Penyebab kemahraman abadi kedua adalah karena mushaharah (ู ูุตูุงููุฑูุฉ), atau akibat adanya pernikahan sehingga terjadi hubungan mertua menanti atau orang tua tiri. Kemahramannya bukan bersifat sementara, tetapi menjadi mahram yang sifatnya abadi. Di antara wanita yang haram dinikahi karena sebab mushaharah ini adalah sebagaimana firman Allah SWT yang menyebutkan siapa saja wanita yang haram dinikahi.
tulisan ini lanjutan dari Wanita Yang Terlarang Untuk Dinikahi
ููุฃูู ููููุงุชู ููุณูุขุฆูููู ู ููุฑูุจูุงุฆูุจูููู ู ุงููุงููุชูู ููู ุญูุฌููุฑูููู ู ููู ูููุณูุขุฆูููู ู ุงููุงููุชูู ุฏูุฎูููุชูู ุจูููููู ููุฅูู ูููู ู ุชูููููููุงู ุฏูุฎูููุชูู ุจูููููู ูููุงู ุฌูููุงุญู ุนูููููููู ู ููุญููุงูุฆููู ุฃูุจูููุงุฆูููู ู ุงูููุฐูููู ู ููู ุฃูุตููุงูุจูููู ู
(dan haram menikahi) ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, istri-istri anakmu dari sulbimu.(QS. An-Nisa’ : 23)
Seorang laki-laki diharamkan selama-lamanya menikahi ibu dari istrinya, atau mertua perempuannya. Sifat kemahramannya berlaku untuk selama-lamanya. Bahkan meski istrinya telah meninggal dunia atau telah putus ikatan perkawinannya, misalnya karena cerai dan seterusnya, tetepi mantan ibu mertua adalah wanita yang menjadi mahram selama-lamanya. Jadi meski sudah berstatus mantan mertua, tetapi tetap haram untuk terjadinya pernikahan antara bekas menantu dengan bekas mertuanya sendiri.
Bila seorang laki-laki menikahi seorang janda beranak perawan, maka haram selamanya untuk suatu ketika menikahi anak tirinya itu. Keharamannya bersifat selama-lamanya, meski pun ibunya telah wafat atau bercerai.
Namun ada sedikit pengecualian, yaitu bila pernikahan dengan janda itu belum sampai terjadi hubungan suami istri, lalu terjadi perceraian, maka anak perawan dari janda itu masih boleh untuk dinikahi. Dasarnya adalah firman Allah SWT
ููุฑูุจูุงุฆูุจูููู ู ุงููุงููุชูู ููู ุญูุฌููุฑูููู ู ููู ูููุณูุขุฆูููู ู ุงููุงููุชูู ุฏูุฎูููุชูู ุจูููููู ููุฅูู ูููู ู ุชูููููููุงู ุฏูุฎูููุชูู ุจูููููู ูููุงู ุฌูููุงุญู ุนูููููููู ู
(dan haram menikahi) anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya. (QS. An-Nisa’ : 23)
Seorang laki-laki diharamkan untuk menikahi istri dari anaknya sendiri, atau dalam bahasa lain menantunya sendiri. Dasar keharamannya adalah firman Allah SWT
ููุญููุงูุฆููู ุฃูุจูููุงุฆูููู ู ุงูููุฐูููู ู ููู ุฃูุตููุงูุจูููู ู
Dan (haram untuk menikahi) istri-istri dari anak-anakmu yang lahir dari sulbimu. (QS. An-Nisa’ : 23)
Dan keharamannya berlaku untuk selama-lamanya, meski pun wanita itu barangkali sudah tidak lagi menjadi menantu.
Dan juga haram pula pada istri dari ayah tidak lain adalah ibu tiri. Para wanita yang telah dinikahi oleh ayah, maka haram bagi puteranya untuk menikahi janda-janda dari ayahnya sendiri, sebab kedudukan para wanita itu tidak lain adalah sebagai ibu, meski hanya ibu tiri. Dan status ibu tiri sama haramnya untuk dinikahi sebagaimana haramnya menikahi ibu kandung. Dalil pengharaman untuk menikahi ibu tiri adalah firman Allah SWT
ูููุงู ุชููููุญููุงู ู ูุง ููููุญู ุขุจูุงุคูููู ู ูููู ุงููููุณูุงุก ุฅููุงูู ู ูุง ููุฏู ุณููููู ุฅูููููู ููุงูู ููุงุญูุดูุฉู ููู ูููุชูุง ููุณูุงุก ุณูุจูููุงู
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (QS. An-Nisa’ : 22)
bersambung