Umumnya para ulama sepakat bahwa muntah yang di luar kesengajaan itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja.
Misalnya seseorang memasukkan jarinya saat berpuasa, sehingga mengakibatkan dirinya muntah, maka hal itu akan membatalkan puasanya.
Sedangkan bila karena suatu hal yang tidak bisa dihindari, kemudian muntah, tidak batal puasanya. Misalnya karena sakit, mual, pusing atau karena naik kendaraan lalu mabuk dan muntah, maka muntah yang seperti itu tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa.
Dalil atas hal ini adalah beberapa riwayat dari Rasulullah SAW:
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan siapa yang sengaja muntah, maka wajib mengqadha’ puasanya.” (HR Khamsah)
Perbedaan Pendapat
Namun ternyata ada juga pihak yang berbeda pendapat. Mereka mengatakan bahwa semua bentuk muntah justru tidak membatalkan puasa.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Imam Malik, Rabi’ah dan Al-Hadi, bahwa mereka berpendapat bahwa muntah itu tidak membatalkan puasa secara mutlak. Baik disengaja maupun tidak disengaja.
Hujjah mereka adalah riwayat berikut ini:
Tiga perkara yang tidak membatalkan puasa: muntah, hijamah (bekam) dan ihtilam (mimpi basah). (HR Tirmizy dan Al-Baihaqi)
Namun hadits ini selain dhaif juga masih terlalu umum. Kalau hadits ini menyebutkan bahwa muntah itu tidak menyebabkan batalnya puasa, memang benar. Akan tetapi muntah itu ada dua macam, yang tidak disengaja dan yang disengaja.
Kalau yang dimaksud oleh hadits ini tentang muntah adalah muntah yang tidak disengaja, maka esensi hadits ini sudah benar. Akan tetapi kalau segala macam muntah tidak membatalkan puasa, maka hal itu tidak benar, sebab ada hadits yang lebih shahih yang menegaskan bahwa muntah yang disengaja itu membatalkan puasa.
Hadits ini lebih umum sedangkan hadits sebelumnnya lebih khusus, maka yang lebih khusus dikedepankan dari pada yang bersifat umum.
Sehingga dalam hal ini yang lebih tepat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa muntah yang disengaja membatalkan puasa, sedangkan yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.