Ulama Al-Azhari dalam kamus Lisanul Arab dan Al-Mu’jam Al-Wasith menyatakan suatu benda dapat disebut mushaf karena bersifat ushifa, yaitu nama untuk benda yang dituliskan padanya kalamullah dan diapit oleh dua sisinya. (ismum lil maktubati fihi kalamullah ta’ala bainad duffataini).
Banyak ulama berpendapat bahwa yang disebut mushaf Al-Qur’an adalah benda yang tertulis di atasnya huruf-huruf Arab berupa ayat-ayat Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang kita baca dari pengertian mushaf menurut kitab Hasyiyatu Ad-Dasuqi ‘ala Syarhil Kabir. Keterangan yang sama juga kita dapati didalam kitab Al-Qolyubi ala Syarhil Minhaj.
baca : Apakah Boleh Menyentuh Al-Qur’an terjemahan Tanpa Wudhu Terlebih Dahulu?
Di kitab tersebut dijelaskan bahwa suatu benda bisa dikatakan sebagai mushaf, tidak ada aturan hanya berupa tulisan ayat Al-Qur’an sebanyak 30 juz. Bisa potongan satu dua ayat pun sudah bisa disebut mushaf. Mushaf itu secara fisik tidak terbatas hanya pada buku atau kertas, akan tetapi bisa berbentuk benda-benda lain seperti batu, kayu, kulit binatang, pelepah kurma, tulang atau yang lainnya.
Para ulama sepakan bahwa mushaf Al-Qur’an itu harus dimuliakan, karena didalamnya berisi mukjizat, yaitu perkataan Allah SWT. Dan tidak membolehkan orang yang berhadats untuk menyentuhnya. Tentu dengan segala bentuk variasi perbedaan pendapat di dalamnya. Selain itu juga melarang orang untuk membawanya masuk ke dalam toilet.
Kebanyakan dari ulama mengharamkan untuk menyentuhnya, kecuali jika bersih dan suci dari kedua hadats. Bahkan, menurut sebagian mereka, menganggap (haram menyentuh) adalah ketentuan langsung dari Allah di dalam Al-Qur’an. Tidak boleh ada yang menyentuhnya kecuali orang yang suci.
Larangan lainnya adalah membawa masuk mushaf Al-Qur’an ke dalam toilet. Banyak ulama seperti kalangan mazhab Al-Malikiyah yang tegas mengharamkan kita masuk ke toilet dengan membawa mushaf. Keharamannya didasari dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud : Bila Rasulullah SAW masuk ke dalam toilet, beliau melepas cincinnya.
baca : Kenapa Al-Qur’an Memakai Bahasa Arab?
Perangkat elektronik seperti handphone di zaman sekarang sudah sangat canggih dan bisa dipasang aplikasi Al-Qur’an. Namun ada perbeda antara HP dengan mushaf Al-Qur’an yang kita kenal sehari-hari dari segi pengaktifan. Kalau diaktifkan, maka barulah HP itu menampilkan tulisan ayat-ayat Al-Quran. Sebaliknya, kalau dimatikan tentu tulisannya tidak ada lagi.
Maka dalam kasus ini, ketika mau masuk toilet umum dan terpaksa HP harus dibawa karena takut hilang, awal mula kita harus mematikan HP. Setidaknya aplikasi Al-Qur’an yang sudah terinstal harus dimatikan sementara.
Lalu bagaimana dengan memori yang tersimpan di dalamnya? Bukankah ada ayat-ayat Al-Qur’annya dalam bentuk data digital? Jawabnya sederhana saja. HP yang kita punya itu cara bekerjanya mirip sekali dengan otak kita. Ketahuilah bahwa isi otak kita ini bisa saja terdapat data-data Al-Qur’an, baik berupa memori tulisan atau pun suara. Seorang penghafal Al-Qur’an misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori ayat Al-Qur’an.
Apakkah seorang penghafal Al-Quran diharamkan masuk ke dalam toilet, dengan alasan bahwa di dalam kepalanya ada data-data digital Al-Qur’an? Lalu apakah kepalanya harus dilepas dulu untuk masuk toilet? 😀 Ataukah cukup menon-aktifkan saja ingatannya dari Al-Qur’an untuk sementara?
baca: Menggunakan Al-Quran Untuk Ringtone HP
Yang paling masuk akal adalah dia tidak mengaktifkan hafalan Al-Qur’annya sementara, baik dalam bentuk suara atau tulisan. Ketika memori data Al-Qur’an di dalam otaknya dinon-aktifkan sementara, maka pada dasarnya tidak ada larangan untuk masuk toilet.
Demikian juga dengan HP. Meski ada memori data digital 30 juz baik teks atau pun sound, bahkan mungkin video, selama tidak diaktifkan tentu saja tidak jadi masalah. Yang haram adalah sambil nongkrong di toilet kita pasang HP bersuara tilawah Al-Qur’an. Jelas itu haram dan harus dihindari.