Masuk Neraka Gara-gara Puasa Rajab?

Sudah menjadi rutinitas tahunan umat Islam di negeri kita, bahwa pada setiap memasuki bukan Rajab, suasana rimba persilatan mendadak ribut. Para pendekar sibuk mengeluarkan jurus masing-masing saling beradu ilmu, saling bertarung dan saling menghabisi lawannya.

Tapi pertarungannya disini bukan pertarungan fisik, melainkan perang dalil dan perang fatwa antara dua kubu. Di satu pihak, para pendekar muncul dengan jurus tahdzir sekaligus fatwa yang mengharamkan (baca: membid’ahkan) berbagai praktek ritual ibadah yang dikhususkan pada bulan Rajab. Alasannya karena hadits-haditsnya dhaif bahkan palsu. Bahkan orang yang melakukanya sampai diancam-ancam masuk neraka segala. Benar-benar jurus yang mematikan, kalau tidak hati-hati.

Di kubu lain, muncul pula para pendekar yang tidak terima dituduh-tuduh sebagai ahli bid’ah, apalagi digadang-gadang sebagai calon penghuni neraka. Mereka jelas tidak terima dan balas menyerang balik dengan jurus yang bertubi-tubi juga.

Maka begitulah yang terjadi secara rutin sebagai ritual tahunan. Saling serang dan saling sikat dengan sesama muslim. Yang diributkan apalagi kalau bukan urusan ritual ibadah di bulan Rajab. Sebagian menuduhnya bid’ah dan diancam masuk neraka, lawannya membalas dengan berbagai dalil juga.

Memang buat sebagian masyarakat kita, kedatangan Bulan Rajab biasa disambut dengan berbagai macam ritual ibadah, entah itu dzikir, shalat, puasa atau amal-amal shalih lainnya. tidak perlu kita ngotot-ngototan untuk merasa paling benar sendiri dalam masalah semacam ini. Karena percuma saja lantaran memang para ulama sendiri berbeda pendapat cukup ketat selama ini.

Bulan Rajab termasuk bulan-bulan yang dihormati, atau dalam Al-Qur’an disebut sebagai Asyhurul Hurum. Selain Rajab, tiga bulan lainnya adalah Muharram, Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah. Ketiganya saling berurutan, hanya Rajab saja yang terpisah sendirian. Dalam bulan-bulan haram itu, dahulu Allah SWT melarang peperangan. Ini merupakan tradisi yang sudah ada jauh sebelum turunnya syariat Islam dan ditaati oleh orang-orang Arab di masa lalu.

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS At-Taubah: 36)

Sudah menjadi kebiasaan sejak lama di tengah sebagian umat Islam untuk menghormati bulan Rajab ini dengan berbagai jenis peribadatan dan ritual, seperti shalat, puasa dan lainnya. Mengadakan shalat khusus pada malam pertama bulan Rojab, mengadakan shalat khusus pada malam Jum’at minggu pertama bulan.

Shalat khusus pada malam Nisfu Rajab (pertengahan atau tanggal 15 Rajab). Shalat khusus pada malam 27 Rajab (malam Isra’ dan Mi’raj). Puasa khusus pada tanggal 1 Rajab. Puasa khusus hari Kamis minggu pertama bulan Rajab. Puasa khusus pada hari Nisfu Rajab. Puasa khusus pada tanggal 27 Rajab. Puasa pada awal, pertengahan dan akhir bulan Rajab. Berpuasa khusus sekurang-kurang-nya sehari pada bulan Rajab. Mengeluarkan zakat khusus pada bulan Rajab. Umrah khusus di bulan Rajab. Memperbanyakkan Istighfar khusus pada bulan Rajab.

Tidak ada satu pun ulama yang berpendapat untuk mewajibkan-wajibkan semua amalan diatas. Maka diskusinya hanya sebatas apakah mengamalkan amalan-amalan ini punya landasan secara langsung dari praktek Rasulullah SAW atau pun para shahabat? Dan kalau tidak ada contoh atau perintah secara khusus dari Rasulullah, apakah jatuhnya jadi bid’ah yang diharamkan, ataukah tetap diperbolehkan atau malah tetap disunnahkan?

Dalam hal ini kita menemukan bahwa ternyata para ulama tidak pernah sampai pada kata sepakat akan masalah ini. Ada yang cukup berpendapat bahwa hal ini tidak diperintahkan, tapi ada juga yang sampai membid’ahkannya. Lalu ada juga yang memakruhkan. Namun ternyata sebagian ulama yang lain ada yang justru malah menyunnahkannya. Bukan hanya satu dua yang bilang begitu, tetapi jumlahnya lumayan banyak.

Imam An-Nawawi berkomentar tentang puasa sunnah khusus di bulan Rajab, “Tidak ada keterangan yang tsabit tentang puasa sunnah Rajab, baik berbentuk larangan atau pun kesunnahan. Namun pada dasarnya melakukan puasa hukumnya sunnah (di luar Ramadhan). Dan diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunan bahwa Rasulullah SAW menyunnahkan berpuasa di bulan-bulan haram, sedang bulan Rajab termasuk salah satunya.”

Ibnu Hajar Al-Asqalani secara khusus telah menulis masalah kedha’ifan dan kemaudhu’an hadits-hadits tentang amalan-amalan di bulan Rajab. Beliau menamakannya: Taudhihul Ajab bi maa Warada fi Fadhli Rajab. Di dalamnya beliau menulis,

“Tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab, tidak juga berkaitan dengan shaumnya, atau pun berkaitan dengan shalat malam yang dikhususkan pada bulan tersebut. Yang merupakan hadis shahih yang dapat dijadikan hujjah.”

Dengan demikian, sebenarnya tidak ada satu keterangan pun yang dapat dijadikan hujjah yang menunjukkan tentang keutamaan bulan Rajab. Baik itu berkaitan tentang keutamaan shaum di bulan tersebut, shalat pada malam-malam tertentu atau ibadah-ibadah yang lainnya yang khusus di lakukan pada bulan Rajab.

Ada beberapa fatwa dari para ulama khalaf (kontemporer) yang mengatakan bahwa puasa di bulan Rajab hukumnya bid’ah. Diantaranya fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan juga Syeikh Shalif Fauzan. Kebanyakan dari mereka inilah berbagai situs dan tulisan di internet yang membid’ahkan puasa Rajab itu mengambil sumber tulisan.

Photo by Louis Maniquet on Unsplash

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (w. 1420 H) ketika ditanya terkait dengan berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab menjawab di dalam kitabnya Fatawa Nurun ‘ala Ad-Darbi

تخصيص هذه الأيام بالصوم بدعة فما كان النبي صلى الله عليه وسلم يصوم يوم الثامن والسابع والعشرين ولا أمر به ولا أقره فيكون من البدع

Mengkhususkan hari-hari itu dengan puasa adalah bid’ah. Nabi SAW tidak pernah berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab, tidak memerintahkannya dan tidak mentaqrirnya. Maka hukumnya bid’ah

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) ketika ditanya tentang hukum puasa pada tanggal 27 Rajab dan shalat sunnah di malam harinya, beliau pun menjawab sebagaimana yang tertuang di dalam kitabnya Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusysyeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

صيام اليوم السابع العشرين من رجب وقيام ليلته وتخصيص ذلك بدعة وكل بدعة ضلالة

Puasa pada hari ke 27 bulan Rajab dan bangun malam dan mengkhususkan hal itu adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah itu sesat.

Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan di dalam kitab Majmu’ Fatawa Fadhilatusysyeikh Shalih bin Fauzan

شهر رجب لم يثبت فيه شيء من العبادات خاص، لا صيام ولا صلاة ولا عمرة، ولا شيء خاص بشهر رجب، والذين يخصونه بعبادات؛ هؤلاء هم المبتدعة

Tidak ada landasan kuat untuk ibadah khusus di Bulan Rajab, tidak itu puasa, shalat ataupun umrah. Tidak ada yang khusus dengan bulan Rajab. Mereka yang mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah adalah tukang bid’ah

Pendapat kedua hukumnya adalah makruh, yaitu pendapat dari sebagain para ulama salaf, khususnya mazhab Al-Hanabilah. Dalam hal ini fatwa kemakruhannya terwakili oleh ulama mazhab ini, seperti Ibnu Qudamah dan Al-Mardawi. Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan

فصل – إفراد رجب بالصوم : ويكره إفراد رجب بالصوم قال أحمد: وإن صامه رجل، أفطر فيه يوما أو أياما، بقدر ما لا يصومه كله. ووجه ذلك، ما روى أحمد، بإسناده عن خرشة بن الحر، قال: رأيت عمر يضرب أكف المترجبين، حتى يضعوها في الطعام. ويقول: كلوا، فإنما هو شهر كانت تعظمه الجاهلية

Pasal Mengkhususkan Rajab Untuk Puasa : Dan dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Imam Ahmad berkata bahwa kalau mau seseorang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari tetapi jangan puasa sebulan. Dasarnya adalah hadits riwayat Ahmad dari Kharsayah bin Al-Hurri, dia berkata,”Aku melihat Umar memukul telapak tangan orang yang mutarajjibin (puasa di bulan Rajab) sambil berkata,”Makanlah”. Karena bulan Rajab itu bulan yang diagungkan oleh orang Jahiliyah.

Mengapa Para Pembesar Malaikat Semisal Jibril, Mikail, Isyrafil, Izrail, Rafail/Rafayil/Rafael.. Semuanya Berimbuhan "..il/iel"?

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan dalam kitabnya AlInshaf

قوله (ويكره إفراد رجب بالصوم) هذا المذهب وعليه الأصحاب

Pendapatnya mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh. Itulah pendapat mazhab dan para pendukungnya

Sebagian besar ulama (jumhur) di luar mazhab AlHanabilah umumnya justru menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab. Walaupun dari sisi hadits-hadits yang tersedia banyak yang dianggap dhaif. Namun manhaj salaf yang asli dari umat ini jelas sekali, yaitu hadits shahih masih bisa dijadikan sumber rujukan, khususnya untuk fadhailul-a’mal (keutamaan).

Setidaknya jumhur ulama punya dua hujjah. Pertama, adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa sunnah. Kedua, adanya hadits yang menganjurkan untuk puasa pada bulan-bulan haram (mulia). Rasulullah SAW bersabda kepada Abdullah bin Harits yang bertanya kepada beliau SAW tentang puasa sunnah.

صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَثَلاثَةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ وَصُمْ أَشْهُرَ الْحُرُمِ

Berpuasalah kamu di bulan kesabaran (Ramadhan), kemudian berpuasalah tiga hari setelahnya, dan kemudian puasalah pada bulan-bulan haram. (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)

Bulan-bulan haram itu adalah Dzul-Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan bulan Rajab yang menyendiri. Tetapi jelas sekali bahwa Rajab termasuk salah satu di antara empat bulan haram. Sehingga dasar berpuasa di bulan Rajab adalah hadits shahih di atas.

Adapun para ulama yang membolehkan atau malah menyunnahkan puasa di bulan Rajab antara lain Ibnu Shalah, Al-Izz Ibnu Abdissalam, As-Sututhi, Ibnu Hajar Al-Haitsami, Ash-Shawi, dan juga AsySyaukani serta masih banyak lagi yang lainnya. Mari kita lihat fatwa mereka dengan adil.

Photo by Adli Wahid on Unsplash

Ibnu Shalah (w. 643 H), yang juga salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyyah menuliskan dalam fatwanya, Fatawa Ibnu Shalah

لا إثم عليه في ذلك ولم يؤثمه بذلك أحد من علماء الأمة فيما نعلمه بلى قال بعض حفاظ الحديث لم يثبت في فضل صوم رجب حديث أي فضل خاص وهذا لا يوجب زهدا في صومه فيما ورد من النصوص في فضل الصوم مطلقا والحديث الوارد في كتاب السنن لأبي داود وغيره في صوم الأشهر الحرم كاف في الترغيب في صومه وأما الحديث في تسعير جهنم لصوامه فغير صحيح ولا تحل روايته والله أعلم

Tidak berdosa bagi yang berpuasa Rajab, dan tidak ada satupun ulama umat ini yang mengatakan ia berdosa dari yang kami tahu. Ya memang benar banyak ahli hadits yang mengatakan hadits-hadits rajab tidak shahih. Dan ini tidak menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya dalil-dalilnya anjuran puasa secara mutlak,

dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dadud dalam kitab Sunan-nya juga ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu cukup untuk memotivasi umat ini untuk puasa Rajab. Sedangkan hadits nyalanya api neraka Jahannam untuk mereka yang sering berpuasa Rajab, itu hadits yang tidak shahih, dan tidak dihalalkan meriwayatkannya.

Al-‘Izz ibnu Abdissalam (w. 660 H) juga punya pendapat yang dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Haitsami

والذي نهى عن صومه جاهل بمأخذ أحكام الشرع وكيف يكون منهيا عنه مع أن العلماء الذين دونوا الشريعة لم يذكر أحد منهم اندراجه فيما يكره صومه

Orang yang melarang puasa Rajab itu jahil dari sumber-sumber hukum syariah. Bagaimana bisa puasa rajab diharamkan, sedangkan para ulama yang men-tadwin-kan syariah ini tidak satu pun dari mereka yang membenci puasa rajab tersebut

Nampaknya fatwa beliau juga senada, yaitu tindakan melarang orang berpuasa pada bulan Rajab adalah kebodohan, karena tidak ada ulama yang melarang itu.

Al-Imam As-Suyuthi (w. 911 H) ketika menjelaskan hadits-hadits terkait dengan puasa bulan Rajab, beliau menyimpulkan bahwa hadits-hadits itu bukan hadits palsu, melainkan sekedar dhaif. Dan tetap dibolehkan periwayatannya untuk keutamaan amal. Beliau menuliskan dalam fatwanya itu pada kitab AlHawi lil Fatawa

ليست هذه الأحاديث بموضوعة، بل هي من قسم الضعيف الذي تجوز روايته في الفضائل

Semua hadits ini bukan palsu (maudhu’), melainkan termasuk lemah (dhaif) yang dibolehkan periwayatannya untuk keutamaan (fadhail)

Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) dalam fatwanya yang terkumpul dalam kitab Al-Fatawa AlFiqhiyyah Al-Kubra

أني قدمت لكم في ذلك ما فيه كفاية، وأما استمرار هذا الفقيه على نهي الناس عن صوم رجب فهو جهل منه وجزاف على هذه الشريعة المطهرة فإن لم يرجع عن ذلك وإلا وجب على حكام الشريعة المطهرة زجره وتعزيره التعزير البليغ المانع له ولأمثاله من المجازفة في دين الله تعالى

Sudah saya jelaskan tentang kesunahan puasa Rajab, dan itu sudah cukup. Adapun tindakan ‘ahli fiqih’ ini yang terus menerus melarang orangorang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini. kalau ia tidak merujuk fatwanya tersebut, wajib hukumnya bagi para hakim syariah yang suci ini untuk melarangnya dan memberikan hukuman yang keras baginya dan juga bagi orang-orang semisalnya –yang melarang puasa Rajab- karena mereka semua sudah mengacak-acak agama Allah SWT ini

Dari fatwanya kita mendaptkan kesan bahwa beliau mengecam keras mereka yang melarang umat untuk berpuasa Rajab. Konon di masa hidupnya, ada beberapa orang yang mengaku ahli agama tetapi melarang-larang puasa Rajab dengan alasan.

Imam Ash-Shawi (w. 1241 H) dari kalangan ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Bulghatus-Salik ketika menjelaskan tentang puasa-puasa sunnah, beliau memasukkan di dalamnya puasa Rajab.

وصوم رجب : أي فيتأكد صومه أيضا وإن كانت أحاديثه ضعيفة لأنه يعمل بها في فضائل الأعمال

Puasa Rajab: yakni dikuatkan (untuk kesunahan) puasa Rajab juga walaupun hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail a’mal.

Asy-Syaukani (w. 1250 H) dalam kitabnya Nailul Authar mengomentari hadits-hadits terkait dengan puasa bulan Rajab

ظاهر قوله في حديث أسامة إن شعبان شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان أنه يستحب صوم رجب

Pemahaman yang dzahir dari hadits Usamah (bin Zayd) di atas adalah bahwa bulan Sya’ban adalah bulan yang banyak dilupakan orang yang letaknya antara bulan Rajab dan Ramadan. Dan bahwa sunnah hukumnya berpuasa pada bulan Rajab

puasa sunnah di Bulan Rajab ini memang termasuk masalah khilafiyah di tengah para ulama menjadi tiga pendapat yang berbeda. Ada kalangan yang membid’ahkannya, memakruhkannya dan menyunnahkannya. Ketiganya adalah pandangan yang datang dari para ulama, maka semuanya meski kita tidak sependapat, bukan berarti boleh kita caci maki atau kita hina. Sebaliknya justru semua pendapat itu wajib kita hormati. Tidak perlu ada yang merasa paling pintar dan paling tinggi imannya, apalagi merasa paling benar dan pendapat orang lain yang berbeda tidak perlu dijelek-jelekkan.

Bagikan artikel ini ke :