Beda Antara Keinginan, Janji, Niat dan Nadzar Dalam Islam

Niat dan keinginan hampir mirip, meski masih tetap berbeda. Sedangkan nadzar sangat jauh berbeda dengan keinginan. Di dalam fiqih, niat itu dtitetapkan di dalam hati sesaat sebelum sebuah ibadah ritual dimulai. Misalnya, sebelum kita mengucapkan Allahuakbar di awal sholat, kita memasang niat di dalam hati bahwa kita ini sedang akan melakukan sholat tertentu, dengan jumlah rakaat tertentu, dengan hukum tertentu dan pada waktu tertentu.

Sehingga ada sebagian ulama yang melafadzkan niat, seperti: Ushalli fardhal maghribi tsalatsa rakaatin mustaqbilal qiblati adaan makmuman lillahi ta’ala (Aku sengaja niat shalat Maghrib fardhu tiga rakaat menghadap kiblat pada waktunya sebagai makmum karena Allah ta’ala). Tentu saja hukumnya khilaf.

Akan tetapi dari adanya lafadz ini tergambar perbedaan yang sangat nyata antara niat dengan keinginan. Niat itu cenderung sebuah program yang sudah jadi tinggal dieksekusi, tinggal klik enter saja. Semua sudah didefinisikan.

Sedangkan keinginan lebih merupakan angan-angan atau program jangka panjang, yang belum didefinisikan. Misalnya, saat kebetulan lewat masjid dan sudah masuk waktu Ashar. Lalu terbersit keinginan untuk melakukan sholat Ashar di masjid itu. Itu namanya keinginan, belum lagi sampai niat. Karena belum didefinisikan, apakah sebagai imam atau makmum dan sebagainya.

Nadzar bukan sekedar keinginan atau niat, tetapi sebuah janji hutang kepada Allah untuk melakukan suatu bentuk ibadah sunnah tertentu, dengan syarat apabila dia mendapatkan apa yang diinginkan dari Allah SWT,

Misalnya, seseorang berjanji kepada Allah SWT untuk menyembelih kurban apabila Allah SWT memberinya seorang anak. Ini adalah syarat. Kalau Allah SWT memberi anak, maka dia wajib melaksanakan janjinya itu. Sebaliknya kalau Allah tidak memberi anak, maka menyembelih kurban tidak wajib.

Nadzar tidak bisa diterapkan pada ibadah yang dasarnya sudah wajib. Tidak ada cerita kalau diterima jadi pegawai negeri, maka saya akan shalat lima waktu. Sebab shalat lima waktu memang wajib hukumnya, diterima jadi pegawai negeri atau tidak diterima, hukumnya tetap wajib.

Nadzar hanya berlaku untuk bentuk ibadah sunnah saja. Seperti sholat sunnah, puasa sunnah, haji sunnah, infaq sunnah atau dzikir sunnah. Nadzar juga hanya berlaku dalam bentuk perbuatan yang bernilai ibadah dan taqqarrub kepada Allah SWT. Kalau ada orang mau menggunduli rambutnya bila kesebelasan sepak bola yang disukainya menang, namanya bukan nadzar. Karena menggunduli kepala bukan ibadah, tidak ada nilai taqarrubnya kepada Allah.

Bagikan artikel ini ke :