Di antara salah satu rukun wudhu’ adalah menyapu kepala dengan tangan yang basah dengan air. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ
Dan usaplah kepalamu. (QS Al-Maidah: 6)
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan/dahi ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar sebagian dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala.
Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.
Adapun Asy-syafi’iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah:
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah ra. bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu’ mengusap ubun-ubunnya dan ‘imamahnya (sorban yang melingkari kepala). (HR Muslim)
Khusus hadits ini, seringkali disalah-pahami oleh sebagai orang, seolah-olah hadits ini menjadi dalil atas kebolehan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala. Padahal justru hadits secara tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengusap sebagian kepala lalu mengusap sorbannya. Namun beliau SAW bukan hanya mengusap sorban saja, tetapi mengusap sebagian kepala. Dan justru merupakan bagian yang pokok.
Problematika para wanita ketika berwudhu’ di tempat umum yang terbuka adalah tidak mungkin bagi mereka untuk melepas jilbab (kerudung). Sehingga ada sebagian orang yang demi membela tidak membuka aurat di muka umum, lalu berwudhu’ tanpa melepas jilbab, dan kemudian hanya mengusapkannya dengan air.
Pandangan mereka yang membolehkan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala adalah pendapat yang kurang bisa diterima. Dan tentu saja wudhu’ yang seperti itu tidak sah, lantaran kurang satu rukunnya.
Juga tidak bisa mengambil qiyas dari syariat mengusap khuff (sepatu yang menutup mata kaki), yang memang dibenarkan sebagai pengganti untuk mencuci kaki dalam wudhu’. Karena ada dalil yang sharih dari Rasulullah SAW.
Adapun kerudung, tentu tidak bisa diqiyaskan begitu saja dengan sepatu. Masing-masing harus punya dalil sendiri-sendiri secara langsung dari Rasulullah SAW.
Bila masalahnya karena takut membuka aurat di tempat yang umum dan terbuka, sebenarnya mengusap sebagian kepala tetap bisa dilakukan tanpa harus membuka kerudung. Apalagi kalau menggunakan pendapat As-Syaf’i yang membolehkan mengusap rambut. Mudah sekali melakukannya, cukup masukkan tangan yang basah ke dalam kerudung dari dalam, bila dirasa sudah ada bagian rambut yang basah, sudah sah rukun untuk mengusap kepala. Hal itu bisa tetap dilakukan tanpa harus melepas kerudung.
Sedangkan mengusap kerudung sebagai ganti mengusap kepala, justru tidak memenuhi standar rukun wudhu’