Sesungguhnya Al-Qur’an itu merupakan kitab yang mengandung banyak mukjizat. Salah satu wujud mukjizat itu adalah kandungannya yang tidak pernah berhenti mengalir. Setiap waktu selalu ada ilmu baru yang lahir dari Al-Qur’an.
Sehingga tiap ayat bisa melahirkan ilmu yang berbeda-beda, tergantung siapa yang mencoba memaknainya. Para ahli tafsir sendiri sesungguhnya punya latar belakang pendekatan yang bervariasi ketika menggali ayat-ayatnya.
Ada yang mendekati penafsiran Al-Qur’an dari segi bahasa, , ada pula yang menekankan dari segi tauhid dan keimanan, ada juga yang menekankan dari segi ilmu fiqihnya, ada lagi yang menekankan dari segi semangat perjuangan dan jihad, ada lagi yang menekankan dari segi sejarahnya. Dan masih banyak lagi corak dan macam tafsir.
Namun dari kesemuanya itu, antara satu kitab tafsir dari ulama satu dengan kitab yang lainnya tidak mengalami perbedaan esensi yang saling bertabrakan antara ulama lainnya. Sebaliknya, masing-masing tafsir itu justru saling memperkaya tafsir lainnya. Suatu pelajaran menarik dan penting yang luput diungkap oleh sebuah kitab tafsir, akan kita temukan di dalam tafsir lainya.
Khusus dalam ruang lingkup tafsir hukum fiqih, bila terjadi perbedaan dalam menafsirkan suatu ayat, memang merupakan hal yang harus diakui keberadaannya. Namun perbedaan itu tidak timbul kecuali memang disebabkan oleh ayat itu sendiri yang memberi peluang timbulnya perbedaan penafsiran. Sehingga kita tidak bisa menyalahkan para ahli tafsirnya karena mereka saling berbeda kesimpulan.
Bahkan petunjuk Rasulullah SAW sebagai representasi dari Al-Qur’an yang berjalan, seringkali dipahami oleh para shahabat dengan versi yang berbeda-beda pula. Yang salah tentu bukan para shahabat memaknainya, melainkan kalimat dari Rasulullah SAW itu memang menimbulkan beberapa kesimpulan yang saling berbeda.
Misalnya ketika Rasulullah SAW berpesan kepada pasukan untuk tidak shalat Ashr kecuali di perkampungan Yahudi Bani Quraidhzah. Sebagian pasukan mentaati perintah itu secara zahirnya, yaitu mereka tidak shalat Ashar meski matahari hampir terbenam. Sebab perjalanan mereka masih jauh dari tujuan. Barulah para malam hari mereka tiba dan sebagian dari mereka mengerjakan shalat Ashar di tempat yang ditentukan oleh Rasulullah SAW, meski waktunya sudah lewat.
Sebagian lagi tetap shalat Ashar di jalan tepat pada waktunya, lantaran mereka memahami bahwa tujuan Rasulullah SAW melarang mereka shalat Ashar di perkampungan Yahudi Bani Quradhzah adalah agar perjalanan mereka lebih cepat. Namun apabila kenyataannya target itu tidak tercapai, tetap harus menjalankan shalat Ashar para waktunya.
Ketika Rasulullah SAW mendengar perbedaan pendapat ini, beliau tidak menyalahkan salah satunya. Keduanya dibenarkan meski saling berbeda secara nyata.
Maka demikian juga yang terjadi pada ayat-ayat Al-Qur’an, banyak di dalamnya kalimat yang bisa dipahami secara berbeda, tanpa harus keluar dari kaidah baku penafsiran. Di antaranya perbedaan para fuqaha dalam menafsirkan makna quru’ yang terdapat di dalam ayat berikut:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’ . (QS. Al-Baqarah: 228)
Ketika para ahli tafsir merujuk kepada ahli bahasa arab, ternyata makna quru’ itu memang ada 2 macam yang saling berbeda. Makna pertama adalah masa haidh sedangkan makna kedua adalah masa suci dari haidh. Keduanya sama-sama disebut dengan quru’ dalam bahasa arab. Dengan demikian, satu ayat ini mungkin bisa ditafsrikan menjadi tiga kali masa hadih, namun pada waktu yang sama bisa ditafsirkan menjadi tiga kali masa suci dari haidh. Kesalahan bukan di tangan para mufassir, melainkan Allah SWT sendiri yang menurunkan ayat ini.
Tentunya Allah SWT kalau mau, bisa saja menyebutkan dengan kalimat yang jelas, tegas dan tidak mengandung makna ganda yang saling berbeda. Namun kenyataannya memang itulah yang ada. Sehingga kalau para ulama berbeda pendapat dalam menafsirknnya, merupakan bukan sebuah perbuatan dosa.
Dan syariat Islam menyadari kemungkinan terjadinya perbedaan dalam menafsirkan suatu ayat. Tidak ada yang hina dalam masalah perbedaan tafsir hukum ini. Bahkan sebaliknya, kita bisa merasa bangga dengan kekayaan khazanah ilmu hukum Islam dengan ada banyaknya variasi pendapat lewat perbedaan cara memahami suatu dalil.
Karena itu sejak dini para ulama salaf sudah mengembangkan sistem akhlaq dan etika berbeda pendapat. Di mana intinya adalah mereka saling menghormati, menjunjung tinggi dan saling menghargai pendapat saudaranya yang sekiranya tidak sama dengan apa yang mereka pahami. Tidak pernah kita dengar para salafus shalih itu saling mencaci, saling memaki atau saling menghujat bahkan mengumbar aib saudaranya di depan khalayak. Akhlaq mereka sungguh sangat mulia seiring bersama keluasan ilmu yang mereka miliki.
Keadaan ini seringkali berbanding terbalik dengan fenomena di masa kita sekarang ini. Begitu mudahnya orang-orang yang mengaku pengikut ulama salaf, namun perbuatan, perkataan dan akhlaqnya justru menginjak-injak etika para salaf. Lidah mereka lebih sering mencaci maki orang lain ketimbang berzikir kepada Allah. Tulisan mereka lebih sering merupakan hujatan dan umpatan ketimbang ajakan. Bahkan seringkali merasa hanya kelompok mereka saja yang berhak mengeluarkan fatwa, sedangkan siapapun yang punya fatwa yang berbeda dengan mereka, meski datang dari tulisan para salafushshalih sendiri, langsung dihujat habis-habisan dan dituduh sebagai ahli bid’ah yang pasti masuk neraka. Nauzu billahi min zalik.
Padahal para salafus-shalih di masa lalu terbiasa dengan perbedaan pendapat. Justru ciri khas mereka adalah berbeda pendapat, namun tetap saling menyayangi bahkan sangat mesra. Caci maki, umpata, hujatan dan tuduhan sebagai ahli neraka tidak pernah mereka contohkan. Sebab perbedaan pendapat dalam masalah hukum adalah sebuah keniscayaan, mutlak dan pasti terjadi.
Jangankan para ulama salaf, bahkan para shahabat pun seringkali mengalami berbeda pendapat. Padahal mereka hidup bersama Rasulullah SAW pada sebuah era yang disebut dengan khairul qurun (masa terbaik). Tapi tidak satu dari shahabat itu yang memaki dengan sumpah serapah sambil menuding temannya sebagai calon penghuni neraka. Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh segelintir orang yang kerjanya menyumpahi orang lain yang tidak sependapat dengannya bukanlah termasuk ahli salaf, karena nama dan realitanya tidak nyambung.
Semoga Allah SWT menghindarkan kita dari kejahilan dalam memahami agama, serta mencairkan ketegangan di antara sesama umat Islam, serta menghimpun hati jutaan umat Islam dewasa ini dalam sebuah kecintaan kepada Allah SWT. Sehingga mampu menerima perbedaan pendapat persis sebagaimana para ulam dahulu telah mempraktekkannya.