Halalkah Nyawa Orang Kafir?

Yang dimaksud dengan halal disini maksudnya bukan halal dimakan, tetapi halal dibunuh atau dicabut nyawanya. Dalam Khutbah Wada’ Rasulullah SAW menegaskan bahwa Islam mengharamkan semua manusia, dalam arti haram dibunuh, terlepas apakah dia muslim atau bukan Islam.

أيها الناس إن دماءكم وأموالكم حرام عليكم كحرمة يومكم هذا في شهركم هذا في بلدكم هذا

Wahai umat manusia. Sesungguhnya nyawa dan harta kalian itu haram atas sesama kalian, sebagaimana haramnya hari ini dan bulan ini di negeri kalian ini.

Keharaman ini tidak saja hanya berlaku untuk sesama muslim, tetapi juga antara muslim dengan non muslim. Non muslim terbagi menjadi dua macam yaitu kafir yang masih mengharamkan darah kita dan kafir yang menghalalkan darah kita. Orang kafir yang tidak memerangi kita berarti mereka juga menghormati nyawa kita. Dalam pandangan mereka, nyawa kita juga haram dibunuh.

Maka dalam pandangan syariah, mereka ini meski kafir dan tidak beriman kepada Allah, darahnya haram ditumpahkan alias haram dibunuh. Tidak boleh diperangi dalam arti kita haram membunuhnya. Posisi mereka bisa saja menjadi warga negara di tengah umat Islam dalam arti minoritas, namun bisa juga mereka hidup di negaranya sendiri sebagai mayoritas. Namun negaranya tidak memerangi negara kita.

Sedangkan kafir yang memerangi kita dan memang menghalalkan darah kita, tentu halal pula kalau kita perangi. Di medan pertempuran yang sesungguhnya, pada saat konteksnya membunuh atau dibunuh, maka membunuh pasukan kafir yang mau membunuh kita hukumnya halal.

Collateral Damage adalah istilah untuk korban perang yang tidak berdosa dan mati sia-sia. Dalam hal ini Islam mengharamkan adanya korban dari dampak perang yang brutal tanpa memperhatikan nyawa tidak berdosa dan tidak layak mati.

Maka dalam syariat Islam, meski dalam perang dibolehkan membunuh orang kafir, tetap saja ada banyak ketentuan yang mengikat, dimana pasukan muslim tetap saja diharamkan membunuh para wanita, anak-anak, orang yang sudah tua, orang sakit, biarawan atau dia masuk Islam. Termasuk juga diharamkan untuk membunuh tawanan perang, orang yang sudah menyerah dan juga utusan pihak kafir.

Bagikan artikel ini ke :