Istri Bekerja Mencari Nafkah?

Sebuah fenomena yang terjadi di masyarakat, istri bekerja mencari nafkah untuk keluarga, untuk menafkahi anak-anaknya. Hal ini dapat kita saksikan di kota-kota besar terutamanya, begitu banyak para istri yang keluar rumah bekerja, meninggalkan keharusannya mengurus rumah dan anak-anak.

Rumah dan anak diurus oleh para pembantu. Suami istri sibuk bekerja di luar mencari nafkah. Fenomena ini, hanyalah contoh sebagian kecil kasus yang terjadi disebuah keluarga. Sebenarnya ada beberapa alasan mengapa istri turut andil dalam bekerja mencari nafkah, walaupun seharusnya menjadi tanggung jawab suaminya. Pertama, karena tuntutan ekonomi.

Gaji suami tidak cukup untuk memenuhi keperluan hidup keluarga. Suami di-PHK atau seorang pengangguran. Sehingga hal-hal seperti itu membuat seorang istri melakukan apa yang seharusnya bukan kewajibannya, guna bertahan hidup dan membantu keuangan keluarga.

Alasan berikutnya bisa jadi bukan karena tuntutan ekonomi, bukan lantaran untuk membantu keuangan keluarga yang terpuruk, tapi bekerja karena ingin punya kegiatan, bosen di rumah, ingin menyalurkan hobby, atau juga karena tuntutan peran dan sosial, semisal guru, dokter, perawat, dll.

Mengenai para perempuan yang bekerja di luar pekerjaannya mengurus rumah tangga, dalam tulisan ini kita coba menggali hukumnya melalui kacamata fiqih, tapi lebih kepada bagaimana islam menghukumi untuk para istri yang bekerja dan menafkahi anak-anaknya. Bagaimana pandangan para ulama terhadap mereka?

Para ulama fiqih dalam masalah ini, membedakan hal keadaan istri yang bekerja mencari nafkah, apa yang melatar belakanginya dan juga melihat keadaan suami.

Jika dalam keadaan tidak mendesak istri turut bekerja, sedangkan keuangan keluarga dalam situasi stabil, suaminya pun ada dan mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dengan keadaannya yang demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum terkait peran si perempuan ini.

Tidak seharusnya istri bekerja mencari nafkah. Karena bukan menjadi kewajibannya mencari nafkah atau memberi nafkah untuk anak-anaknya. Dia tidak diberi kewajiban melakukan hal itu. Karena disini suami masih bisa melakukannya.

Kewajiban menafkahi istri, anak-anak mereka dari yang kecil hingga yang besar, adalah murni tanggung jawab dan kewajiban suami, istri tidak masuk dalam tanggung jawab ini. Ini pendapat dari para jumhur ulama fiqih, dengan berlandaskan beberapa dalil baik dari Al-Qurโ€™an maupun sunnah rasul SAW

ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู„ููˆุฏู ู„ูŽู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽูƒูุณู’ูˆูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู

Diwajibkan kepada suami memberi nafkah dan pakaian istri-istrinya dengan cara yang baik. (QS Al- Baqarah: 233)

ููŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุฑู’ุถูŽุนู’ู†ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ููŽุขุชููˆู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูุฌููˆุฑูŽู‡ูู†ูŽู‘

Jika para istri kalian menyusui anak-anak kalian, maka berikanlah mereka imbalan (nafkah) untuk mereka. (QS: Ath-Thalaq: 6)

Dari dalil pertama dan kedua, para jumhur ulama membuat kesimpulan hukum, bahwa kewajiban menafkahi anak-anak dan keluarga adalah kewajiban suami. Melalui ayat-ayat di atas, Allah menjelaskan dan memerintahkan untuk para suami memberi nafkah kepada istri, bukan sebaliknya.

Istri adalah orang yang nafkahnya menjadi tanggungan suami, meski mereka sudah bercerai, jika istri menyusui anak hasil darah daging mereka, maka tetap wajib bagi suami menafkahinya, sebagai ganti atas air susu yang diberikan terhadap anaknya.

Yang mendasari kewajiban nafkah adalah murni kewajiban suami adalah, sasaran ayat di atas dengan jelas ditujukan kepada suami. Sebagaimana isyarat dalam bahasa Arab ุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู„ููˆุฏู ู„ูŽู‡ู, bermakna orang yang disandarkan nasab atau anaknya kepada dia, yaitu suami atau ayah si anak. Sehingga kewajiban ini tidaklah menjadi bagian tanggung jawab istri.

ุนู† ุนุงุฆุดุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุง: ู‚ุงู„ุช ู‡ู†ุฏ ุฃู… ู…ุนุงูˆูŠุฉ ู„ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ุฅู† ุฃุจุง ุณููŠุงู† ุฑุฌู„ ุดุญูŠุญ ูู‡ู„ ุนู„ูŠ ุฌู†ุงุญ ุฃู† ุขุฎุฐ ู…ู† ู…ุงู„ู‡ ุณุฑุงุŸ ู‚ุงู„: ุฎุฐูŠ ุฃู†ุช ูˆุจู†ูˆูƒ ู…ุง ูŠูƒููŠูƒ ุจุงู„ู…ุนุฑูˆู

Diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Hindun ibunya Muโ€™awiyah bin Abi Sufyan mengadu kepada rasulullah SAW: Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang sangat bakhil, maka apakah aku berdosa mengambil hartanya secara diamdiam? Lalu rasulullah SAW berkata: Ambillah wahai Hindun, sebanyak yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik. (HR: Bukhari).

Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan, bahwa Hindun bercerita kepada rasulullah tentang kebakhilan suaminya Abu Sufyan, bahwa karena kebakhilannya, Abu Sufyan tidak memberinya nafkah yang cukup buat dia adan anak-anaknya. Hadis di atas menujukkan kebolehan seorang istri mengambil harta suami, atau nafkah untuknya dan anak-anaknya dari harta suami, meskipun tanpa sepengetahun suaminya, selama tidak berlebihan, atau dalam batas memenuhi kebutuhan keluarga.

Hadis ini juga mengisyaratkan dengan jelas, bahwa di dalam harta suami ada nafkah atau hak keluarganya yang harus diberikan. Kalau seandainya tidak ada hak mereka, tentulah nabi tidak mengijinkan Hindun mengambil harta suaminya untuk menafkahi dirinya dan anak-anaknya.

ุนู† ุฃู… ุณู„ู…ุฉ ู‚ู„ุช: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ุŒ ู‡ู„ ู„ูŠ ู…ู† ุฃุฌุฑ ููŠ ุจู†ูŠ ุฃุจูŠ ุณู„ู…ุฉ ุฃู† ุฃู†ูู‚ ุนู„ูŠู‡ู… ูˆู„ุณุช ุจุชุงุฑูƒุชู‡ู… ู‡ูƒุฐุง ูˆู‡ูƒุฐุง ุฅู†ู…ุง ู‡ู… ุจู†ูŠุŸ ู‚ุงู„: ู†ุนู… ู„ูƒ ุฃุฌุฑ ู…ุง ุฃู†ูู‚ุช ุนู„ูŠู‡ู…

Hadis ini juga sebagimana dalil-dalil sebelumnya, dia memperkuat bahwa kewajiban nafkah itu adalah tanggungan suami. Bukan kewajiban istri melakukannnya. Sebagimana yang disangkakan oleh ummu salamah. Sebelum bertanya kepada rasulullah, seolah dia menanyakan apakah jika kewajiban yang seharusnya ditanggung oleh suami jika dilakukan oleh istri dia akan mendapatkan pahala darinya?

Pernyataan Ummu Salamah membenarkan dan memperkuat kalau sebenarnya tidak wajib bagi istri menafkahi anak-anak dan keluarganya, Lebih lagi suami masih ada atau keadaan ekonomi keluarga dalam keadaan stabil. Inilah dalil-dalil yang mendasari pendapat jumhur ulama fiqih terkait nafkah untuk keluarga bagi seorang perempuan.

Pembahasan kedua mengenai istri yang menafkahi keluarganya dalam keadaan terdesak, dikarenakan suaminya yang tidak ada, atau miskin. Keadaan mendesak inilah membuat istri akhirnya banting tulang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan melihat keadaan yang mendesak, para ulama berbeda pendapat tentang, apakah menafkahi keluarga menjadi tanggung jawab istri atau tidak?

Pendapat pertama seorang ibu wajib menafkahi anak-anaknya jika ayahnya tidak ada atau suami dalam keadaan susah. Ini pendapat dari mayoritas ulama fiqih seperti ulama Madzhab Hanafi, Madzhab Asy-Syafii, Madzhab Imam Ahmad dan juga Ibnu Al-Mawaz dari Madzhab Maliki.

ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู„ููˆุฏู ู„ูŽู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽูƒูุณู’ูˆูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ู„ูŽุง ุชููƒูŽู„ูŽู‘ูู ู†ูŽูู’ุณูŒ ุฅูู„ูŽู‘ุง ูˆูุณู’ุนูŽู‡ูŽุง ู„ูŽุง ุชูุถูŽุงุฑูŽู‘ ูˆูŽุงู„ูุฏูŽุฉูŒ ุจููˆูŽู„ูŽุฏูู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽุง ู…ูŽูˆู’ู„ููˆุฏูŒ ู„ูŽู‡ู ุจููˆูŽู„ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ูˆูŽุงุฑูุซู ู…ูุซู’ู„ู ุฐูŽู„ููƒูŽ…

Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka (istri-istri) dengan cara yang baik, tidaklah seseorang dibebani lebih dari kemampuannya, tidaklah seorang ibu menderita Karena anaknya, dan tidaklah seorang ayah menderita karena anaknya. Dan pewaris berkewajiban seperti demikian. (QS Al-Baqarah: 233)

Di ayat di atas, Allah menyatakan yang artinya, pewaris pun seperti demikian dibebani nafkah. Ibu termasuk pewaris, sehingga kewajiban menafkahi anak-anak yatim ini juga menjadi kewajiban ibu.

Hadis Ummu Salamah, ketika suaminya telah meninggal, beliau datang kepada rasulullah, apakah jika beliau menafkahi anak-anaknya Abi Salamah akan diberikan ganjaran pahala? Lalu rasulullah mengiyakan

Hadis Ummu Salamah tersebut menunjukkan, ibu yang menafkahi anak-anaknya ketika ayah mereka telah tiada, dan dia akan diberikan pahala. Hanya saja hadis ini tidak menjelaskan kalau menafkahi anakanak adalah merupakan kewajiban ibu, lebih kepada kebolehan seorang ibu yang menafkahi mereka, menggantikan posisi ayahnya.

Nafkah adalah sebab bertahannya seseorang hidup, menjaga diri untuk bertahan hidup hukumnya wajib. Seorang anak berasal dari ibu, bagian dari ibu, maka menjaganya darah dagingnya hukumnya wajib bagi seorang ibu. Maka dalam hal ini yang mengharuskan seorang ibu memberikan nafakah kepada anak-anaknya adalah mashalah.

Melalui pemberian nafkah dari seorang ibu buat anak-anaknya, akan mendekatkan hubungan silaturahim dan kedekatan antara mereka, dan mengabaikannya akan membawa semakin jauh hubungan mereka dan putusnya tali silaturahim.

Tidak wajib bagi seorang ibu menafkahi anakanaknya bagaimana pun keadaannya. Ini pendapat dari kalangan ulama Madzhab Maliki.

ู„ูŠูู†ู’ููู‚ู’ ุฐููˆ ุณูŽุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุนูŽุชูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู‚ูุฏูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ู ููŽู„ู’ูŠูู†ู’ููู‚ู’ ู…ูู…ูŽู‘ุง ุขุชูŽุงู‡ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽุง ูŠููƒูŽู„ูู‘ูู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู†ูŽูู’ุณู‹ุง ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูŽุง ุขุชูŽุงู‡ูŽุง ุณูŽูŠูŽุฌู’ุนูŽู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุนูุณู’ุฑู ูŠูุณู’ุฑู‹ุง.

Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah sesuai kemampuannya. Dan hendaklah orang yang terbatas rejekinya memberikan nafkah dari apa yang Allah berikan padanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan padanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan. (QS: Ath-Thalaq: 7)

Ayat di atas menurut mereka ditujukan kepada suami, istri tidak masuk didalamnya yang berkewajiban menafkahi. Dalil yang memperkuat mereka juga adalah perkataan rasulullah SAW kepada Hindun istri Abu Sufyan

ุฎุฐูŠ ุฃู†ุช ูˆุจู†ูˆูƒ ู…ุง ูŠูƒููŠูƒ ุจุงู„ู…ุนุฑูˆู

Ambillah apa mencukupi kebutuhanmu dan anakanakmu dengan cara yang baik.( HR: Bukhari)

Hadis ini menunjukkan tidak ada kewajiaban bagi seorang ibu menafkahi anak-anaknya ketika ayahnya masih hidup, dan begitupun setelah dia meninggal, hukumnya baku, tetap, tidak berubah sebagaimana hukum asli yang menyatakan kewajiban nafkah adalah tanggung jawab suami.

Berdasarkan kedua pendapat di atas dan berdasrkan dalil-dalil yang mereka kemukakan, bahwasanya tidak ada larangan atau keharaman bagi istri untuk menafkahi anak-anak atau keluarganya, hanya saja hal itu kembali pada apakah menjadi wajib sebagaimana pendapat jumhur, ataukah tidak.

Tapi pada kenyataannya, sekalipun menafkahi bukan menjadi kewajiban bagi seorang ibu, dia sebagai orang yang paling dekat dengan keluarga, terutama anak-anaknya, pasti akan berusaha membantu dan memenuhi kebutuhan mereka.

Bagikan artikel ini ke :