Hukum Asuransi Dalam Islam

Di dalam Al-Qur’an tidak ada hukum yang menerangkan asuransi. Oleh karena itulah muncul banyak pendangan tentang kejelasan halal atau haram di kalangan umat Islam.

Seandainya ada satu ayat di dalam Al-Qur’an yang jumlahnya mencapai 6000 lebih menjelaskan hukum asuransi, pasti tidak akan muncul perbedaan pendapat. bahkan didalam hadits, tidak ada satu pun yang juga menerangkan hukum asuransi.

Kenapa urusan asuransi yang sedemikian erat kaitannya dengan manusia tidak disebut-sebut di dalam Al-Qur’an dan Hadist? Apakah hal itu berarti Al-Qur’an dan hadist tidak lengkap?

Jawabnya karena asuransi baru ada belasan abad setelah Nabi Muhammad SAW wafat, baru muncul berabad-abad jauh setelah Al-Qur’an diturunkan. Di masa turunnya Al-Quran, manusia belum lagi melakukan praktek asuransi, dan juga sekian banyak bentuk praktek muamalah lainnya.

Jadi karena tidak ada satu kata pun di dalam Al-Qur’an atau Hadist yang menyebut kata ‘asuransi’, maka para ulama mulai membedah hakikat asuransi. Maka muncul pemikiran di kalangan ulama tentang hukum asuransi.

1. Asuransi Sama Dengan Judi

Allah SWT dalam Al-Qur’an telah mengharamkan perjudian, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut:

ูŠูŽุณู’ุฃูŽู„ููˆู†ูŽูƒูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุณูุฑู ู‚ูู„ู’ ูููŠู‡ูู…ูŽุง ุฅูุซู’ู…ูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ ูˆูŽู…ูŽู†ูŽุงููุนู ู„ูู„ู†ูŽู‘ุงุณู ูˆูŽุฅูุซู’ู…ูู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽูƒู’ุจูŽุฑู ู…ูู† ู†ูŽู‘ูู’ุนูู‡ูู…ูŽุง

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุณูุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽู†ุตูŽุงุจู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽุฒู’ู„ูŽุงู…ู ุฑูุฌู’ุณูŒ ู…ู‘ูู†ู’ ุนูŽู…ูŽู„ู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ููŽุงุฌู’ุชูŽู†ูุจููˆู‡ู ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)

Menurut sebagian ulama, prakteknya asuransi itu tidak lain merupakan sebuah judi, maka para ulama mengharamkannya. Karena yang namanya judi itu memang telah diharamkan di dalam Al-Qur’an.

2. Asuransi Mengandung Unsur Riba

Sebagian ulama lewat penelitian panjang pada akhirnya mnyimpulkan bahwa asuransi (konvensional) bergandengan dari riba. Misalnya, uang hasil premi dari peserta asuransi ternyata didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang. Yang namanya riba telah diharamkan Allah SWT di dalam Al-Qur’an.

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุงุชูŽู‘ู‚ููˆุง ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ูˆูŽุฐูŽุฑููˆุง ู…ูŽุง ุจูŽู‚ููŠูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ุฅูู† ูƒูู†ุชูู… ู…ูู‘ุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)

Maka ulama dengan tegas mengharamkan asuransi konvensional, karena alasan mengandung riba.

3. Asuransi Mengandung Unsur Pemerasan

Para ulama juga menyimpulkan bahwa para peserta asuransi atau para pemegang polis, bila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi. Inilah yang dikataka sebagai pemerasan.

Dan Al-Quran pastilah mengharamkan pemerasan atau pengambilan uang dengan cara yang tidak benar.

ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู… ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู… ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู ูˆูŽุชูุฏู’ู„ููˆุง ุจูู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุญููƒู‘ูŽุงู…ู ู„ูุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ููŽุฑููŠู‚ู‹ุง ู…ู‘ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุจูุงู„ู’ุฅูุซู’ู…ู ูˆูŽุฃูŽู†ุชูู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah: 188)

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู… ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู… ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู† ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ุชูุฌูŽุงุฑูŽุฉู‹ ุนูŽู† ุชูŽุฑูŽุงุถู ู…ู‘ูู†ูƒูู…ู’ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽู‚ู’ุชูู„ููˆุง ุฃูŽู†ููุณูŽูƒูู…ู’ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุจููƒูู…ู’ ุฑูŽุญููŠู…ู‹ุง

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An-Nisa’: 29)

4. Hidup dan Mati Manusia Mendahului Takdir Allah.

Asuransi kematian atau kecelakaan, seharusnya seorang yang telah melakukan kehati-hatian atau telah memenuhi semua prosedur, tinggal bertawakkal kepada Allah. Tidak perlu lagi menggantungkan diri kepada pembayaran klaim dari perusahaan asuransi. Padahal takdir setiap orang telah ditentukan oleh Allah SWT sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Qur’an.

ูˆูŽูŠูŽุฑู’ุฒูู‚ู’ู‡ู ู…ูู†ู’ ุญูŽูŠู’ุซู ู„ูŽุง ูŠูŽุญู’ุชูŽุณูุจู ูˆูŽู…ูŽู† ูŠูŽุชูŽูˆูŽูƒู‘ูŽู„ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽู‡ููˆูŽ ุญูŽุณู’ุจูู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุจูŽุงู„ูุบู ุฃูŽู…ู’ุฑูู‡ู ู‚ูŽุฏู’ ุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู„ููƒูู„ู‘ู ุดูŽูŠู’ุกู ู‚ูŽุฏู’ุฑู‹ุง

Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(QS. Ath-Thalaq: 3)

ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽูƒู’ู†ูŽุง ู…ูู† ู‚ูŽุฑู’ูŠูŽุฉู ุฅูู„ู‘ูŽุง ูˆูŽู„ูŽู‡ูŽุง ูƒูุชูŽุงุจูŒ ู…ู‘ูŽุนู’ู„ููˆู…ูŒ

Dan Kami tiada membinasakan sesuatu negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah ditetapkan. (QS. Al-Hijr: 4)

Itulah hasil pandangan beberapa ulama tentang asuransi bila diurai isinya. Ada beberapa hal yang melanggar aturan dalam hukum muamalah.

Namun kita juga tahu bahwa ada juga beberapa ulama yang masih membolehkan asuransi, tentunya dengan beberapa pertimbangan. Antara lain mereka mengatakan bahwa pada dasarnya Al-Quran sama sekali tidak menyebut-nyebut hukum asuransi. Sehingga hukumnya tidak bisa diharamkan begitu saja. Karena semua perkara muamalat punya hukum dasar yang membolehkan, kecuali bila ada hal-hal yang dianggap bertentangan.

Seandainya sebuah transaksi asuransi bisa disterilkan dari unsur perjudian, unsur riba, pemerasan dan sikap mendahului takdir Allah, maka seharusnya tidak ada larangan untuk menjalankan praktek asuransi. Apalagi bila kedua belah pihak telah sepakat.

Di samping alasan itu, ada juga pertimbangan lain yang sekiranya juga meringankan. Lantaran sistem asuransi dianggap dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.

Asuransi sistem syariah pada intinya memang punya perbedaan mendasar dengan yang konvensional. Pertama, prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).

Kemudian dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

Selain itu premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.

Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

Dan juga adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.

Bagikan artikel ini ke :