Kerudung Pada Wanita, Anjuran atau Perintah?

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya (QS. An-Nuur: 31)

Perintah pada ayat diatas dimulai dengan kata hendaklah. Di mana menurut pandangan kebanyakan orang awam bahwa ungkapan dengan menggunakan kata hendaklah bukan merupakan perintah, melainkan hanya himbauan, saran atau anjuran saja.

Akan selalu muncul kekurangan kalau memahami Al-Qur’an hanya lewat terjemahan. Sebab penerjemahan dari suatu bahasa ke bahasa lain sering terjadi penurunan kualitas pesan. Dan akan menjadi runyam jika isinya berhubungan dengan hukum.

Ulama ahli fiqih sebenarnya sudah menjelaskan sejak dahulu kala bahwa syarat paling utama untuk memahami Al-Qur’an dan menarik kesimpulan hukum dari suatu ayat adalah dengan menguasai bahasa arab. Bukan hanya grammarnya saja, tetapi sekalian juga rasa bahasanya.

Dan sebuah penerjemahan akan menghilangkan rasa bahasa yang original bahkan seringkali menghasilkan bias maknanya. Salah satu kasusnya adalah tentang hal krudung.

Memang benar bahwa kata ‘hendaklah’ dalam bahasa kita Bahasa Indonesia tidak berarti kewajiban, hanya terbatas pada himbauan, anjuran atau saran. Artinya, bila tidak dikerjakan maka tidak mengapa hukumnya. Namun yang terjadi adalah kesalahan ketika menerjemahkan ayat. Terjemahan yang benar dari ayat diatas itu sebenarnya buka ‘hendaklah’, tetapi: ‘wajiblah‘.

Di dalam ilmu ushul fiqih, hukum wajib itu tidak selalu didapat dari kata perintah saja (fi’il amr), tetapi juga dari beberapa kata lain yang maknanya mengandung perintah. Salah satunya dari kata kerja atau fi’il Mudhari’ Majzum.

Menurut kaidah nahwu yang ada di kitab Nahwul Wadi’, Fi’il mudhari‘ sebenarnya tidak berfungsi sebagai kata perintah, melainkan kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau masa yang akan datang. Namun karena ketambahan huruf lam di depannya, maka fungsinya berubah menjadi kata perintah.

Sebagai contoh sederhana kata walyaththawwafu berasal dari kata yaththawwafuna yang ketambahan huruf lam di depan dan oleh karena dimasuki huruf lam, maka huruf nun di bagian akhir menjadi hilang. Sehingga kalau disambung menjadi walyaththawwafu. Sebenarnya kata yaththawwafuna bukan kata perintah, atau bukan fi’il amr melainkan fi’il mudhari‘. Tetapi ketika dibentuk menjadi fi’il mudhari’ majzum seperti di atas, maka makna dan fungsinya telah berubah menjadi perintah sehingga hukumnya menjadi wajib.

Pokok masalahnya adalah penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia oleh Departemen Agama memang agak kurang tepat. Sebab terjemahannya menggunakan kata “hendaklah“. Padahal secara rasa bahasa, banyak orang yang memahami kalau penggunaan kata “hendaklah” tidak bermankna perintah, melainkan himbauan. Dan himbauan tidak sama dengan perintah.

Itulah mengapa banyak orang yang hanya membaca terjemahan Depag, lantas keliru dalam memahami nilai hukum yang ada dalam Al-Qur’an. Salah satunya karena begitu banyak kata perintah hanya diterjemahkan sebagai “hendaklah”.

Padahal kalau kita teliti lebih jauh, banyak contoh dalam Al-Qur’an ternyata cukup banyak fi’il mudhari’ yang maknanya telah berubah menjadi kata perintah. Kenyataannya, diterjemahkan semua menggunakan kata ‘hendaklah‘.

Silahkan buka surat Al-Baqarah. Di sana ada beberapa ayat seperti kata walitukmilul ‘iddata pada ayat 185, kata falyastajibu li wal yu’minu bi pada ayat 186, kata walyaktub di ayat 282, kata falyu’addi pada ayat 283. Semua adalah fi’il mudhari’ yang maknanya telah berubah menjadi perintah, namun tetap diterjemahkan menjadi ‘hendaklah‘. Seolah-olah hanya anjuran padahal kewajiban.

Kalau masih penasaran, silahkan bukan surat Ali Imran. Di sana ada kata waltakun minkum pada ayat 104, kata falyatawakkal pada ayat 122 dan 160, kata latubayyinunnahu pada ayat 187, kata falyasta’fif pada ayat 6. Sama juga kasusnya, semua itu adalah fi’il mudhari’ majzum yang maknanya perintah, bukan hendaklah. Sayangnya, di terjemahan Depag masih ditulis dengan arti ‘hendaklah‘.

Masih banyak lagi contoh lainnya, silahkan perhatikan di dalam surat An-Nisa’ ada kata walyakhsya pada ayat 9 dan kata falyuqatil pada ayat 74. Di dalam surat Al-Maidah da kata walyahkum pada ayat 47. Di dalam surat At-Taubah ada kata falyadhaku dan walyabku pada ayat 82. Di dalam surat Yunus ada kata falyafrahu pada ayat 58.

Di dalam surat Al-Kahfi ada kata falyandzur, falya’tikum, walyatalaththaf dalam ayat 19. Juga ada kata falyu’min dan falyakfur dalam ayat 29. Ada kata falya’mal pada ayat 110. Sebenarnya masih banyak contoh lainnya di dalam Al-Qur’an tentang kasus yang sama.

Memakai jilbab itu bukan sekedar himbauan, melainkan kewajiban. Karena kata walyadhribna bikhumurihinna dalam surat An-Nuur: 31 tidak bermakna hendaklah mengulurkan kain kerudung, melainkan: wajiblah atas mereka mengulurkan mengulurkan kain kerudung.

Bagikan artikel ini ke :