Mengapa Wanita Harus Menjaga Kehormatanya?

Apakah kalian tahu keadaan dunia yang sekarang? Sadarkah kalian bahwa dunia kita telah rusak? Dan sadarkah kalian bahwa tanpa kalian sadari, kita sendirilah yanng menyebabkan kerusakan tersebut. kesalahan yang kita lakukan baik sengaja maupun tidak merupakan penyebab kerusakan yang sedang terjadi didunia ini.

Pada saat ini dinegara kita, banyak masyarakat yang membicarakan tentang problematika dalam kehidupan terutama tentang para remaja yang semakin lama moral dan akhlak mereka makin luntur. Hal ini kerana budaya asing pergaulan bebas yang masuk tanpa mereka saring terlebih dahulu mana yang baik dan buruk

Misal saja tentang budaya pacaran yang pasti bagi mayoritas remaja menganggap hal yang wajar dan sangat biasa. Mereka tidak sadar, bahwa tanpa sengaja mereka telah menurunkan harga diri mereka sebagai seorang muslim. Ada juga sebagian remaja yang beranggapan bahwa selama mereka tidak melakukan hal-hal senono, mereka mengita sama saja tidak melakukan perbuatan yang di kategorikan zina, ini sangat keliru.

Sebelum kita melanjutkan pembahasan kali ini, penulis akan menjabarkan terlebih dahulu tentang pengertian zina. Zina sendiri termasuk sesuatu kejahatan karena didasari dengan dorongan nafsu syahwat seseorang.

Imam Hanafi menyebutkan definisi zina yaitu hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat. Definisi ini menegaskan kriteria zina itu dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, maka tidak termasuk kriteria zina, walaupun tetap berdosa.

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja. Definisi ini menjelaskan kalau tidak terjadi hubungan seksual seperti percumbuan, bukanlah termasuk zina, meski tetap diharamkan.

Ibnu Rusyd yang mewakili mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan makna zina dalam istilah para fuqaha. Ia mengatakan zina adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan di luar nikah yang sah, bukan nikah syubhat dan bukan pada budak yang dimiliki.

Mazhab Asy-Syafi’iyah memberikan definisi tentang istilah zina. Yaitu masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat. Asy-Syairazi salah satu ulama dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-Islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah atau syibhu akad atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal.

Definisi zina dari mazhab Al-Hanabilah adalah hilangnya hasyafah laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah.

Zina tersendiri biasanya terjadi lewat beberapa hal. Misalnya dengan melihat lawan jenis yang bukan mahrom dengan sengaja, ini merupakan zina mata yang pasti sebagian besar orang pernah mengalami hal itu. Dalam firman Allah surah al Isra’ ayat 32 telah di jelaskan

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Janganlah kamu semua mendekati zina, karena zina itu termasuk perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

Sangat jelas bukan firman Allah diatas? Allah sendirilah yang melarang umatnya melakukan dosa yang bernama zina, karena zina sendiri merupakan perkara yang keji. Sering kali kita para kaum remaja terlena dengan kenikmatan dosa yang bernama zina ini. Oleh karna kita harus berhati hati dalam memilih teman dalam bergaul agar kita tidak sampai terjerumus dalam dosa yang satu ini.

Terutama bagi kaum wanita, karena merekalah yang paling di rugikan dalam hal ini. Kita sebagai kaum wanita harus selalu menjaga diri kita. baik dari segi pakaian serta sikap dihadapan laki-laki lain yang bukan merupakan mahrom kita. dalam kitab Mukhtashar Ihya’ Ulumudin juga terdapat dari sabda Nabi SAW.

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ

Sesungguhnya wanita itu menghadap ke depan dalam bentuk setan dan ke belakang dalam bentuk setan (pula) (HR. Muslim)

Ketika wanita menghadap ke depan (datang) maka setan duduk di atas kepalanya lalu menghiasinya untuk orang yang melihatnya dan ketika wanita itu menghadap ke belakang (pergi), setan duduk di atas bagian belakangnya lalu ia memperindahnya untuk orang yang melihatnya.

Said bin Zubair pernah berkata “sesungguhnya fitnah timbul karena pandangan” selain itu Nabi Daud as. Juga berkata pada putranya “Wahai anak ku, lebih baik berjalan di belakang singa dan ular dan janganlah berjalan di belakang wanita”. ada juga salah satu riwayat yang menerangkan tentang Nabi Yahya yang di tanya oleh salah satu umatnya

“Wahai Nabi, Apakah permulaan zina itu”. beliau pun menjawab “Pandangan dan angan angan. jika ia dituntut oleh nafsunya dan tidak sanggup mengatasinya maka ia boleh menikah”. sudah jelas bukan bahwa agar kita dapat menahan nafsu kita harus menjaga pandangan. Jika tidak mampu dengan menjaga pandangan. Maka dengan berpuasa dan jika masih tidak mampu, maka jalan terakhir ialah paling aman NIKAH.

Lantas bagaimana cara kita untuk tidak melakuakn dosa zina?

Ada banyak cara agar kita menghindarinya misalnya jauhi sumber zina. Perbuatan zina tanpa disadari sering berawal dari hal-hal kecil yang sering dilakukan seperti membuka aurat, melihat gambar dan video porno lalu beranggapan jika hal tersebut adalah hal yang biasa untuk dilakukan. Namun sangat penting untuk menjauhkan segala sumber zina dan bisa di mulai dengan menjaga pandangan anda. Hentikan melihat berbagai hal yang berbau porno tersebut secepatnya.

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡ ۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An Nur: 30)

Selain itu hindari khalwat dengan non mahram, janganlah anda berdua-an atau berkhalwat dengan non mahram meskipun ia adalah sesama wanita ataupun pria, selain itu jaga juga batasan aurat serta tidur bersama yakni tidak boleh dalam satu selimut sebab syetan akan mengganggu orang yang sedang berkhalwat

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah setan (HR. At-Tirmidzi)

Selain menjaga pandangan, hendaknya kita mengikuti komunitas orang shalih, dekatkan diri anda pada Allah dengan ikut bergabung di dalam golongan orang shalih yang selalu menyibukan diri mereka dengan dzikir, baca Al-quran dan juga saling berpesan di dalam kesabaran dan juga kebenaran. Dengan melakukan ini maka In syaa Allah hati bisa lebih dikuatkan sehingga bisa meninggalkan perbuatan zina tersebut selamanya.

Syarat perbuatan zina akan dihapuskan adalah dengan bertaubat yakni dengan meninggalkan perbuatan zina yang sudah pernah dilakukan tersebut.

إِن تَجۡتَنِبُواْ كَبَآئِرَ مَا تُنۡهَوۡنَ عَنۡهُ نُكَفِّرۡ عَنكُمۡ سَيِّـَٔاتِكُمۡ وَنُدۡخِلۡكُم مُّدۡخَلًا كَرِيمًا

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa: 31)

Seseorang yang tidak mengakui kesalahan yang sudah diperbuat berarti juga tidak akan menyesal dengan perbuatan dosa yang sudah dilakukan. Dengan menyesali dosa yang sudah diperbuat, maka orang tersebut akan merasa sedih dan mengingat dosa tersebut. Yang termasuk dari penyesalan adalah merahasiakan dosa itu dari orang lain dan bukan merasa bangga dengan perbuatan menjijikan tersebut.

Jika dosa zina tersebut terjadi karena sebuah perkumpulan atau lingkungan, maka tinggalkan perkumpulan tersebut. Selain itu, bentuk dari pertaubatan perbuatan zina adalah dengan menjauhkan semua hal yang berhubungan dengan pemicu syahwat.

Selain cara diatas kita harus bertaubat dengan ikhlas, Pertaubatan zina dan pertaubatan atas perbuatan dosa lainnya harus dilakukan tidak karena tujuan duniawi. Apabila taubat dilakukan hanya karena paksaan, perasaan malu atau hal duniawi lainnya maka tidak akan di terima Allah. Taubat merupakan ibadah dan ibadah tidak di terima kecuali dilakukan dengan perasaan ikhlas yakni dilakukan hanya karena Allah dan karena mengharapkan rahmat dari Allah serta takut dengan siksaan yang akan Allah berikan.

Bagikan artikel ini ke :