Ingin Tubuh dan Jiwa Stabil? Menikahlah!

Pernikahan adalah sebuah perintah Agama yang telah diatur oleh syariat Islam. Pernikahan merupakan satu-satunya jalan untuk manusia bisa menyalurkan Hasrat Nafsunya seperti yang telah diatur dalam islam. Dari sudut pandang ini dapat ditarik kesimpulan bahwa saat seseorang menikah pada saat yang bersamaan dia bukan hanya mempunyai keinginan untuk melakukan perintah agama( syariat Islam) namun dia juga mempunyai keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya.

Dalam kehidupan sehari-hari manusia tentu ingin terpenuhi semua kebutuhannya, termasuk dengan kebutuhan biologis. Islam sebagai agama yang Rahmatan lil ‘alamin, Islam juga telah menetapkan bahwa satu-satunya cara untuk memenuhi kebutuhan biologisnya seorang yaitu hanya dengan menikah. Pernikahan sendiri merupakan suatu ibadah yang sangat menarik jika kita mencermati kandungan dan juga maknanya.

Dalam Al-Qur’an Allah telah menjelaskan bahwa tujuan menikah sendiri adalah agar laki-laki dan perempuan mendapatkan perdamaian dalam menjalani hidup. Ini menjadi bukti bahwa pernikahan yang sesungguhnya bukan hanya sekedar untuk sarana penyalur kebutuhan biologis tetapi menikah juga sebagai jalan perdamaian hidup bagi manusia. Tujuan diperintahkannya menikah dalam Islam selain memperoleh ketenangan dan kedamaian hidup, menikah juga dapat menjaga kehormatan seseorang.

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجًا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحۡمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS Ar-Rum:21)

Lelaki dan wanita tercipta dari satu jenis yang sama. Berbeda dengan sebagian keyakinan yang menganggap wanita berada dibawah lelaki atau bahkan tercipta dari jenis yang lain. Istri maupun suami harus menjadi sebab terwujudnya ketentraman dalam rumah tangga, bukan malah menjadi sebab kehancuran dan kegelisahan.

Tujuan menikah bukan hanya untuk pemuasan libido jasmani saja. Lebih dari itu, tujuan menikah adalah untuk kestabilan tubuh dan jiwa. “agar kamu merasa tenteram kepadanya.” Rasa cinta dalam pernikahan adalah hadiah dan pemberian dari Allah SWT. Manusia tidak akan meraihnya dengan harta, tahta ataupun selainnya.

Hubungan suami istri harus dibangun dengan pondasi cinta dan kasih sayang. Karena hanya dengan keduanya, hubungan ini akan mampu bertahan. Rasa cinta dan kasih sayang akan tumbuh jika keduanya ada bersamaan dalam hubungan rumah tangga. Karena cinta tanpa kasih sayang akan menjadi dingin dan kasih sayang tanpa cinta tidak akan bertahan lama.

Pernikahan merupakan suatu peristiwa yang patut disyukuri karena peristiwa pernikahan itu terjadi seumur hidup. Islam telah mengajarkan konsep yang sangat jelas tentang tatacara maupun proses dalam sebuah penikahan yang berlandaskan syariat agama. Lafaz nikah mengandung tiga macam pengertian: Menurut bahasa, nikah adalah al-dhammu atau al- tadakhul yang artinya berkumpul atau saling memasuki. (A. W. Munawwir, 1997:392,829)

Menurut Ahli Usul, nikah berarti: Menurut aslinya berarti setubuh, dan secara majazi (metaphoric) ialah akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pria dengan wanita. Ini pendapat Ahli Usul Hanafiyah. Ahli Usul Syafi’iyah mengatakan, nikah menurut aslinya ialah akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pria dan wanita. Sedang menurut arti majazi (metaphoric) ialah bersetubuh. Abu Qasim al-Zayyad, Imam Yahya, Ibnu Hazm dan sebagian ahli usul dari sahabat Abu Hanifah berpendapat bahwa nikah mengandung kedua arti sekaligus, yaitu sebagai akad dan setubuh.(Abu al-‘Ainain, 2002:18)

Dari definisi nikah yang dikemukakan fuqaha, pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan yang berarti kecuali pada redaksi atau phraseologic saja. Nikah pada hakikatnya adalah akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada pria hak memiliki dan menikmati faraj dan seluruh tubuh wanita itu dan membentuk rumah tangga. (Abu al-‘Ainain Badran). Selain itu ada juga syarat dan rukun-rukun nikah yaitu sebagai berikut: Suatu akad pernikahan menurut hukum Islam ada yang sah dan ada yang batal. Akad pernikahan dikatakan sah apabila akad tersebut dilaksanakan dengan syarat- syarat dan rukun-rukun yang lengkap sesuai dengan ketentuan agama.

Photo by Josh Boot on Unsplash

Mengenai jumlah rukun nikah, tidak ada kesepakatan fuqaha. Karena sebagian mereka memasukkan suatu unsur menjadi hukum nikah, sedangkan yang lain menggolongkan unsur tersebut menjadi syarat sahnya nikah. Imam asy-Syafi’i menyebutkan bahwa rukun nikah itu ada lima, yaitu calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi dan sigat.

Menurut Imam Malik rukun nikah itu adalah wali, mahar calon suami, calon istri, sigat. (Abdurrahman al-Jaziri, tt:12) Mahar atau mas kawin adalah hak wanita. Karena dengan menerima mahar, artinya ia suka dan rela dipimpin oleh laki-laki yang baru saja menikahinya. Mempermahal mahal adalah suatu hal yang dibenci Islam, karena akan mempersulit hubungan pernikahan di antara sesama manusia.(Ibrahim M. al-Jamal, 1986:373) Dalam hal pemberian mahar ini, pada dasarnya hanya sekedar perbuatan yang terpuji (istishab) saja, walaupun menjadi syarat sahnya nikah. (Muhammad Abu Zahrah, 1957:123) Sebagaimana saksi menjadi syarat sahnya nikah menurut Imam asy-Syafi’i.

Sejak Islam memberikan perhatian secara sungguh- sungguh terhadap pernikahan, yang selalu diperhatikan adalah jaminan bahwa ikatan pernikahan itu dikokohkan. Dalam Al-Qur’an Allah telah menjelaskan perintah untuk menikah bagi mereka yang sudah mencukupi usia, karena itu merupakan Sunnah yang dicontohkan oleh Nabi.

pixabay dari Pexels

وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلًا مِّن قَبۡلِكَ وَجَعَلۡنَا لَهُمۡ أَزۡوَٰجًا وَذُرِّيَّةً ۚ وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأۡتِىَ بِـَٔايَةٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِ ۗ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Tidak ada hak bagi seorang rasul mendatangkan sesuatu bukti (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Untuk setiap masa ada Kitab (tertentu).

Terkadang ada orang yang ragu-ragu untuk menikah, karena sangat takut memikul beban berat dan menghindarkan diri dari kesulitan. Islam memperingatkan bahwa dengan menikah, Allah akan memberikan penghidupan yang berkecukupan kepadanya, menghilangkan kesulitannya dan diberikannya kekuatan untuk mengatasi kemiskinan. (Abdul Haris Na’im, 2008:22)

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡ ۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (QS An-Nur 32)

Bagikan artikel ini ke :