Haruskah Dengan Nawaitu Shauma .…?

Setiap ibadah pastilah mempunya rukun yang menjadi batasan sah atau tidak sahnya ibadah tersebut. Yakni jika rukun terpenuhi, maka ibadah dinyatakan sah. Dan jika tidak terpenuhi, maka ibadah tidak dinyatakan sah. Begitu juga puasa. Ibadah ini juga punya rukun yang menjadi tolak ukur apakah ibadah puasa sah atau tidak. Dan rukun puasa itu hanya ada dua, yakni niat dan Imsak (yakni menahan)

Kalau berbicara niat, biasanya yang langsung terpantri dalam otak orang muslim Indonesia kebanyakan ketika mendengar kata niat puasa adalah redaksi yang masyhur:

نويت صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadi ‘an adaa’I fardhi Ramadhan hadzihi al-sanah lilla ta’ala

Kemudian muncul pertanyaan, benarkah niat dengan redaksi itu yang harus diucapkan? Dan apakah redaksi semacam itu pernah dicontohkan oleh Nabi? jawabannya jelas tidak ada contohnya, tidak dari Nabi, tidak juga dari sahabat, tidak juga dari kalangan tabi’in dan pengikutnya.

Tapi yang harus diketahui adalah bahwa niat puasa itu punya syarat-syaratnya. dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah Kuwait (28/21), syarat niat yang disepakati para ulama madzhab itu ada empat, yakni Jazm (جزم) = Yakin, Ta’yiin (تعيين) = Ditentukan, Tabyiit (تبييت) = Pengukuhan dan Tajdid (تجديد) = Diperbaharui

Seorang muslim yang berniat haruslah yakin denga niatnya, tidak gamang. Seperti mengatakan: “kalau besok ngga jadi safar, saya puasa. Kalau jadi saya ngga puasa!”. Harus yakinkan diri, puasa atau tidak?Ta’yin itu jika diterjemahkan secara bahasa ke dalam bahasa Indonesia adalah menentukan. Maksudnya adalah niat puasa itu haruslah memberikan spesifikasi atas ibadah yang ingin dikerjakan, dalam hal ini puasa.

Jadi, dalam niat harus ditentukan puasanya itu puasa apa? apakah ini puasa wajib atau bukan? Lalu kalau wajib, ini wajib apa? apakah Ramadhan atau nadzar, atau qadha? Harus ditentukan dengan jelas. Karena syarat kedua inilah kemudian muncul redaksi dari ulama untuk memudahkan para orang muslim, (صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ) “puasa esok hari, wajib bulan Ramadhan tahun ini“. Tentu masih tidak cukup hanya dengan niat secara mutlak tanpa ditentukan jenisnya.

Kenapa harus ditentukan? Karena puasa adalah ibadah yang berkaitan dengan waktu (hari), maka harus ditentukan waktunya, agar tidak tercampur dengan puasa lain. Layaknya shalat 5 waktu yang harus ditentukan jenis shalatnya ketika niat agar tidak bias dengan shalat yang lain. Ini adalah pendapat al-Malikiyah, al-Syafi’;iyyah dan al-Hanabilah.

Namun bagi kalangan al-Hanafiyah dijelaskan dalam Radd al-Muhtarr, tidak perlu adanya penentuan puasa dalam niat, cukup dengan niat puasa mutlak saja tanpa ditentukan jenisnya. Karena yang namanya puasa Ramadhan itu tidak mungkin dilakukan di luar Ramadhan, maka ketika ada yang berniat puasa, pastilah itu untuk Ramadhan. Terlebih lagi bahwa puasa itu ibadah yang mudhoyyaq (waktunya sempit), satu hari itu hanya cukup untuk satu puasa. Jadi mana mungkin ia berniat selain utnuk Ramadhan?

Penjelasan ini sebenarnya sudah dijelaskan di tulisan seblumnya Fungsi Niat : Membedakan Antara Ibadah dan Kebiasaan. Maka silahkan baca untuk mendapatkan penjelasan kenapa niat harus Ta’yin.

Sederhananya begini. Dalam masalah puasa misalnya. Ternyata puasa yang kita terjakan itu punya kemiripan dengan ibadah yang sama akan tetapi beda hukumnya. Puasa itu bisa sunnah, seperti puasa senin kamis puasa Arafah, Puasa daud, Puasa Asyura. Begitu juga dengan yang wajib, setidaknya ada empat jenis ibadah puasa yang hukumnya wajib, yakni puasa Ramadhan, Puasa Qadha Ramadhan, Puasa Nadzar, dan juga Puasa Kaffarat (denda).

Karena itulah, untuk memberikan merek yang khusus dan mendapatkan pahala yang cocok serta mengugurkan kewajiban, dalam puasa ini harus ada pembeda. Dan pembeda itu berada pada niat. Karena itulah muncul redaksi niat nawaitu shauma ghadin ….. ini berguna untuk memberikan ta’yin atau spesifikasi terhadap puasa yang kita kerjakan. Tentu gunanya agar kita mendapatkan pahala dan gugur kewajiban. Tidak salah sasaran.

Ketika kita berniat puasa, puasa apa yang kita ingin kerjakan? Puasa sunnah atau wajib? Jika itu wajib, kewajiban mana yang akan ditunaikan? Kewajiban ramadhan, atau qadha ramadhan, atau malah kewajiban nadzar, atau bisa juga kewajiban puasa untuk bayar denda (kaffarat)? Puasa mana yang ingin dikerjakan? Di sinilah kemudian niat itu bekerja.

Karena itu jangan batalkan pekerjaan niat yang akhirnya membatalkan pekerjaan ibadah kita sendiri, karena niat itu juga bagian dari ibadah. Dan mensepsifikkan niat itu termasuk syarat sahnya niat.

Kita tidak berbicara apakah harus dilafadzkan atau tidak? Aslinya niat itu di hati, tapi jika sulit hati meniatkan, maka bantu dengan mulut. Dan ulama empat madzhab muktamad tidak ada yang menyalahkan pelafadzan niat, memakruhkan iya. Tapi tidak menyalahkan apalagi sampai membidahkan. Tapi tetap, niat itu di hati. Dan ulama mengajarkan kita tentang niat ibadah yang mana harus Ta’yin. Maka itu ulama mengajarkan ini.

Syarat sahnya niat yang ketiga adalah Tabyiit, maksudnya niat harus dikukuhkan di malam sebelum hari yang ingin dilakukan puasa itu datang, yaitu setelah terbenam matahari sampai menjelang terbit fajar hari itu. Ini didasarkan kepada hadits Nabi:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ

Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sampai terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya (HR. Ibnu Majah, an-Nasa’i dan Ahmad)

Nah, dari salah satu syarat di antara syarat-syarat niata yang lain ialah Tajdid al-Niyyah (تجديد النية), yaitu memperbaharui niat di setiap malam Ramadhan. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dari empat madzhab fiqih, selain madzhab Imam Malik. Madzhab Imam Daar al-HIjrah ini melihat bahwa tidak perlu adanya pembaharuan niat di setiap malam Ramadhan.

Jumhur ulama dari kalangan al-Hanafiyah, al-Syafi’iyyah dan al-Hanabilah sepakat bahwa yang namanya niat Ramadhan itu harus di-update di setiap malam Ramadhan. Tidak cukup hanya niat di awal bulan saja, mesti setiap malam. Mereka mengatakan bahwa puasa di hari-hari Ramadhan adalah ibadah yang independent di setia harinya, tidak punya keterkaitan antara hari-hari tersebut. Karena setiap harinya itu berbeda dengan hari selanjutnya atau sebelumnya, maka wajib di setiap hari ada niat yang dikhususkan utnuk hari itu.

Bukti bahwa masing-masging hari Ramadhan itu tidak punya keterkaitan, bahwa jika pada salah satu hari puasanya batal, maka itu tidak membatalkan puasanya di hari sebelumnya. Begitu juga selbaliknya, sahnya puasa di hari ini tidak bisa membuat puasa esok hari juga menjadi sah. Jadi memang mereka berdiri sendiri-sendiri.

Tidak seperti shalat yang semua gerakannya adalah satu kesatuan, yang jika salah satunya batal, maka batal shalat tersebut. Terlebih lagi dalam satu bulan itu tidak semua diwajibkan berpuasa, tapi puasa hanya di bagian siangnya saja, malamnya tidak. berarti memang hari-hari wajib puasa Ramadhan itu terputus, bukanlah suatu kesatuan

Madzhab Imam Malik berpendapat berbeda dengan apa yang dikatakan oleh tiga madzhab lainnya. Mereka menganggap bahwa cukup dengn satu niat di awal bulan, puasanya sepanjang bulan Ramadhan itu sah. Imam Ahmad al-Dardiir mengatakan dalam kitabnya al-Syarh al-Kabir, bahwa puasa Ramadhan termasuk ibadah yang punya satu kesatuan, karena kewajiban puasa di dalamnya itu berurutan satu sama lain tidak terpisah, yang mana seseorang tidak bisa memisahkan kewajiban ibadah puasa hari yang satu ke hari yang lain di bulan lain.

Sederhananya begini. Dalam masalah puasa misalnya. Ternyata puasa yang kita terjakan itu punya kemiripan dengan ibadah yang sama akan tetapi beda hukumnya. Puasa itu bisa sunnah, seperti puasa senin kamis puasa Arafah, Puasa daud, Puasa Asyura. Begitu juga dengan yang wajib, setidaknya ada empat jenis ibadah puasa yang hukumnya wajib, yakni puasa Ramadhan, Puasa Qadha Ramadhan, Puasa Nadzar, dan juga Puasa Kaffarat (denda).

Karena itulah, untuk memberikan merek yang khusus dan mendapatkan pahala yang cocok serta mengugurkan kewajiban, dalam puasa ini harus ada pembeda. Dan pembeda itu berada pada niat. Karena itulah muncul redaksi niat nawaitu shauma ghadin ….. ini berguna untuk memberikan ta’yin atau spesifikasi terhadap puasa yang kita kerjakan. Tentu gunanya agar kita mendapatkan pahala dan gugur kewajiban. Tidak salah sasaran.

Ketika kita berniat puasa, puasa apa yang kita ingin kerjakan? Puasa sunnah atau wajib? Jika itu wajib, kewajiban mana yang akan ditunaikan? Kewajiban ramadhan, atau qadha ramadhan, atau malah kewajiban nadzar, atau bisa juga kewajiban puasa untuk bayar denda (kaffarat)? Puasa mana yang ingin dikerjakan? Di sinilah kemudian niat itu bekerja.

Karena itu jangan batalkan pekerjaan niat yang akhirnya membatalkan pekerjaan ibadah kita sendiri, karena niat itu juga bagian dari ibadah. Dan mensepsifikkan niat itu termasuk syarat sahnya niat.

Kita tidak berbicara apakah harus dilafadzkan atau tidak? Aslinya niat itu di hati, tapi jika sulit hati meniatkan, maka bantu dengan mulut. Dan ulama empat madzhab muktamad tidak ada yang menyalahkan pelafadzan niat, memakruhkan iya. Tapi tidak menyalahkan apalagi sampai membidahkan. Tapi tetap, niat itu di hati. Dan ulama mengajarkan kita tentang niat ibadah yang mana harus Ta’yin. Maka itu ulama mengajarkan ini.

Syarat sahnya niat yang ketiga adalah Tabyiit, maksudnya niat harus dikukuhkan di malam sebelum hari yang ingin dilakukan puasa itu datang, yaitu setelah terbenam matahari sampai menjelang terbit fajar hari itu. Ini didasarkan kepada hadits Nabi:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ

Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sampai terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya (HR. Ibnu Majah, an-Nasa’i dan Ahmad)

Nah, dari salah satu syarat di antara syarat-syarat niata yang lain ialah Tajdid al-Niyyah (تجديد النية), yaitu memperbaharui niat di setiap malam Ramadhan. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dari empat madzhab fiqih, selain madzhab Imam Malik. Madzhab Imam Daar al-HIjrah ini melihat bahwa tidak perlu adanya pembaharuan niat di setiap malam Ramadhan.

Jumhur ulama dari kalangan al-Hanafiyah, al-Syafi’iyyah dan al-Hanabilah sepakat bahwa yang namanya niat Ramadhan itu harus di-update di setiap malam Ramadhan. Tidak cukup hanya niat di awal bulan saja, mesti setiap malam. Mereka mengatakan bahwa puasa di hari-hari Ramadhan adalah ibadah yang independent di setia harinya, tidak punya keterkaitan antara hari-hari tersebut. Karena setiap harinya itu berbeda dengan hari selanjutnya atau sebelumnya, maka wajib di setiap hari ada niat yang dikhususkan utnuk hari itu.

Bukti bahwa masing-masging hari Ramadhan itu tidak punya keterkaitan, bahwa jika pada salah satu hari puasanya batal, maka itu tidak membatalkan puasanya di hari sebelumnya. Begitu juga selbaliknya, sahnya puasa di hari ini tidak bisa membuat puasa esok hari juga menjadi sah. Jadi memang mereka berdiri sendiri-sendiri.

Tidak seperti shalat yang semua gerakannya adalah satu kesatuan, yang jika salah satunya batal, maka batal shalat tersebut. Terlebih lagi dalam satu bulan itu tidak semua diwajibkan berpuasa, tapi puasa hanya di bagian siangnya saja, malamnya tidak. berarti memang hari-hari wajib puasa Ramadhan itu terputus, bukanlah suatu kesatuan

Madzhab Imam Malik berpendapat berbeda dengan apa yang dikatakan oleh tiga madzhab lainnya. Mereka menganggap bahwa cukup dengn satu niat di awal bulan, puasanya sepanjang bulan Ramadhan itu sah. Imam Ahmad al-Dardiir mengatakan dalam kitabnya al-Syarh al-Kabir, bahwa puasa Ramadhan termasuk ibadah yang punya satu kesatuan, karena kewajiban puasa di dalamnya itu berurutan satu sama lain tidak terpisah, yang mana seseorang tidak bisa memisahkan kewajiban ibadah puasa hari yang satu ke hari yang lain di bulan lain.

Haruskah Dengan Nawaitu Shauma …..?

Ulama yang menciptakan redaksi tersebut ialah Imam al-Rafi’i al-Quzwaini (w. 623 H) dari kalangan al-Syafi’iyyah. Beliau menuliskan redaksi niat tersebut dalam kitabnya Fathul ‘Aziz bi Syarhi al-Wajiz atau biasa yang disebut denagn istilah al-Syarhu al-Kabir li al-Rafi’iy (6/293) sebagai implementasi atas syarat-syarat niat tersebut guna memudahkan bagi para muslim ketika ingin berniat puasa Ramadhan.Yang kemudian, niat tersebut kembali ditulis ulang oleh Imam al-Nawawi dalam kitabnya Raudhah al-Thalibin yang akhirnya menjadi familiar dan banyak diamalkan kebanyakan muslim.

Apakah boleh berbeda?

Tentu saja boleh. Boleh kita berniat dengan bahasa Indonesia saja, atau bahasa masing-masign daerah. Yang penting adalah syarat-syarat niat yang empat itu harus terpenuhi. Mayshurnya redaksi niat dengan bahasa Arab yang disebutkan di atas bukanlah menjadi syarat bahwa memang harus begitu jika ingin berniat. Sebab masyhurnya niat tersebut keran memang gurunya guru kita dan gurunya guru mereka itu ya orang-orang Arab sana.

Mereka menuliskan materi-materi kajian yang disampaikan kepada muridnya dengan bahasa yang mereka pakai. Jadi wajar kemudian jika memang yang banyak dipakai itu adalah niat dengan redaksi bahasa Arab. Mungkin jika guru yang pertama mengajarkan itu orang surabaya, redaksi niat yang masyhur itu berbahasa jawa suroboyan.

Jadi, dari apa yang sudah dijelaskan, bisa dikatakan dan memang ini yang harus disebutkan bahwa dalil niat nawaitu shauma ghadin … itu adalah hadits Nabi Innamal-A’malu Bin-Niyat ….. Kalau kemudian ditanya, “Bagaimana mungkin bisa dari hadits innamal- a’malu bin-niyat jadi nawaitu shouma ghadin?” Jawabannya baca aja dulu…. kalau belum faham baca aja lagi….. hehehe

Bagikan artikel ini ke :