Ini Syarat dan Cara Penyembelihan Hewan

Menurut ulama’ fiqih, menyembelih hewan merupakan suatu kegiatan mengakhiri hidup hewan untuk membersihkannya dari darah dengan menggunakan benda tajam yang sekiranya dapat mempercepat kematian sehingga memenuhi syarat kehalalan mengkonsumsinya. Dengan demikian, pelaksanaan penyembelihan tersebut dimaksudkan untuk melepaskan nyawa binatang untuk bisa dikonsumsi.

Dengan jalan yang paling mudah, yang kiranya meringankan dan tidak menyakiti, dengan menggunakan alat yang tajam selain kuku, tulang dan gigi. Untuk itu alat yang digunakan dalam menyembelih masuk dalam syarat penyembelihan, dimana alat harus tajam. Selain itu disyaratkan juga, bahwa penyembelihan itu harus dilakukan di leher binatang yang bisa dipotong lehernya, sedangkan untuk binatang yang tidak bisa disembelih lehernya maka dilakukan pada tempat yang lebih dekat untuk memisahkan hidup binatang dengan mudah.

Adapun yang menjadi dasar peraturan mengenai penyembelihan terhadap binatang yang halal dimakan

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌ ۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِ ۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِى مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثۡمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.

Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.

Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. QS Al-Ma’idah: 3)

Dari uraian ayat di atas dapat disimpulkan bahwa makanan hewan yang berhubungan dengan penyembelihan ini, harus diperhatikan betul tentang jenis hewan apa yang harus disembelihnya, siapa yang menyembelihnya, bagaimana cara menyembelihnya, serta apa yang dibaca pada saat menyembelih.

Oleh karena itu, diharamkan makan daging binatang yang matinya karena tercekik, terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, atau yang disembelih bukan atas nama Allah. Jadi makanan yang tidak disembelih menurut ajaran Islam sama dengan bangkai, oleh karena itu haram dimakan.

Penyembelihan hewan yang dilakukan terhadap hewan yang halal dimakan dimaksudkan untuk mensucikan hewan dari najis sehingga menjadikannya halal untuk dimakan. Hal ini disebabkan karena mengalirnya darah dari hewan yang disembelih menjadikan hewan itu suci dan baik.

Semua hewan yang dinilai oleh orang Arab (pada masa turunnya Al-Qur’an) halal, kecuali yang diharamkan agama. Dengan penyembelihan hewan tersebut, dapat membedakannya dengan bangkai yang diharamkan. Hewan yang disembelih merupakan hewan yang halal dimakan

Beberapa keadaan hewan yang harus disembelih, diantaranya: Hewan yang halal dimakan baik yang ada di darat, udara, maupun yang ada di laut, seperti kambing, kerbau, sapi, unta, ayam, burung, ikan dan lain sebagainya. Hewan maqdur ‘alaih, Ulama’ Fiqih sepakat bahwa hewan darat apabila keadaannya maqdur ‘alaih dan hidupnya belum putus serta disembelih dengan ketentuan syara’ maka halal untuk dimakan. Selain itu jika ada hewan yang hampir mati, disebabkan sakit dan berada dalam keadaan hidupnya yang paling minim lalu disembelih, maka hewan itu halal dimakan

Jika ada hewan yang dicekik, dipukul, jatuh, atau diterkam dan diketahui adanya hayyat mustaqirrah pada hewan itu dan tidak sampai mati, jika hewan itu dibiarkan tidak disembelih tentu hewan itu hidup menurut dugaan yang kuat, dan hewan itu disembelih maka halal untuk dimakan. Dan juga hewan ghair maqdur ‘alaih, seperti menjadi liar sesudah dijinakkan, jatuh ke dalam sumur, atau sepertinya jika dilukai bagian manapun dari tubuhnya dan dianggap sebagai tempat untuk menyembelihnya maka halal untuk dimakan.

Penyembelihan merupakan perkara yang ta’abbudi yang tata cara pelaksanaannya telah ditentukan oleh syara’. Karena itu, tidak diperbolehkan menyembelih dengan kehendak hati sendiri. Secara umum, gambaran tenteng penyembelihan dapat dibedakan kedalam dua bentuk berdasarkan keadaan hewan yang akan disembelih, yaitu penyembelihan atas hewan yang dapat disembelih lehernya (maqdur ‘alaih), dan penyembelihan atas hewan yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar (ghair maqdur ‘alaih).

Berkenaan dengan keduanya, Fuqoha’ telah menyepakati bahwa ada dua macam cara penyembelihan yaitu dengan cara nahr, merupakan penyembelihan yakni di atas dada dan penyembelihan dengan cara zabh. Penyembelihan hendaknya dilaksanakan dengan menghadapkan kearah kiblat yang merupakan arah yang diagungkan.

Tata cara menyembelih haruslah menyebut nama Allah, Imam Syafi’i menyatakan kehalalan atas sembelihan dengan menyebut nama Allah, baik karena lupa atau disengaja. Beliau memandang sunnah menyebut nama Allah atas sembelihan. Meninggalkan menyebut nama Allah dengan sengaja tidak mempengaruhi hasil sembelihan selama dilakukan oleh orang yang mempunyai keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Dan juga ketika mengasah pisau penyembelihan jauh dari hewan sembelihan. Selain itu menjauhkan hewan yang disembalih jauh dari hewan lainnya. Jadi dalam Islam sendiri telah dijelaskan bahwa hewan yang proses penyembelihan nya memang harus menyebut nama Allah. Bukan hanya sekedar menyebut tetapi juga memastikan apakah hewan tersebut didapatkan dengan cara yang halal dan baik atau sesuai dengan aturan atau syariah yang telah ditetapkan Allah.

Bagikan artikel ini ke :