Mengenai hukum emas bagi laki-lagi, kebanyakan riwayat hadist shahih tentang emas bahwa hal tersebut adalah haram, sedangkan di dalam Al-Qur’an tidak ada nash yang menyebutkan bahwa emas itu haram. Yang haram cuma ada 4 mancam dan dirinci lagi menjadi 10 macam, hadist tersebut bukanlah aturan yang bertentangan dengan Al-Qur’an.
Sebagai seorang muslim kita diwajibkan beriman kepada semua jenis wahyu dan tidak terbatas pada Al-Qur’an saja. Wahyu dari Allah SWT bukan hanya berupa Al-Qur’an saja. Ada banyak lagi wahyu-wahyu yang lain yang juga telah turun. Misalnya wahyu yang turun kepada para nabi dan rasul sebelum era nabi Muhammad SAW.
Salah satu di antara wahyu yang turun dari Allah SWT adalah hadits nabawi. Kedudukannya tidak berbeda dengan Al-Qur’an, kecuali kalau sanad hadits itu bermasalah menurut pandangan dari sebagian ulama. Lantaran hadits itu tidak seluruhnya diriwayatkan secara mutawatir sebagaimana Al-Qur’an.
baca : Perbedann Hadits Qudsi dengan Al-Quran
Namun bila suatu hadits telah dinyatakan shahih oleh para ahli/peneliti, tentu saja hadits tersebut kredibel dan tidak perlu diragukan lagi kedudukannya. Dan bobot kandungan hukumnya bisa dikatakan sejajar dengan Al-Qur’an. Sebab keduanya sama-sama wahyu dari Allah SWT. Suatu hal yang perlu kita tahu bahwa hadits itu bukanlah semata-mata hanya perkataan nabi Muhammad SAW, namun lebih dari itu, Hadist merupakan wahyu dari Allah SWT lewat lisan nabinya.
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى . وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى
dan tiadalah yang diucapkan (oleh Muhammad) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan. (QS. An-Najm: 3-4)
Kedudukan bobot hukum hadits yang telah dinyatakan shahih oleh para ulama mempunyai kesamaan kedudukan dengan bobot hukum Al-Qur’an, karena keduanya adalah wayhu dari Allah. Mengingkari wahyu Allah SWT, meski yang bukan Al-Qur’an, sama saja dengan mengingkari Al-Qur’an.
Para ulama mayoritas telah sepakat bahwa orang yang secara sadar mengingkari kekuatan hukum hadits shahih sebagai sumber hukum Islam adalah hal yang salah. Sehingga dia tidak layak dikatakan sebagai muslim sejati, karena sesungguhnya telah ingkar kepada salah satu ayat dan wahyu yang datang dari Allah SWT.
baca : PENTINGNYA SANAD KEILMUAN
Sementara sistem penelitian hadits sampai ulama dapat menyeleksi mana yang shahih dan mana yang palsu, sudah bukan hal perlu diragukan lagi. Metode itu telah disepakati oleh setiap orang yang mengaku muslim. Karena itu mengingkari haramnya pemakaian emas buat laki-laki, sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam hadits nabawi, sama saja dengan mengingkari larangan Allah SWT. Kalau dilanggar, tentu saja akan mendapat murka dari-Nya.
Dan harus dipahami bahwa Al-Qur’an bukan satu-satunya sumber syariat Islam. Bila seorang muslim hanya mau mengakui Al-Qur’an saja, tanpa mengakui hadits nabawi, maka dia telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya.