Dari segi bahasa diterangkan dalam Kamus Al-Mishbah Al-Munir, yang disebut sebagai malam (ุงูููู) adalah rentang waktu yang ditandai mulai dari terbenamnya matahari di ufuk barat hingga terbitnya fajar (bukan terbitnya matahari) di ufuk Timur. Dan secara istilah, dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah kata malam bermakna tidak jauh berbeda dengan maknanya secara bahasa. Sedangkan istilah al-qadaru (ุงููุฏุฑ) dari segi bahasa, memiliki banyak makna, antara lain kemuliaan (ุงูุดุฑู), hukum (ุงูุญูู ), ketetapan (ุงููุถุงุก), dan kesempitan (ุงูุชุถููู).
Penggunaan kata al-qadaru yang merujuk pada makna kemuliaan dapat dijumpai pada ayat
ููู ูุง ููุฏูุฑููุงู ุงููููู ุญูููู ููุฏูุฑููู
Mereka itu tidak memuliakan Allah dengan kemuliaan yang semestinya. (QS. Az-Zumar : 67)
Malam Qadar dipahami oleh sebagian ulama sebagai malam mulia tiada bandingnya. Malam itu mulia karena terpilih sebagai malam turunnya Al-Quran. Istilah al-qadaru dalam makna penetapan (ุงููุถุงุก) dapat kita periksa di dalam Al-Quran
ุฅููููุง ุฃููุฒูููููุงูู ููู ููููููุฉู ู ููุจูุงุฑูููุฉู ุฅููููุง ูููููุง ู ููุฐูุฑูููู ูููููุง ููููุฑููู ููููู ุฃูู ูุฑู ููููู ู ุฃูู ูุฑูุง ู ูููู ุนููุฏูููุง ุฅููููุง ูููููุง ู ูุฑูุณูููููู
Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Quran) pada suatu malam, dan sesungguhnya Kamilah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan semua urusan yang penuh hikmah, yaitu urusan yang besar di sisi Kami (QS. Ad-Dukhan : 1-3)
Oleh sebagian ulama, malam Qadar yang dimaknai sebagai penetapan dan pengaturan, dipahami sebagai malam penetapan Allah bagi perjalanan hidup manusia. Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni menyebutkan bahwa malam itu disebut malam Qadar dengan makna malam penetapan, karena malam itu Allah SWT menetapkan segala sesuatu untuk tahun itu, baik hal-hal yang terkait dengan kebaikan, atau keburukan, termasuk juga urusan pengaturan rizki dan keberkahan.
Penggunaan istilah al-qadaru dengan makna kesempitan (ุงูุชุถููู) bisa kita temukan dalam ungkapan Al-Quran
ุงููููู ููุจูุณูุทู ุงูุฑููุฒููู ููู ููู ููุดูุงุก ููููููุฏูุฑู
Allah melapangkan rezeki yang dikehendaki dan mempersempit (bagi yang dikehendaki-Nya) (QS. Ar-Ra’d : 26)
Para ulama yang memahami salah satu maknanya adalah kesempitan, karena banyaknya malaikat yang turun ke bumi, sehingga bumi menjadi sempit. Juga antara lain karena sempitnya kemungkinan untuk bisa menetapkan kapan jatuhnya malam itu, mengingat Allah SWT dan rasul-Nya terkesan agak merahasiakannya.
Para ulama ketika berbicara tentang kapan tepatnya jatuh malam Qadar itu, telah berbeda pendapat sepanjang zaman. Hal itu bukan karena para ulama tidak mampu mendapatkan dalil, tetapi justru karena dalilnya tidak ada yang secara tegas menyebutkan kapan waktunya. Baca : Ciri-ciri Lailatul Qadar Sesuai Hadits Nabi
Pendapat pertama mengatakan bahwa malam Qadar jatuh pada malam-malam 10 terakhir Ramadhan, khususnya pada malam-malam ganjil. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antaranya Madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, serta Al-Auza’i dan Abu Tsaur. Bahkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menegaskan bahwa malam itu tepatnya malam tanggal 27 Ramadhan.
Pendapat kedua ini mengatakan bahwa malam Qadar itu beredar sepanjang Ramadhan, sejak malam pertama hingga malam terakhir. Maksudnya bisa saja ada di malam-malam yang berbeda. Pendapat ketiga mengatakan bahwa malam Qadar itu adanya di malam-malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan, tetapi tidak bisa dipastikan pada tanggal berapa. Namun meski tidak diketahui, tanggalnya tidak berpindah-pindah, setiap tahun selalu jatuh pada tanggal yang sama.
Hanya saja Allah SWT merahasiakan malam itu kepada kita. Sehingga tetap dipersilahkan untuk mencarinya di semua malam sepuluh terakhir. Pendapat ini merupakan pendapat resmi Madzhab Asy-Syafi’iyah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah.
Pendapat keempat, malam Qadar jatuh pada malam awal dari bulan Ramadhan. Pendapat ini dikemukakan oleh Abi Razin Al-Uqaili Ash-Shahabi, yang meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu.
ููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู ุฃููููู ููููููุฉู ู ููู ุฑูู ูุถูุงูู
Malam Qadar itu jatuhnya pada malam pertama bulan Ramadhan.
Pendapat kelima, malam Qadar jatuh pada malam 17 Ramadhan. Pendapat ini didasarkan pada hadits
ุนููู ุฒูููุฏู ุจููู ุฃูุฑูููู ู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ููุงู : ู ูุง ุฃูุดูููู ูููุงู ุฃูู ูุชูุฑูู ุฃููููููุง ููููููุฉู ุณูุจูุนู ุนูุดูุฑูุฉู ู ููู ุฑูู ูุถูุงูู ููููููุฉู ุฃูููุฒูู ุงููููุฑูุขูู
Dari Zaid bin Arqam radhiyallahuanhu berkata, “Aku tidak ragu bahwa malam 17 Ramadhan adalah malam turunnya Al-Quran.” (HR. Ath-Thabarani dan Abu Syaibah)
Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa malam Qadar itu adalah malam yang siangnya terjadi Perang Badar, berdasarkan firman Allah SWT
ุฅููู ููููุชูู ุขู ูููุชูู ู ุจุงููููู ููู ูุง ุฃูููุฒูููููุง ุนูููู ุนูุจูุฏูููุง ููููู ู ุงููููุฑูููุงูู ููููู ู ุงููุชูููู ุงููุฌูู ูุนูุงูู
Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. (QS. Al-Anfal : 41)
Pendapat keenam mengatakan bahwa diperkirakan malam Qadar itu jatuh pada sepuluh malam yang di tengah-tengah. Al-Imam An-Nawawi mengisahkan pendapat ini, dimana sebagian ulama di kalangan Madzhab Asy-Syafi’iyah berpendapat seperti ini. Al-Imam Ath-Thabari mengaitkan pendapat ini kepada Utsman bin Abil Ash dan Al-Hasan Al-Bashri.
Pendapat ketujuh mengatakan bahwa malam Qadar itu jatuh pada malam kesembilan belas. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalilnya diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Al-Imam Ath-Thabari mengaitkan hadits tersebut kepada Zaid bin Tsabit dan Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhuma. Dan Ath-Thahawi menyambungkan hadits itu kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu.
Pendapat kedelapan mengatakan bahwa malam Qadar itu berpindah-pindah tiap tahun dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan ke malam lainnya. Pendapat ini berangkat dari begitu banyaknya perbedaan yang kita dapat dari banyak riwayat. Dimana semuanya tidak mungkin ditolak, namun juga tidak mungkin digabungkan menjadi satu kesimpulan bahwa jatuhnya malam Qadar itu pada malam tertentu.
Sehingga pendapat yang kedelapan ini mengatakan bahwa malam Qadar itu bergonta-ganti jatuh pada tiap tahun, sesuai dengan semua hadits yang menyebutkannya.