Etika Istri Yang Keluar Rumah Mencari Nafkah

Ulama fiqih berbeda pendapat terkait hukum seorang istri mencari nafkah. Terkait istri yang mencari nafkah untuk keluarganya, terutamanya jika mengharuskan mereka keluar dari rumah, menurut sebagian ulama yang membolehkan, dengan memberikan syaratsyarat atau ketentuan yang harus mereka laksanakan. Ada etika dan aturan harus mereka perhatikan.

Jika seorang istri ingin bekerja mencari nafkah, maka para ulama mengharuskan yang pertama harus mendapat ijin dari suaminya. Jika suaminya tidak mengijinkan, maka istri tidak boleh membantahnya dan melakukannya. Mematuhi suami merupakan ketaatan utama untuk sang istri setelah ketaatan terhadap Allah Rasulnya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah

ู‚ููŠู„ูŽ ู„ูุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฃูŽูŠูู‘ ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ูŽู‘ุชููŠ ุชูŽุณูุฑูู‘ู‡ู ุฅูุฐูŽุง ู†ูŽุธูŽุฑูŽ ูˆูŽุชูุทููŠุนูู‡ู ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุฎูŽุงู„ูููู‡ู ูููŠ ู†ูŽูู’ุณูู‡ูŽุง ูˆูŽู…ูŽุงู„ูู‡ูŽุง ุจูู…ูŽุง ูŠูŽูƒู’ุฑูŽู‡ู

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasa’i)

Seorang istri yang bekerja mencari nafkah, baik dilakukan di rumah, apalagi yang keluar rumah, harus memastikan bahwa dia telah melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri apalagi jika telah menjadi ibu. Istri harus ingat perannya di rumah, pekerjaan yang dia lakukan tanpa mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya di rumah.

Harus memastikan suami dan anak-anaknya tetap terurus, urusan di rumah tetap dijalankan. Merupakan kekeliruan besar ketika dia mementingkan pekerjaan, sementara suami, anak-anak dan rumahnya terabaikan. Karena hal itu dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangganya.

Kewajiban harus dilakukan seorang istri yang mencari nafkah, baik di rumah atau di luar adalah hendaklah senantiasa menjaga diri dan kehormatan dirinya, keluarganya dan agamanya.

Jika dia keluar rumah harus berpakaian yang menutup aurat, sopan, dan tidak berlebihan. Tidak berhias yang berlebihan, memakai wewangian yang dapat mengundang syahwat laki-laki yang bukan mahramnya serta menjaga pergaulannya dari pergaulan yang buruk.

ุฅูุฐูŽุง ุตูŽู„ูŽู‘ุชู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุฎูŽู…ู’ุณูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุตูŽุงู…ูŽุชู’ ุดูŽู‡ู’ุฑูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุญูŽููุธูŽุชู’ ููŽุฑู’ุฌูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุฃูŽุทูŽุงุนูŽุชู’ ุฒูŽูˆู’ุฌูŽู‡ูŽุง ู‚ููŠู„ูŽ ู„ูŽู‡ูŽุง ุงุฏู’ุฎูู„ูู‰ ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽู‘ุฉูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‰ูู‘ ุฃูŽุจู’ูˆูŽุงุจู ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽู‘ุฉู ุดูุฆู’ุชู

Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benarbenar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad)

Seorang istri yang bekerja apalagi yang keluar rumah, harus memastikan tidak mendzolimi seorang pun dengan dia bekerja. Seperti mendzolimi orang tuanya, dengan menitipkan anak-anaknya pada orang tuanya, apalagi orang tuanya telah sepuh apalagi sampai mempekerjakan mengurus rumahnya.

Dengan dia bekerja, harus dipastikan juga, tidak akan mendzolimi anaknya. Misalkan sang anak masih bayi, hanya bisa menyusu dari ibunya, maka jika dia bekerja, sang ibu harus memenuhi ASI anaknya terpenuhi. Sebelum istri bekerja yang tidak memungkinkan dapat menemui sang anak dalam setiap waktu, maka hendaklah menstok susu atau makanan terlebih dahulu yang mencukupi kebutuhan sang anak, dan menitipkan anaknya pada baby sitter atau pembantu yang bisa menggantikan peran ibunya di rumah.

Kemudian sang istri harus memastikan bahwa suaminya tidak terdzolimi dengan dia bekerja, rumah tangganya tetap terurus dan berjalan harmonis. Jika dengan bekerjanya sang istri ada pihak yang terdzolimi, maka hal ini tidak dibenarkan. Dan Syariah Islam tidak membenarkan adanya kedzoliman, mendzolimi atau terdzolimi.

Terkait hukum istri yang bekerja mencari nafkah, baik karena tuntutan ekonomi ataupun karena karir atau karena bukan tuntutan ekonomi, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama tidak membolehkan kalau dalam keadaan yang tidak mendesak, sebagian tetap membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat dan ketentuan bagi istri yang bekerja harus mendapatkan ijin dari suami, tidak mengabaikan perannya sebagai istri, tetap mejaga diri dan selama tidak mendzolimi siapapun. Bekerja mencari nafkah pada dasarnya bukan kewajiban atau tanggung jawab seorang istri, melainkan tanggung jawab suaminya. Jika seorang istri bekerja dengan tujuan membantu suaminya, maka akan bernilai kebaikan bagi sang istri.

Adapun hasil kerja istri sepenuhnya menjadi hak dia, tidak ada wewenang terhadap suami menuntut atau meminta hak atas gajih atau hasil tersebut, melainkan jika istri memberikan sebagian gajihnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, yang demikian dinilai sebagai bantuan dan kebaikan yang besar buat sang istri.

Bagikan artikel ini ke :