Memang tidak sedikit ayat-ayat Al-Quran yang dijadikan ‘senjata’ untuk membenarkan pendapat-pendapat yang menyimpang dari syariat Islam. Modusnya adalah menafsirkan ayat-ayat tertentu secara sepihak, tanpa mengkaitkannya dengan ayat-ayat lain atau hadits-hadits terkait. Dan tentunya hasil tafsir itu juga berbenturan dengan fatwa-fatwa para ulama fiqih yang muktamad. Ayat yang lafadz ‘kaafaah’, yang secara harfiyah memang bermakna semua atau seluruhnya.
وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً
Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. (QS. At-Taubah : 36)
Bahkan menurut pendukung pendapat ini, sejak turun ayat ini tidak ada lagi pembagian kafir harbi atau kafir dzimmi. Sebab ada lafadz ‘kaaffah’ di dalam ayat ini, yang artinya adalah semua dan seluruhnya. Maksudnya Allah SWT telah memerintahkan kita umat Islam untuk membunuh semua orang musyrik tanpa membeda-bedakan apakah dia kafir dzimmi atau kafir harbi. Pendeknya, kalau dia bukan muslim maka halal darahnya menurut ayat ini.
baca : Hadits Banyak yang Palsu, Gunakan Al-Qur’an Saja
Pendapat seperti di atas tentu tidak tepat. Sebab para ulama malah tidak membenarkan kita membunuh semua orang musyrik atau kafir. Hanya orang kafir harbi saja yang boleh dibunuh dan bukan semuanya.
Memang adanya lafadz ‘kaaffah’ di dalam ayat ini seolah-olah mengisyaratkan untuk membunuh semua orang kafir. Namun menurut Al-Imam Ath-Thabari, ulama terbesar dalam bidang ilmu tafsir, bahwa makna kaaffah itu bukanlah menunjukkan perintah untuk membunuh seorang orang musyrik.
Dalam Tafsir Ath-Thabari, beliau menjelaskan yang dimaksud dengan kata ‘kaaffah’ merupakan pihak umat Islam dan bukan orang kafir. Maksudnya, dalam memerangi orang kafir, wajiblah semua umat Islam secara keseluruhan (kaaffah) untuk ikut serta. Sebab orang kafir pun secara keseluruhan (kaaffah) juga ikut serta dalam memerangi umat Islam. Jadi maksud ayat ini bukan perintah untuk membunuh semua orang kafir.
baca : Cukup Dengan Al-Qur’an dan Sunnah, Tidak Perlu Harus Berijtihad?
Kalau pun maksud dari lafadz ini ‘kaffah’ dipaksakan sebagai dasar untuk membunuh semua orang musyrik, maka ada pendapat ulama tafsir lain yang menjelaskan bahwa ayat ini sudah dinasakh, alias dihapus keberlakuannya. Hal itu disebutkan oleh Ibnu Athiyah sebagaimana dinuqil oleh Al-Imam Al-Qurthubi dalam tasfir Al-Jami’ li Ahkamil Quran. Beliau menjelaskan bahwa awalnya memerangi orang musyrik itu merupakan fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Kemudian hukum ini dinasakh atau dihapus, diganti menjadi fardhu kifiayah saja. Maksudnya yang wajib hanya mereka yang terlibat dalam peperangan tertentu saja, dan bukan semua umat Islam.
Dr. Yusuf Al-Qaradawi ketika menjawab masalah ini menjelaskan sebagaimana beliau tuliskan dalam kitab Fiqih Al-Jihad, bahwa yang dimaksud dengan ‘kaaffah’ dalam ayat ini adalah sebatas orang-orang musyrik yang disebutkan dalam ayat tersebut.
baca : Kata ‘Ulama’ di Dalam Al-Qur’an
Ayat tersebut sedang membicarakan tentang tindakan sekelompok orang-orang musyrik yang berkhianat atas ketentuan perang. Dan pengkhianatan ini beresiko besar, yaitu mereka akan dibunuh semuanya. Ketika mereka benar-benar berkhianat, tidak ayal semua yang terlibat dalam pengkhianatan itu memang harus dibunuh. Tetapi sebatas yang terlibat saja dan bukan seluruh orang kafir di muka bumi.
Syariat Islam turun bukan dengan tujuan untuk membunuh manusia dan menghilangkan nyawanya. Sebaliknya, tujuannya adalah untuk menjadi rahmat bagi alam semesta. Dalam syariat Islam, orang kafir berhak hidup damai dengan umat Islam. Dan tidaklah ajaran Islam ini diturunkan, kecuali untuk dijadikan petunjuk bagi mereka yang mau. Sedangkan mereka yang tidak mau mengikuti petunjuk dari Allah, tentu saja tidak ada paksaan, tidak perlu dimusuhi, dan tidak perlu diperangi.