberikan gambaran kepada kita bahwa makam Imam Ahmad bin Hanbal memang diziarahi umat muslim, Imam Ibnu al-Jauzi (w. 597 H) dan para jama’ahnya juga berziarah kesana. Selain Ibnu al-Jauzi (w. 597 H) gemar ke kubur orang shalih, beliau juga menganjurkan untuk menziarahinya jika dalam waktu tertentu. Beliau tuliskan dalam buku Shaidu al-Khathi
ูููุฌุนู ุฎููุชู ุฃููุณูุ ูุงููุธุฑ ูู ุณูุฑ ุงูุณูู ุฌููุณู! ููุชูู ูู ูุธููุฉ ู ู ุฒูุงุฑุฉ ูุจูุฑ ุงูุตุงูุญูู ูุงูุฎููุฉ ุจูุง!
Dan sebaiknya seorang itu membiasakan diri menyendiri (khalwat), sering membaca teladan-teladan para ulama salaf. Sebaiknya seorang juga membiasakan diri untuk ziarah ke kuburan orang-orang shalih dan berkhalwat disana.