Bagaimana Hukum Kebiasaan Menambah Kembalian Hutang?

Jika seorang yang berhutang ketika mengembalikan hutangnya memberikan tambahan atau manfaat kepada yang memberinya hutang, maka tambahan tersebut bisa dikatakan sebagai ‘tambahan atas pinjaman’. Tambahan atau manfaat ini hukumnya menjadi perdebatan para ulama. Jika ada kebiasaan mengembalikan lebih dari sang debitur (pemberi hutang). Misal orang tersebut memang dikenal jika berhutang, maka ia akan mengembalikan lebih dari yang ia pinjam, meskipun tidak disyaratkan di awal. Untuk masalah ini ulama juga berbeda pendapat mengenai hukum tambahan yang diberikan.

sebelumnya baca terlebih dahulu “Memberi Hadiah Bagi Pemberi Hutang, Apakah Riba?

Hukum tambahan ini makruh menurut sebagian ulama. Diantara yang berpendapat dmikian adalah madzhab Hanafi, salah satu riwayat dari madzhab Syafii dan Hambali. Salah satu yang mengatakan makruh dari madzhab Hanafi adalah Imam as-Sarakhsi. Dalam kitabnya al-Mabsuth ia berkata:

وإنما يحل ذلك عند عدم الشْرط, إذا لم يكن فيه عرف ظاهر أما إذا كان يعرف أنه فعل ذلك لأجل القرض فالتحرز عنه أولى، لأن المعروف كالمشروط

Halalnya memberi tambahan dalam hutang piutang jika tidak disyaratkan dan tidak ada adat kebiasaan. Namun jika diketahui bahwasanya ia melakukan itu karena akad hutang piutang tersebut, maka leebih baik dihindari. Karena sesuatu yang sudah menjadi ‘urf (kebiasaan) sama dengan sesuatu yang disyaratkan

قال في (التتمة): لو قصد إقراض المشهور بالزيادة للزيادة، ففى كراهته وجهان.

Berkata Imam Syafii dalam kitabnya al-Tatimmah ketika seseorang memberi pinjaman kepada orang yang terkenal selalu memberi kelebihan pada saat pengembalian dengan tujuan mendapatkan kelebihan tersebut, maka makruh atau tidaknya terdapat dua riwayat.

وإن كان الرجل معروفا بحسن القضاء لم يكره إقراضه. وقال القاضي: فيه وجه آخر، أنه يكره، لأنه يطمع في حسن عادته

Ulama Madzhab Hambali dalam kitab Al-Mughni menjelaskan ketika seseorang yang dikenal dengan memberikan tambahan ketika pengembalian tidak makruh untuk meminjaminya. Al-Qadhi berkata hukum tambahan dalam riwayat yang lain adalah makruh. Karena orang tersebut meminjami atas dasar ketamakanya atas pembayaran hutang yang dilebihkan.

Pendapat pertama mengatakan bahwasanya makruh menerima tambahan yang berasal dari orang yang diketahui memeiliki kebiasaan memberikan tambahan ketika membayar hutang. Alasannya karena adanya rasa tama’ dari pihak debitur (pemberi hutang) ketika akan memberi pinjaman. Dia akan berharap dilebihkan saat pengembalia, meskipunhal tersebut tidak terucap dan bukan menjadi syarat. Sebagaimana disebutkan oleh Ibn qudamah dalam pernyataanya di atas.

Pendapat kedua adalah haramnya tambahan dari orang yang dikenal memiliki kebiasaan melebihkan ketika membayar hutang. Pendapat ini merupakan pemndapat madzhab Maliki dan salah satu riwayat dari madzhab Syafii.

وأما العادة فقد منع من ذلك مالك أيضا، وأما أبو حنيفة والشافيعي فيكرهانه ولا يريانه حراما

Dalam salah satu kitab ulama yang bermadzhab Maliki “Al-Muntaqa syarh al Muwattah” dijelaskan adapun jika ada kebiasaan (memberi kelebihan) maka Imam Malik melarangnya. Sedangkan Abu Hanifah dan Syafii memakruhkanya, tidak sampai mengharamkan.

فإن عرف لرجل عادة أنه إذا استقرض زاد ن في العوض ففي إقراضه وجهان: أحدهما لا يجوز إقراضه إلا أن يشىترط رد المثل لأن المتعارف كالمشروط ولو شرط الزيادة لم يجز فكذلك إذا عرف بالعادة

Dalam kitab Al-Muhaddzabdijelaskan jika diketahui dari seseorang sebuah kebiasaan ketika ia meminjam maka akan memberi tambahan, maka hukum memberi pinjaman kepadanya ada dua riwayat: salah satunya tidak boleh memberi pinjaman kepadanya kecuali jika disyaratkan mengembalikan sama seperti yang ia pinjam. Karena sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan hukumnya sama dengan disyaratkan. Jika syarat adanya tambahan haram maka ada kebiasaan memberi tambahan juga haram.

Pendapat kedua mengatakan haramnya tambahan yang berasal dari seseorang yang dikenal memberi kelebihan ketika mengembalikan hutang. Alasanya karena dia memiliki urf (kebiasaan) tersebut. Yang mana dalam kaidah disebutkan المتعارف كالمشْوط Sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan statusnya seperti disyaratkan

Maka tambahan dari orang yang memiliki kebiasaan melebihkan disamakan dengan tambahan yang disyaratkan. Sebagaimana disebutkan oleh as-Syairazi di atas. Dan ketika seseorang memberikan pinajman kepada orang lain berdasarkan ketamaakan atau harapan akan dikembalikan lebih, maka akad hutang piutang telah berubah dari akad sosial menjadi akad komersil.

Pendapat ketiga mengatakan bahwa tambahan saat pengembalian dari orang yang diketahui memiliki kebiasaan memberikan tambahan adalah boleh. Dan ini merupakan pendapat madzhab Syafii dan salah satu riwayat madzhab Hambali. Dan juga Ibn Hazm.

والثاني أنه يجوز وهو المذهب وإن الزيادة مندوب إليها فلا يجوز أن يمنع ذلك صحة العقد

Riwayat kedua dari Madzhab Syafii dalam, bahwasany diperbolehkan (memberi pinjaman kepada orang yang diketahui akan memberikan tambahan). Dan ini merupakan madzhab resmi Syafii. Karena memberikan tambahan saat melunasi merupakan hal yang disunnahkan. Maka kesunnahan ini tidak menghalangi sahnya akad hutang piutang.

وإن كان الرجل معروفا بحسن القضاء، لا يكره إقراضه. وقال القاضي: فيه وجه آخر

Jika ada seseorang yang diketahui memberikan tambahan dalam mengembalikan, maka tidak dimakruhkan untuk meminjaminya. Al-Qadhi berkata hukumnya ada dua riwayat.

فإن تطوع عند قضاء ما عليه بأن يعطي أكثر مما أخذ، أو أقل مما أخذ، أو أجود مما أخذ، أو أدنى مما أخذ، فكل ذلك حسن مستحب. ….وسواء كان ذلك عادة أو لم يكن، ما لم يكن عن شرط

Pendapat Ibn Hazm dalam kitab Al-Muhalla. Ketika seseorang ketia membayar hutang, dengan kerelaan hatinya ia memberikan lebih dari apa yang ia hutang, atau mengembalikan dengan yang lebih sedikit dari yang ia ambil, ataupun dengan yang lebih baik kualitasnya, atau lebih rendah kualitasnya maka seluruhnya itu adalah perbuatan baik dan mustahab…. Baik ada adat kebiasaan melebihkan ataupun tidak, jika tidak disyaratkan.

Pendapat ketiga mengatakan bolehnya tambahan ketika mengembalikan hutang. Baik dari orang yang deiketahui memiliki kebiasaan melebihkan ataupun tidak. Karena keumuman hadist yang menunjukan bolehnya melebihkan jika tidak disyaratkan.

إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً

Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya. (HR Muslim)

Bagikan artikel ini ke :